JAKARTA, PUSATBERITA – Komite Perempuan SEPETA (Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia) mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja platform, khususnya perempuan pengemudi transportasi berbasis aplikasi.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) atau audiensi Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan di DPR RI, Jakarta, Senin, 21 September 2026.
Ketua DPC SEPETA Tangerang Selatan, Rohmawati, mengatakan status kemitraan dalam pekerjaan berbasis platform selama ini menempatkan pengemudi pada posisi yang rentan. Kondisi tersebut, menurut dia, menjadi lebih kompleks bagi perempuan karena terdapat kebutuhan khusus yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja serta hak reproduksi.
“Perempuan pengemudi menghadapi persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan pendapatan, tetapi juga keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, kehamilan dan persalinan, hingga menstruasi,” kata Rohmawati.
Ia juga menyoroti perlunya perlindungan terhadap pengemudi dari penghentian akses kerja secara sepihak yang dapat berdampak langsung terhadap sumber penghidupan.
Sekretaris Jenderal DPC SEPETA Jakarta Barat, Lucia Satriani Hutauruk, mengatakan pengalaman perempuan pekerja platform perlu menjadi bagian dari pembahasan kebijakan ketenagakerjaan.
Menurut Lucia, perlindungan bagi pekerja platform tidak cukup hanya melalui perubahan istilah dari “mitra” menjadi “pekerja”. Hal yang lebih penting adalah adanya kepastian hubungan kerja, perlindungan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, hak reproduksi, serta mekanisme pengaduan yang adil.
“Yang kami perjuangkan bukan semata-mata perubahan istilah. Kami membutuhkan kepastian hubungan kerja dan perlindungan yang benar-benar dapat dilaksanakan,” ujar Lucia.
Komite Perempuan SEPETA meminta DPR RI dan pemerintah memastikan ketentuan mengenai pekerja platform dapat diterapkan secara nyata serta mempertimbangkan kondisi perempuan pengemudi di lapangan.
Mereka juga mendorong agar suara dan pengalaman perempuan pekerja platform dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan, sehingga sistem perlindungan ketenagakerjaan tidak berhenti sebagai norma, tetapi memiliki mekanisme perlindungan dan pengaduan yang dapat diakses pekerja.
“Suara perempuan pengemudi harus didengar. Perlindungan harus nyata dan dapat diimplementasikan,” demikian sikap Komite Perempuan SEPETA.












