Dugaan Gratifikasi WTP BPK di Lampung Harus Diungkap

- Penulis

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator umum jaringan Transparansi Indonesia, Muttaqien. (Doc. Ist/PB)

Koordinator umum jaringan Transparansi Indonesia, Muttaqien. (Doc. Ist/PB)

JAKARTA, PUSATBERITA – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK bersama Kortastipidkor Polri terhadap Bupati Muara Enim, Edison, memunculkan sorotan terhadap dugaan praktik gratifikasi dalam pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Koordinator Umum Jaringan Transparansi Indonesia, Muttaqin, menilai dugaan pengaturan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan persoalan serius karena berpotensi mengaburkan temuan penyimpangan anggaran dan memperkecil pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada publik.

“Banyak indikasi yang menunjukkan adanya dugaan praktik pengondisian hasil pemeriksaan untuk memperoleh opini WTP. Jika benar terjadi, maka berbagai penyimpangan anggaran daerah berpotensi tertutupi dan tidak terungkap secara utuh kepada masyarakat,” ujar Muttaqin, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, Provinsi Lampung menjadi salah satu daerah yang perlu mendapat perhatian serius. Jaringan Transparansi Indonesia mengaku memperoleh informasi terkait dugaan pengaturan hasil pemeriksaan BPK yang diduga melibatkan praktik gratifikasi.

Baca Juga :  PN Tangerang Didesak Netral Tangani Kasus Charlie Chandra

“Kami memperoleh informasi bahwa seorang berinisial AF telah diamankan terkait dugaan gratifikasi dalam pengaturan hasil pemeriksaan BPK di Lampung. Karena itu, proses penanganan perkara ini harus dibuka secara transparan kepada publik,” katanya.

Muttaqin juga mempertanyakan belum adanya informasi yang jelas mengenai besaran potensi kerugian negara maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Kami mendesak KPK dan Kortastipidkor Polri untuk transparan dalam mengungkap konstruksi perkara, pihak yang terlibat, serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan. Jangan sampai muncul kesan bahwa perkara ini ditangani secara tertutup atau bahkan berhenti di tengah jalan,” tegasnya.

Jaringan Transparansi Indonesia menilai pengungkapan perkara ini penting untuk menjaga kredibilitas BPK sekaligus memastikan opini WTP benar-benar mencerminkan kualitas tata kelola keuangan daerah, bukan hasil dari praktik pengondisian yang merugikan kepentingan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PIM Sorot Monopoli Rental Mobil Pejabat Pemkot Tangerang
PIM Minta Usut Dugaan Pencemaran Sungai oleh PT Sinergi Prima Sejahtera
Senanatha Ajak Generasi Muda Meneladani Perjuangan Islam dan Sarekat Islam dalam Merebut Kemerdekaan
Ripan Ardiana: Pasal 33 UUD 1945 Ekonomi Kerakyatan Kunci Mewujudkan Keadilan Sosial
Disebut dalam Persidangan Kasus Blueray, MataHukum Minta Aldison Diperiksa
Aparat Kejar Massa hingga Sekretariat, Mahasiswa Kecam Represifitas
Penemuan Mayat Pria di Sebuah Kontrakan Area Benda
Ketua DPC PKB Termuda di Banten, Hafidz Firdaus Siap Besarkan PKB Kota Tangerang
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 16:15 WIB

PIM Sorot Monopoli Rental Mobil Pejabat Pemkot Tangerang

Senin, 15 Juni 2026 - 16:04 WIB

PIM Minta Usut Dugaan Pencemaran Sungai oleh PT Sinergi Prima Sejahtera

Senin, 15 Juni 2026 - 01:35 WIB

Senanatha Ajak Generasi Muda Meneladani Perjuangan Islam dan Sarekat Islam dalam Merebut Kemerdekaan

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:12 WIB

Ripan Ardiana: Pasal 33 UUD 1945 Ekonomi Kerakyatan Kunci Mewujudkan Keadilan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:54 WIB

Disebut dalam Persidangan Kasus Blueray, MataHukum Minta Aldison Diperiksa

Berita Terbaru

Juru Bicara PIM, Adiem Malikking (Foto: Istimewa)

Banten

PIM Sorot Monopoli Rental Mobil Pejabat Pemkot Tangerang

Senin, 15 Jun 2026 - 16:15 WIB