JAKARTA, PUSATBERITA — Aliansi Organisasi Daerah se-Jakarta mengecam keras dugaan keterlibatan empat prajurit TNI dalam tindakan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan serius yang mencederai prinsip negara hukum, hak asasi manusia, serta nilai-nilai demokrasi. Kamis (19/3/2026).
Ketua aliansi organda se-Jakarta, Elsandy menegaskan bahwa TNI, berdasarkan Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, memiliki tugas utama menjaga kedaulatan negara dan melindungi seluruh warga negara Indonesia.
“Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan terhadap warga sipil, terlebih terhadap aktivis yang menyuarakan kepentingan publik, merupakan penyimpangan serius dari mandat institusi pertahanan,” ujar Elsandy.
Elsandy menyayangkan peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait jaminan keselamatan warga negara di masa depan.
“Jika aparat yang seharusnya menjadi pelindung justru diduga menjadi pelaku kekerasan, maka kepercayaan publik terhadap institusi negara dapat tergerus,” tegas Elsandy.
Menurutnya bahwa kasus ini menunjukkan adanya penyimpangan serius yang tidak dapat ditoleransi. Komitmen TNI untuk memproses perkara ini secara profesional dan terbuka harus dibuktikan secara nyata, dengan memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil dan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.
Lebih jauh, kasus ini menjadi alarm bagi kondisi demokrasi dan perlindungan terhadap aktivis serta pembela hak asasi manusia di Indonesia.
“Negara wajib hadir untuk menjamin keamanan serta memastikan tidak ada intimidasi maupun kekerasan terhadap masyarakat sipil,” lanjutnya.
Sikap dan Tuntutan:
- Kami mendesak pengusutan tuntas kasus ini secara transparan dan tanpa tebang pilih, penegakan hukum yang tegas tanpa impunitas, serta proses peradilan yang terbuka dan dapat diawasi publik.
- Negara juga wajib menelusuri aktor intelektual di balik peristiwa ini, menjamin perlindungan bagi aktivis dan pembela HAM, serta melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga tegaknya hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia di Indonesia.












