Seolah Kebal Hukum : Puri Harmoni Sepatan Tetap Eksis Pengurugan di Tengah Moratorium Bupati Tangerang

- Penulis

Kamis, 2 April 2026 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi AI

Ilustrasi AI

TANGERANG, PUSATBERITA – Seolah menantang wibawa pemerintah daerah, aktivitas pengurugan tanah di proyek perumahan Mutiara Puri Harmoni Sepatan yang berlokasi di Desa Sukasari Kecamatan Rajeg terus melesat tanpa hambatan. Padahal, saat ini Kabupaten Tangerang sedang berada dalam masa penghentian sementara (moratorium) seluruh kegiatan pertambangan dan penataan lahan berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati yang tengah berlaku.

Berdasarkan pantauan di lapangan, hiruk-pikuk alat berat dan hilir mudik truk bertonase besar nampak kontras dengan narasi ketertiban yang sedang dibangun pemerintah. Proyek ini tidak hanya beroperasi secara sembunyi-sembunyi, melainkan terang-terangan dilakukan pada siang hari di saat aktivitas warga sedang mencapai puncaknya.

Pelanggaran Terbuka di Siang Hari

Aktivitas ini memicu keresahan karena dilakukan tepat di jantung mobilitas warga. Ceceran tanah merah dari bak truk yang tidak tertutup rapat kini menyelimuti ruas jalan utama, menciptakan polusi debu yang pekat saat cuaca panas. Ketidakpatuhan pengembang terhadap jam operasional truk tanah juga menjadi sorotan utama, mengingat risiko kecelakaan yang meningkat akibat material tanah yang berjatuhan di jalan raya.

Pernyataan Sikap Ketua Karang Taruna Desa Sukasari

Kritik tajam datang dari tokoh pemuda setempat yang memantau langsung situasi di wilayahnya. Ketua Karang Taruna Desa Sukasari, Eddy Sopyan menyatakan bahwa tindakan pengembang merupakan bentuk pengabaian nyata terhadap instruksi kepala daerah.

“Kami mempertanyakan komitmen pengembang terhadap aturan yang ada. Surat Edaran Bupati itu dikeluarkan untuk dipatuhi semua pihak tanpa terkecuali. Namun kenyataannya, aktivitas pengurugan di Puri Harmoni ini tetap melaju seolah aturan tersebut tidak berlaku di sini. Kami di Karang Taruna Desa Sukasari mendesak agar supremasi hukum ditegakkan,” tegas Eddy Sopyan

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Hadirkan Ratusan Lowongan Kerja Lewat Jobfair Online Mei 2026

Ia juga menambahkan bahwa para pemuda tidak akan tinggal diam melihat wilayahnya menjadi lokasi pelanggaran aturan secara terbuka.

“Kami meminta pemerintah daerah melalui Satpol PP untuk segera bertindak tegas. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap pengembang yang mengabaikan kepentingan umum dan instruksi Bupati.” lanjutnya

Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Aturan

Ironisnya, meski aktivitas ini dilakukan secara terbuka pada siang hari, belum nampak adanya tindakan represif dari aparat penegak Perda maupun instansi terkait. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan di lapangan.

Pelanggaran ini mencakup beberapa poin krusial:

1. Pelanggaran Moratorium: Mengabaikan instruksi Bupati untuk penghentian sementara kegiatan penataan lahan.

2. Pelanggaran Jam Operasional: Armada angkutan tanah melintas di luar jam yang telah ditentukan secara resmi.

3. Pelanggaran Ketertiban Umum:Membiarkan material tanah tumpah ke jalan umum tanpa adanya tanggung jawab pembersihan.

Hingga berita ini dirilis, pihak manajemen pengembang Mutiara Puri Harmoni Sepatan belum memberikan klarifikasi terkait aktivitas mereka yang tetap berjalan di tengah masa moratorium. Warga kini menunggu tindakan nyata dari Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menghentikan aktivitas tersebut demi menjaga wibawa aturan daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FPRB Kepung PT Duta Indah Starhub, Isu Limbah, Kebisingan hingga Fasos/Fasum Disorot
Dampak Galian Pipa Perumdam TKR Dinilai Semrawut, Vendor dan Kontraktor Disorot, Citra Pelayanan Dipertaruhkan
Muswil III SAPMA PP Banten Resmi Dibuka
Damkar Tangerang Jinakkan Truk Terbakar di Tol dalam Waktu Satu Jam
Aktivis Soroti Dugaan Bisnis Ilegal di Lahan PT Angkasa Pura II
Gelar Nobar “Pesta Babi”, SEPETA: Pembangunan Tidak Boleh Rampas Hak Rakyat
Respons Cepat Pemkot Tangerang Selamatkan Anak Terlantar di Kawasan Tol
IMMT: Dugaan Pungli Terjadi di Objek Wisata Kelapa Dua
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 17:49 WIB

FPRB Kepung PT Duta Indah Starhub, Isu Limbah, Kebisingan hingga Fasos/Fasum Disorot

Senin, 25 Mei 2026 - 16:22 WIB

Dampak Galian Pipa Perumdam TKR Dinilai Semrawut, Vendor dan Kontraktor Disorot, Citra Pelayanan Dipertaruhkan

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:30 WIB

Muswil III SAPMA PP Banten Resmi Dibuka

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:53 WIB

Damkar Tangerang Jinakkan Truk Terbakar di Tol dalam Waktu Satu Jam

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:29 WIB

Aktivis Soroti Dugaan Bisnis Ilegal di Lahan PT Angkasa Pura II

Berita Terbaru

Penampilan Debus dalam Opening Ceremony Muswil III SAPMA PP Banten (Foto: Agung/Pusat-Berita)

Banten

Muswil III SAPMA PP Banten Resmi Dibuka

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:30 WIB