JAKARTA, PUSATBERITA – Setiap 9 Agustus, dunia memperingati Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (International Day of the World’s Indigenous Peoples). Namun, di Indonesia, peringatan itu datang dengan persoalan yang belum selesai: jutaan masyarakat adat masih memperjuangkan pengakuan atas tanah dan wilayah yang telah mereka tempati secara turun-temurun.
Di tengah pembangunan, investasi, dan ekspansi berbagai sektor usaha, wilayah adat kerap berhadapan dengan persoalan hukum dan konflik agraria. Pengakuan terhadap masyarakat adat pun belum sebanding dengan luas wilayah yang telah mereka petakan.
Padahal, masyarakat adat bukan hanya penjaga tradisi dan identitas budaya. Mereka juga berada di garis depan dalam menjaga hutan, sumber air, keanekaragaman hayati, serta pengetahuan lokal yang diwariskan lintas generasi.
Karena itu, Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia bukan sekadar seremoni tahunan. Bagi Indonesia, momentum ini kembali menyoroti satu persoalan mendasar: kapan hak masyarakat adat atas tanah dan ruang hidup mereka benar-benar mendapat kepastian hukum?
Sejarah Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia
Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia ditetapkan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Resolusi 49/214 pada Desember 1994. Tanggal 9 Agustus dipilih untuk memperingati pertemuan pertama UN Working Group on Indigenous Populations yang berlangsung di Jenewa pada 1982.
Pertemuan tersebut menjadi salah satu tonggak awal pembahasan hak masyarakat adat di tingkat internasional. Sejak saat itu, perhatian dunia terhadap keberadaan, hak, dan perlindungan masyarakat adat terus berkembang.
Salah satu agenda penting PBB adalah penetapan Dekade Internasional Bahasa Adat 2022–2032. Program tersebut diarahkan untuk menyelamatkan ribuan bahasa lokal yang terancam punah akibat modernisasi, urbanisasi, serta berkurangnya jumlah penutur.
UNESCO memperkirakan hampir 40 persen bahasa di dunia berada dalam kondisi terancam. Sebagian besar di antaranya merupakan bahasa yang digunakan masyarakat adat.
Data United Nations Permanent Forum on Indigenous Issues (UNPFII) mencatat sekitar 476 juta masyarakat adat hidup di lebih dari 90 negara. Jumlah itu setara dengan sekitar 6 persen populasi dunia. Namun, masyarakat adat menyumbang sekitar 15 persen dari kelompok masyarakat termiskin secara global.
Di sisi lain, masyarakat adat memiliki peran besar dalam menjaga lingkungan. Data PBB dan FAO menunjukkan sekitar 80 persen keanekaragaman hayati dunia berada di wilayah yang dikelola atau dihuni masyarakat adat.
Pengetahuan tradisional mengenai pengelolaan hutan, pertanian, sumber air, obat-obatan alami, hingga konservasi telah diwariskan selama ratusan tahun dan menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
Karena itu, perlindungan terhadap masyarakat adat kini tidak hanya dipandang sebagai persoalan hak asasi manusia. Isu tersebut juga berkaitan dengan upaya menghadapi perubahan iklim, menjaga keanekaragaman hayati, dan memperkuat ketahanan pangan global.
Indonesia Memiliki Puluhan Juta Masyarakat Adat
Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah masyarakat adat terbesar di dunia. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memperkirakan terdapat sekitar 40–70 juta masyarakat adat yang tergabung dalam sekitar 2.449 komunitas.
Komunitas tersebut hidup hampir di seluruh wilayah Indonesia. Sebarannya antara lain:
- Kalimantan: sekitar 750–772 komunitas;
- Sulawesi: sekitar 664 komunitas;
- Sumatera: sekitar 392 komunitas;
- Bali dan Nusa Tenggara: sekitar 253 komunitas;
- Maluku: sekitar 176 komunitas;
- Papua: sekitar 59 komunitas; dan
- Jawa: sekitar 55 komunitas.
Jumlah komunitas yang besar juga diikuti luas wilayah adat yang signifikan.
Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mencatat hingga pertengahan 2026 telah dilakukan pemetaan partisipatif terhadap sekitar 33,6–36,4 juta hektare wilayah adat.
Namun, luas wilayah yang telah dipetakan belum sebanding dengan wilayah yang memperoleh pengakuan hukum.
BRWA mencatat pemerintah daerah baru mengakui sekitar 6,3 juta hektare wilayah adat melalui Peraturan Daerah maupun Surat Keputusan Kepala Daerah.
Sementara itu, Kementerian Kehutanan telah menetapkan 174 unit Hutan Adat dengan total luas sekitar 334 ribu hingga 400 ribu hektare. Pemerintah juga menargetkan percepatan pengakuan sekitar 1,4 juta hektare hutan adat melalui pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat (Satgas PPSHA).
Pemerintah juga mendorong integrasi data wilayah adat ke dalam Kebijakan Satu Peta. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi tumpang tindih antara wilayah adat dengan kawasan hutan, izin usaha, maupun konsesi perusahaan.
Meski demikian, organisasi masyarakat sipil menilai capaian tersebut masih belum sebanding dengan luas wilayah adat yang telah dipetakan.
Salah satu persoalan yang terus menjadi sorotan adalah belum disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang telah bertahun-tahun masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Ketiadaan payung hukum nasional membuat pengakuan dan perlindungan masyarakat adat masih sangat bergantung pada kebijakan pemerintah daerah. Padahal, kapasitas dan komitmen setiap daerah berbeda-beda.
Konflik Agraria Masih Menghantui
Persoalan pengakuan hukum kemudian berkelindan dengan konflik agraria.
Wilayah yang selama puluhan bahkan ratusan tahun dikelola masyarakat adat dapat berada dalam kawasan hutan negara atau masuk ke wilayah yang telah diberikan izin untuk perkebunan, pertambangan maupun proyek pembangunan.
Dalam berbagai konflik tersebut, masyarakat adat kerap menghadapi intimidasi, kriminalisasi hingga proses hukum ketika mempertahankan wilayah yang mereka yakini sebagai tanah leluhur.
Untuk memperkuat posisi hukum, masyarakat adat bersama organisasi pendamping melakukan sejumlah langkah. Salah satunya melalui pemetaan wilayah adat secara partisipatif menggunakan teknologi GPS.
Hasil pemetaan kemudian diregistrasikan ke BRWA sebagai salah satu dokumentasi historis penguasaan wilayah.
Di tingkat daerah, komunitas adat juga mendorong penerbitan Peraturan Daerah atau Surat Keputusan Kepala Daerah sebagai bentuk pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat.
Dokumen tersebut menjadi salah satu syarat penting dalam proses penetapan Hutan Adat oleh pemerintah pusat.
Selain jalur administratif, masyarakat adat bersama organisasi pendamping dapat menempuh jalur litigasi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menggugat izin konsesi yang dinilai bertentangan dengan wilayah adat.
Pada akhirnya, Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia bukan sekadar peringatan tentang masa lalu. Momentum ini juga menyentuh persoalan masa depan: siapa yang memiliki hak menentukan nasib tanah, hutan, budaya, dan ruang hidup yang diwariskan dari generasi ke generasi?
Di Indonesia, pekerjaan rumah tersebut masih panjang. Percepatan pengakuan hukum, penyelesaian konflik agraria, serta perlindungan hak masyarakat adat menjadi tantangan di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan dan investasi.
Sebab, melindungi masyarakat adat bukan hanya soal mempertahankan identitas budaya. Di dalamnya terdapat upaya menjaga hutan, keanekaragaman hayati, pengetahuan tradisional, dan ruang hidup yang menjadi bagian penting dari masa depan Indonesia.











