Mangkrak dan Tak Berfungsi, Gedung Posyantek Sepatan Disorot Aktivis

- Penulis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

gedung posyantek yang tidak terawat dan terlihat tidak ada aktivitas (Doc. Istimewa)

gedung posyantek yang tidak terawat dan terlihat tidak ada aktivitas (Doc. Istimewa)

TANGERANG, PUSATBERITA – Sabtu, 14 Maret Gedung Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna (Posyantek) Kecamatan Sepatan kini menjadi sorotan tajam. Bangunan yang didirikan menggunakan anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang tersebut terpantau terbengkalai, tidak berpenghuni, dan kehilangan fungsinya secara total sebagai pusat inovasi teknologi masyarakat.

‎​Kondisi gedung yang sunyi tanpa aktivitas maupun pengurus ini memicu kritik keras dari berbagai pihak, mengingat besarnya anggaran negara yang terserap untuk pembangunannya namun tidak memberikan asas manfaat bagi warga.

‎​Riki Ade Suryana, Pemuda Sepatan sekaligus Aktivis Muda Tangerang, menyatakan keprihatinannya saat meninjau lokasi Gedung Posyantek yang berada di Jalan Lingkar Pasar Sepatan, tepat di sebelah bekas Gedung UPT Pendidikan tersebut. Ia menilai pembiaran aset negara ini adalah bentuk manajemen publik yang buruk karena sudah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa evaluasi.

‎​”Sangat disayangkan, gedung yang dibangun dari uang rakyat—dari pajak yang kita bayar—justru disia-siakan begitu saja. Jangankan aktivitas inovasi, batang hidung pengurusnya pun tidak terlihat. Gedung ini sudah bertahun-tahun sunyi seperti ‘rumah hantu’. Mirisnya, tidak ada kegiatan sama sekali terkait pelayanan maupun inovasi teknologi di sana, maka wajar saja jika masyarakat menyebutnya mati fungsi,” ujar Riki dengan nada tegas.

‎​Lebih lanjut, Riki menyoroti dampak dari kekosongan gedung tersebut. Karena lokasi yang dianggap kurang strategis dan minim pengawasan, area sekitar gedung justru dimanfaatkan oleh pedagang pasar yang diduga tidak berizin. “Ini jelas pembiaran yang merusak fungsi awal bangunan dan estetika lingkungan,” tambahnya.

‎​​Riki menekankan bahwa setiap aset daerah harus dikelola secara efektif sebagaimana diatur dalam:

‎​UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Baca Juga :  Ragam Kegiatan Seni Warnai Malam “Jumatan” di Kampus Raharja

‎​PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah: Aset yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi instansi harus dioptimalisasi atau dipindahtangankan agar tidak merugikan keuangan daerah.

‎​Pertanyaan Terbuka untuk DPMPD, Diskominfo & Pemerintah Kabupaten Tangerang:

‎​Sejauh mana pengawasan dan audit terhadap fungsi Gedung Posyantek di tingkat kecamatan yang mangkrak bertahun-tahun ini?

‎​Mengapa aset yang dibangun dengan biaya besar dibiarkan tanpa pengurus dan kini justru menjadi area lapak liar?

‎​Apakah ada transparansi mengenai realisasi program inovasi teknologi yang seharusnya berjalan di gedung tersebut?

‎​Daripada menjadi gedung yang rusak dimakan waktu dan disalahgunakan, Riki mengusulkan agar pemerintah lebih bijak dalam mendistribusikan hak pakai gedung kepada lembaga yang jauh lebih produktif.

‎​”Di Sepatan ini banyak organisasi atau lembaga sosial yang sangat aktif tapi tidak punya kantor. Contohnya teman-teman Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Mereka adalah relawan sosial yang sangat perhatian, setiap hari mengabdi untuk masyarakat, rutin mengadakan pertemuan, namun belum memiliki kantor tetap. Sangat ironis, yang aktif melayani rakyat tidak punya tempat, sementara gedung yang ada malah dibiarkan mati fungsi,” tegas Riki.

‎”​Tujuan ​Kritik ini dilayangkan sebagai bentuk Social Control agar ​Pemerintah Kabupaten Tangerang segera melakukan audit aset di wilayah Kecamatan Sepatan.

‎​Mendorong azas kebermanfaatan anggaran agar tepat sasaran dan tidak mubazir.​Memberikan ruang fasilitas bagi para relawan sosial yang kontribusinya nyata dalam membantu pembangunan daerah.,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bank Muamalat dan BMM Salurkan Beasiswa Rp66 Juta untuk Bantuan Pendidikan
PIM Tagih Keseriusan Polri Usut Tuntas Penyadapan Presiden
Relokasi PKL Pasar Anyar, Satpol PP Kota Tangerang Utamakan Dialog dan Solusi
Desakan Pemakzulan, Foto Gibran Diturunkan di DPRD DIY
KMHDI Apresiasi Ketegasan Polri Bongkar Dugaan Penyadapan Presiden: Desak Tiga Tersangka Segera Ditahan
Tiga Jenderal di Tetapkan Jadi Tersangka Dalam Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Dugaan Presiden Disadap Secara Ilegal, Eks Kapolri Masuk Daftar
Apel Pagi Kemenag Kota Tangerang, Kepala Kantor Tekankan Tiga Aspek Kedisiplinan Pegawai
Berita ini 26 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 19:04 WIB

Bank Muamalat dan BMM Salurkan Beasiswa Rp66 Juta untuk Bantuan Pendidikan

Jumat, 6 November 2026 - 18:48 WIB

PIM Tagih Keseriusan Polri Usut Tuntas Penyadapan Presiden

Kamis, 5 November 2026 - 12:03 WIB

Relokasi PKL Pasar Anyar, Satpol PP Kota Tangerang Utamakan Dialog dan Solusi

Rabu, 4 November 2026 - 12:59 WIB

Desakan Pemakzulan, Foto Gibran Diturunkan di DPRD DIY

Rabu, 4 November 2026 - 00:25 WIB

KMHDI Apresiasi Ketegasan Polri Bongkar Dugaan Penyadapan Presiden: Desak Tiga Tersangka Segera Ditahan

Berita Terbaru

Daniel H Nainggolan, Ketua Umum Poros Intelektual Muda (Foto/ist)

Jakarta

PIM Tagih Keseriusan Polri Usut Tuntas Penyadapan Presiden

Jumat, 6 Nov 2026 - 18:48 WIB

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (foto/istimewa)

Pilihan Redaksi

Mantan Presiden Bisa Diperiksa dalam Kasus Penyadapan

Rabu, 4 Nov 2026 - 18:10 WIB