BOGOR, PUSATBERITA — Ombudsman RI menyoroti fasilitas bangunan di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, setelah melakukan inspeksi mendadak pada Rabu, 23 September 2026. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kemudian membentuk tim untuk memeriksa temuan tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan bangunan yang diperiksa Ombudsman merupakan rumah dinas jabatan. Bangunan itu berada di kawasan asimilasi yang sebelumnya dikenal sebagai Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).
“Lokasi yang dimaksud oleh Tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yang dulu namanya SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan,” kata Yudi dalam konferensi pers di Lapas Cibinong, Kamis (24/9/2026).
Menurut Yudi, penggunaan rumah dinas tersebut ditetapkan melalui surat keputusan. Namun, pihaknya tetap melakukan pemeriksaan untuk memastikan fasilitas di kawasan tersebut digunakan sesuai ketentuan.
“Adapun jika di area asimilasi tersebut terdapat hal-hal yang tidak semestinya, ini sedang kami dalami oleh tim. Komitmen pimpinan, kami akan lakukan pemeriksaan dan kami akan tindak sesuai aturan secara proporsional,” ujarnya.
Salah satu rumah dinas yang diperlihatkan memiliki sejumlah fasilitas, antara lain ruang tamu, dapur, kamar tidur, pendingin ruangan, kulkas, kompor, televisi, tempat tidur dan lemari.
Kepala Urusan Umum Lapas Cibinong Deni Sugiarto mengatakan rumah tersebut berstatus pinjam pakai. Ia menyebut bangunan disediakan lapas, sedangkan sejumlah perlengkapan di dalamnya merupakan milik pribadi penghuni.
Rumah dinas tersebut diketahui ditempati sejumlah pejabat dan petugas lapas, termasuk pejabat bidang pembinaan dan pengamanan, dokter, perawat, serta kepala subseksi.
Temuan Ombudsman kini menjadi objek pemeriksaan internal Ditjenpas. Pemeriksaan mencakup sarana dan prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong.












