PB PII: Kasus Dugaan Kekerasan di Daycare Jogja, Polisi Tak Boleh Lambat Melindungi Hak Anak

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 19:48 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gusti Rian Saputra, M.H., | Ketua Bidang Hukum dan HAM PB PII sekaligus Advokat pada GRS Law Office yang beralamat di Benhil, Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)

Gusti Rian Saputra, M.H., | Ketua Bidang Hukum dan HAM PB PII sekaligus Advokat pada GRS Law Office yang beralamat di Benhil, Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)

JAKARTA, PUSATBERITA — Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di sebuah daycare di Yogyakarta yang mencuat melalui berbagai berita memantik kekhawatiran publik sekaligus sorotan serius dari kalangan praktisi hukum. Aparat penegak hukum didesak untuk tidak lambat dan tidak setengah hati dalam mengusut kasus yang diduga melibatkan lebih dari satu korban tersebut.

Ketua Bidang Hukum dan HAM PB PII sekaligus Advokat pada GRS Law Office yang beralamat di Benhil, Jakarta Pusat, Gusti Rian Saputra, menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan secara cepat, menyeluruh, dan berorientasi pada perlindungan maksimal terhadap anak sebagai korban.

Menurutnya, setiap keterlambatan dalam proses penyelidikan berpotensi menghilangkan alat bukti serta memperpanjang penderitaan korban.

“Polisi tidak boleh lambat dalam menyelidiki kasus ini. Kita berbicara tentang keselamatan anak-anak. Semakin lama prosesnya, semakin besar risiko hilangnya bukti dan semakin besar pula potensi terjadinya kekerasan berulang jika pelaku belum diamankan,” tegas Gusti.

Ia menilai bahwa kasus ini tidak dapat dipandang sebagai peristiwa penganiayaan biasa, melainkan berpotensi masuk dalam kategori kejahatan serius terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Jika dugaan kekerasan tersebut terbukti menimbulkan luka fisik dan dilakukan secara berulang, maka pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana yang lebih berat,” ungkapnya.

Lebih jauh, Gusti menekankan bahwa penyelidikan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata. Ia mengingatkan adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pengelola dan pengawas daycare, baik dalam bentuk perbuatan aktif maupun pembiaran.

“Dalam hukum pidana ada konsep penyertaan. Siapa pun yang mengetahui tetapi membiarkan, atau memiliki tanggung jawab pengawasan namun lalai, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Jadi, polisi harus mengembangkan perkara ini secara komprehensif,” ujarnya.

Menurutnya, apabila terbukti terdapat pola kekerasan yang sistematis, maka kasus ini berpotensi mengarah pada tanggung jawab korporasi. Dalam konteks tersebut, daycare sebagai lembaga tidak dapat berlindung di balik tindakan individu semata.

Baca Juga :  Torehan KAI Commuter Selama 20 Hari Masa Angleb 2026

“Kalau kekerasan terjadi dalam sistem kerja dan ada kegagalan pengawasan, maka pengelola daycare juga bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Ini penting agar ada efek jera dan perbaikan sistem secara menyeluruh,” kata Gusti.

Selain jalur pidana, ia juga menegaskan bahwa keluarga korban memiliki hak untuk menempuh upaya hukum perdata guna menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami, baik secara fisik maupun psikologis. Dalam kondisi tertentu, apabila jumlah korban lebih dari satu, langkah gugatan kelompok atau class action dinilai sebagai opsi strategis.

Gusti juga mengingatkan bahwa penanganan kasus ini akan menjadi ujian serius bagi komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi anak. Ia menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.

“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal kepercayaan masyarakat. Polisi harus menunjukkan bahwa negara hadir melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan,” tuturnya.

Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan korban, Gusti juga menyatakan kesiapannya melalui GRS Law Office untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi keluarga korban yang membutuhkan pendampingan.

“Saya bersama GRS Law Office siap memberikan bantuan hukum gratis kepada para korban dan keluarganya. Jangan ragu atau sungkan untuk menghubungi kami, karena ini adalah bagian dari tanggung jawab moral dan profesional untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Gusti mendorong agar kasus ini tidak hanya berhenti pada proses hukum semata, tetapi juga menjadi momentum evaluasi terhadap sistem pengawasan lembaga daycare di Indonesia.

“Negara harus memastikan bahwa setiap tempat pengasuhan anak benar-benar aman. Jangan sampai ruang yang seharusnya melindungi justru menjadi tempat terjadinya kekerasan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AMPIA Desak BKN Periksa dan Nonaktifkan Sementara Rizka Zamzami
Creative Space KMHDI Diresmikan Menpora Erick Thohir, Jadi Rumah Juang Kader Hindu se-Indonesia
RAPID Siagakan Tim Medis di HUT ke-10 Maskanul Huffadz
Direktur Eksekutif LSMI: Apresiasi Komitmen Wakil Ketua DPR RI Tuntaskan RUU Perampasan Aset
Gurun Arisastra Desak Polisi Periksa Hercules Kasus Kerusuhan Demo 27 Agustus Kemarin
BASUDARA AMAN Desak Usut Tuntas Kericuhan Dalam Aksi 27 Agustus
GMKI Perluas Ekosistem Digital, Gandeng AIM ASEAN untuk Pengembangan Kader dan UMKM
BASUDARA AMAN Diluncurkan, Satukan Aktivis Sulut di Jakarta
Berita ini 33 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 02:10 WIB

AMPIA Desak BKN Periksa dan Nonaktifkan Sementara Rizka Zamzami

Jumat, 4 September 2026 - 20:41 WIB

Creative Space KMHDI Diresmikan Menpora Erick Thohir, Jadi Rumah Juang Kader Hindu se-Indonesia

Rabu, 2 September 2026 - 16:11 WIB

RAPID Siagakan Tim Medis di HUT ke-10 Maskanul Huffadz

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:40 WIB

Direktur Eksekutif LSMI: Apresiasi Komitmen Wakil Ketua DPR RI Tuntaskan RUU Perampasan Aset

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Gurun Arisastra Desak Polisi Periksa Hercules Kasus Kerusuhan Demo 27 Agustus Kemarin

Berita Terbaru

Terjadi kemacetan di ruas jalan dampak gelaran Tangerang 10K 2026 (foto/@captainakasia)

Banten

‎Kemacetan Hingga Kericuhan Warnai Tangerang 10K 2026

Minggu, 13 Sep 2026 - 10:05 WIB