JAKARTA, PUSATBERITA – Dampak kebijakan efisiensi anggaran dan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terhadap dunia pendidikan menjadi sorotan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Senin (15/6) 2026.
Saksi dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, mengungkap bahwa kebijakan tersebut telah berdampak langsung pada kesejahteraan guru di berbagai daerah. Menurutnya, guru PPPK maupun honorer menjadi kelompok yang paling merasakan dampak dari keterbatasan anggaran pendidikan.
Dalam persidangan, Iman menyoroti pemutusan kontrak terhadap 39 guru PPPK di Kabupaten Tuban. Ia juga menyebut kasus serupa terjadi di sejumlah wilayah lain, seperti Cianjur, Lombok Timur, Langkat, dan Blitar.
Tak hanya itu, Iman mengungkap adanya guru PPPK paruh waktu yang menerima upah jauh di bawah standar. Di Blitar, kata dia, terdapat guru yang hanya menerima gaji Rp500 ribu per bulan. Bahkan di Sumedang, ada guru yang hanya memperoleh Rp50 ribu per bulan akibat keterbatasan anggaran daerah dan kebijakan efisiensi.
Iman menilai kondisi tersebut memperlihatkan semakin tidak pastinya masa depan profesi guru di Indonesia. Ia menyoroti tidak adanya rekrutmen guru PNS dalam beberapa tahun terakhir yang dinilai turut mempersempit kepastian karier tenaga pendidik.
Lebih jauh, Iman mengaku menerima banyak laporan dari guru yang kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari hingga harus berutang untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi bukti bahwa pengurangan anggaran pendidikan tidak hanya berdampak pada sistem pendidikan, tetapi juga langsung memukul kesejahteraan para guru.
“Para guru hadir di persidangan ini untuk menyampaikan peringatan bahwa kebijakan efisiensi dan pengurangan anggaran pendidikan telah membawa dampak nyata bagi kehidupan tenaga pendidik,” ungkap Iman di hadapan majelis hakim.











