KOTA TANGERANG, PUSATBERITA – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia pendidikan. Kali ini, sorotan tertuju pada Kelompok Kerja Guru (KKG) Kota Tangerang yang selama ini dikenal sebagai mitra strategis Kementerian Agama Kota Tangerang dalam pembinaan dan peningkatan profesionalitas guru. Selasa (14/4/2026).
Pungli tersebut diduga berkaitan dengan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), yang seharusnya menjadi hak penuh para guru tanpa adanya potongan dalam bentuk apa pun.
Pemerhati Pendidikan, Aditya mengungkapkan bahwa sejumlah guru mengeluhkan adanya pungutan yang dibebankan dengan dalih tertentu, yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kondisi ini menimbulkan keresahan dan kekecewaan di kalangan tenaga pendidik, Guru kembali menjadi Korban,” ujar Aditya dalam orasinya, Selasa (14/4/2026).
TPG Adalah Hak, Bukan Objek Pungutan
Dalam pernyataan resminya, Aditya menegaskan bahwa Tunjangan Profesi Guru merupakan hak normatif yang melekat pada guru sebagai bentuk penghargaan atas sertifikasi dan profesionalitasnya.
“TPG bukanlah ruang untuk praktik pungutan. Segala bentuk pemotongan atau pungutan tanpa dasar hukum yang jelas adalah bentuk penyimpangan dan berpotensi masuk kategori pelanggaran hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Adit mengatakan bahwa praktik tersebut dinilai tidak hanya merugikan guru secara ekonomi, tetapi juga mencederai marwah institusi pendidikan serta merusak kepercayaan publik terhadap lembaga yang seharusnya menjadi teladan.
Peran Kemenag Dipertanyakan
Menurut Adit, Sebagai mitra strategis, KKG seharusnya berada dalam pengawasan dan pembinaan Kementerian Agama Kota Tangerang. Namun, munculnya dugaan pungli ini memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan yang berjalan.
“Kami mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan. Jika benar terjadi pungli, maka ini adalah bentuk kelalaian serius yang tidak bisa dianggap sepele,” lanjut pernyataan tersebut.
Dirinya menuturkan bahwa Kasus ini menjadi alarm keras bahwa praktik pungli masih mengintai sektor pendidikan, bahkan pada lembaga yang memiliki peran strategis. Jika tidak segera ditindak, bukan tidak mungkin praktik serupa akan terus berulang dan semakin mengakar.
“Pendidikan tidak boleh menjadi ladang praktik pungli. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai keadilan dan integritas,” pungkasnya.











