JAKARTA, PUSATBERITA – Terpilih sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) menjadi pencapaian yang membanggakan bagi pelajar. Selain mengemban tugas mengibarkan Sang Saka Merah Putih pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia, anggota Paskibraka juga memperoleh honorarium selama menjalani pendidikan, pelatihan, dan pelaksanaan tugas.
Paskibraka terdiri atas pelajar yang lolos seleksi secara bertahap, mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional. Setelah dinyatakan lolos, para peserta mengikuti pemusatan pendidikan dan pelatihan sebelum bertugas pada upacara 17 Agustus.
Besaran honor yang diterima anggota Paskibraka tidak sama di setiap tingkatan. Pemerintah pusat menetapkan honor bagi anggota Paskibraka Nasional sesuai kebijakan yang berlaku pada tahun pelaksanaan.
Adapun honor Paskibraka di tingkat provinsi serta kabupaten/kota ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, nominal yang diterima dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Sebagai ilustrasi, pada 2021 anggota Paskibraka Nasional memperoleh bonus sebesar Rp10 juta dan honor sekitar Rp1,5 juta per bulan selama mengikuti pemusatan pendidikan dan pelatihan. Hingga kini, belum ada pengumuman resmi mengenai besaran honor Paskibraka Nasional untuk 2026.
Selain honor yang bersumber dari pemerintah, anggota Paskibraka Nasional juga kerap menerima penghargaan dari berbagai institusi. Pada 2022, misalnya, PT Pegadaian memberikan beasiswa dalam bentuk tabungan emas kepada Tim Paskibraka Nasional dengan total nilai Rp248 juta.
Sementara itu, di tingkat daerah, honor anggota Paskibraka umumnya berada pada kisaran Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta per orang. Meski demikian, angka tersebut hanya bersifat perkiraan karena setiap pemerintah daerah memiliki kebijakan dan alokasi anggaran yang berbeda.











