TANGERANG, PUSATBERITA — Dugaan kejanggalan dalam proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang mulai menjadi sorotan publik. Organisasi Lingkar Study Mahasiswa-Pemuda (LSMP) mengungkap adanya indikasi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan pada sejumlah proyek infrastruktur dan pembangunan gedung yang dibiayai dari anggaran daerah.
Ketua Umum LSMP Mohamad E. Sopyan mengatakan, temuan tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan kajian terhadap dokumen kontrak, laporan realisasi anggaran, hingga hasil pemeriksaan fisik pekerjaan di lapangan.
Berdasarkan data realisasi anggaran tahun 2024, Pemerintah Kota Tangerang menganggarkan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) sebesar Rp460,93 miliar, dengan realisasi mencapai Rp450,85 miliar.
Dari total anggaran tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang mengelola anggaran sebesar Rp428,50 miliar dengan realisasi Rp419,13 miliar.
Namun dari hasil pemeriksaan uji petik terhadap 46 paket pekerjaan dengan nilai Rp84,82 miliar, LSMP menemukan sejumlah ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan.
Secara khusus pada 28 paket pekerjaan jalan dengan nilai kontrak Rp34,21 miliar, ditemukan indikasi kekurangan volume pekerjaan dengan nilai sekitar Rp331 juta.
Temuan tersebut meliputi dugaan kekurangan dimensi pekerjaan seperti panjang, lebar, dan ketebalan jalan, mutu beton yang tidak sesuai spesifikasi, serta kepadatan aspal yang tidak memenuhi standar kontrak.
Diketahui yang menjadi sorotan yaitu pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100 persen dan telah dilakukan pembayaran penuh oleh pemerintah daerah.
“Ini yang menjadi perhatian serius kami. Jika pekerjaan sudah dibayar 100 persen, tetapi masih ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi, maka perlu ada evaluasi dan penjelasan kepada publik,” kata Mohamad E. Sopyan.
Tak hanya itu, LSMP juga menemukan indikasi ketidaksesuaian pekerjaan pada proyek di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang.
Pada satu paket pekerjaan gedung dengan nilai kontrak Rp2,11 miliar, ditemukan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan sebesar Rp172 juta yang berkaitan dengan kekurangan volume pekerjaan serta perbedaan antara dokumen kontrak dengan kondisi riil di lapangan.
LSMP menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan proyek pemerintah daerah, baik dari sisi pengendalian kontrak, pengawasan teknis, maupun pemeriksaan hasil pekerjaan sebelum dilakukan pembayaran.
Menurut Sopyan, persoalan ini harus segera mendapat perhatian serius agar tidak berdampak pada kualitas infrastruktur dan penggunaan anggaran publik.
“Anggaran pembangunan berasal dari uang rakyat. Karena itu setiap proses pembangunan harus transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegasnya.
Sebagai bentuk kontrol sosial, LSMP mendesak Pemerintah Kota Tangerang untuk segera melakukan:
- Evaluasi menyeluruh terhadap proyek yang diduga bermasalah
- Audit teknis ulang terhadap volume dan mutu pekerjaan
- Perhitungan potensi kelebihan pembayaran
- Serta menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik
LSMP juga memberikan batas waktu 3×24 jam kepada dinas terkait untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik khususnya masyarakat Kota Tangerang
Surat laporan tersebut juga ditembuskan kepada Wali Kota Tangerang, DPRD Kota Tangerang, Inspektorat Kota Tangerang, BPK RI Perwakilan Banten, serta aparat penegak hukum agar temuan tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius.











