TNI, Ruang Sipil, dan Jalan Generasi

- Penulis

Senin, 5 Oktober 2026 - 01:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Topan Bagaskara (Foto/Dokumen Pribadi)

Topan Bagaskara (Foto/Dokumen Pribadi)

Oleh Topan Bagaskara | Ketum SEMMI Cabang Tangerang


Setiap generasi membutuhkan jalan untuk menentukan masa depannya. Politik seharusnya menjadi salah satu jalan itu. Persoalannya, jalan generasi sipil dapat menyempit ketika TNI semakin masuk ke ruang yang semestinya dikelola institusi sipil. Yang dipertaruhkan bukan kemampuan prajurit, melainkan batas kekuasaan, supremasi sipil, dan masa depan demokrasi.

Soekarno pernah mengingatkan bahwa Angkatan Perang tidak boleh ikut-ikutan politik. Pesan itu penting karena tentara ditempatkan sebagai kekuatan pertahanan negara, bukan sebagai kekuatan yang menentukan arah politik. Kekuatan militer menjadi penting justru ketika ia berada dalam batas mandatnya. Ketika batas itu kabur, persoalannya bukan lagi sekadar soal siapa yang menduduki sebuah jabatan, melainkan tentang bagaimana negara membagi ruang antara militer dan masyarakat sipil.

Samuel P. Huntington menjelaskan persoalan tersebut melalui konsep objective civilian control dalam The Soldier and the State. Militer harus memiliki profesionalisme yang kuat dalam urusan pertahanan, sementara keputusan politik tetap berada di bawah otoritas sipil. Profesionalisme tidak berarti tentara harus hadir dalam semakin banyak urusan negara. Sebaliknya, profesionalisme membutuhkan batas agar militer dapat menjalankan fungsi pertahanan tanpa terseret ke dalam kepentingan politik dan administrasi sipil.

Salim Said membaca persoalan itu dari pengalaman Indonesia. Ia mengingatkan bahwa keterlibatan militer dalam ruang politik tidak hilang hanya karena Reformasi menghapus Dwifungsi ABRI. Supremasi sipil harus menjadi prinsip yang nyata, bukan sekadar rumusan dalam undang-undang. Karena itu, Salim pernah mengkritik kecenderungan pemerintah menarik tentara untuk mengerjakan pekerjaan sipil yang sebenarnya memiliki institusi sipil sendiri. Baginya, mengembalikan TNI pada profesionalisme pertahanan merupakan bagian penting dari hasil Reformasi.

Kekhawatiran itu kini memiliki contoh yang konkret. Perubahan UU TNI melalui UU Nomor 3 Tahun 2025 memperluas kementerian dan lembaga yang dapat ditempati prajurit aktif. Dalam aturan baru tersebut, ruang itu mencakup antara lain urusan perbatasan, penanggulangan bencana, keamanan laut, penanggulangan terorisme, Kejaksaan, hingga Mahkamah Agung. Perubahan tersebut kemudian menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi karena para pemohon mempersoalkan batas antara fungsi pertahanan dan jabatan sipil.

Di sisi lain, DPR memberikan alasan berbeda. Dalam persidangan di MK, DPR menyatakan penempatan prajurit aktif pada jabatan tertentu dimaksudkan untuk mengoptimalkan kompetensi dan keahlian militer, terutama pada sektor yang dianggap memiliki hubungan dengan pertahanan nasional. Artinya, perdebatan ini bukan sekadar tentang apakah seorang prajurit mampu bekerja di lembaga sipil. Perdebatan utamanya adalah sejauh mana negara membutuhkan militer untuk menjalankan fungsi yang sebelumnya berada dalam ruang kelembagaan sipil.

Di titik itu kritik terhadap perluasan peran TNI menjadi penting. Jika birokrasi lemah, birokrasi harus diperkuat. Jika penanggulangan bencana membutuhkan koordinasi yang lebih cepat, kapasitas lembaga sipil harus dibangun. Jika negara membutuhkan tenaga profesional, sistem merit harus. Negara tidak boleh terbiasa menjadikan militer sebagai jawaban atas setiap kelemahan institusi sipil.

Baca Juga :  Berburu Sapu-Sapu, Lindungi Perusak: Ironi Penyelamatan Sungai

Sebab persoalannya bukan hanya TNI. Ada generasi sipil di belakang setiap jabatan yang dibuka oleh negara. Anak muda yang belajar hukum, pemerintahan, politik, ekonomi, pendidikan, teknologi, kesehatan, dan berbagai bidang lain membutuhkan kesempatan untuk memasuki ruang publik berdasarkan kompetensi dan proses yang demokratis. Ketika prajurit aktif memperoleh ruang yang semakin luas dalam jabatan sipil, pertanyaannya bukan hanya apakah mereka memenuhi syarat, tetapi bagaimana negara memastikan ruang yang sama tetap terbuka bagi warga sipil.

Perdebatan di MK bahkan memunculkan pandangan bahwa konstitusi menempatkan TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan, bukan sebagai aktor pembangunan. Dalam persidangan Mei 2026, ahli yang dihadirkan pemohon, Jaleswari Pramodhawardhani, menegaskan bahwa rumusan Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 menggunakan fungsi mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara, yang menurutnya merupakan fungsi pertahanan, bukan fungsi pembangunan.

Pandangan tersebut merupakan argumentasi ahli dalam perkara yang masih diperdebatkan di MK, bukan putusan yang menyatakan demikian. Pengalaman Reformasi menjadi penting. Indonesia pernah melewati masa ketika militer memiliki ruang politik yang sangat besar. Reformasi kemudian membawa agenda untuk memisahkan kembali fungsi pertahanan dari politik praktis.

Mengingat sejarah itu bukan berarti menyamakan keadaan sekarang dengan masa lalu. Justru karena sejarah pernah memberikan pelajaran, batas antara kekuatan militer dan ruang sipil harus dijaga dengan sadar.

HUT TNI seharusnya tidak hanya menjadi perayaan tentang kekuatan pertahanan, tetapi juga momentum untuk mengingat batas kekuasaan. TNI membutuhkan kekuatan untuk mempertahankan negara, sementara negara membutuhkan institusi sipil yang kuat untuk mengurus kehidupan sipilnya sendiri. Supremasi sipil bukan penghinaan terhadap TNI. Batas justru menjadi syarat agar kekuatan militer tetap profesional dan tidak berubah menjadi kekuatan politik.

Kritik terhadap perluasan peran TNI bukan kritik terhadap prajurit sebagai individu. Kritiknya tertuju pada arah kelembagaan ketika fungsi sipil semakin mudah diserahkan kepada militer. Generasi mendatang membutuhkan republik yang memberi ruang bagi gagasan, pengetahuan, organisasi, hukum, dan politik demokratis untuk tumbuh tanpa harus berhadapan dengan struktur kekuasaan yang semakin melebar ke ruang sipil.

Menjaga jarak antara TNI dan politik bukan berarti menjauhkan tentara dari negara. Sebaliknya, itu adalah cara memastikan tentara tetap menjadi alat negara dalam bidang pertahanan, sementara politik tetap menjadi ruang warga negara untuk menentukan bagaimana republik dikelola.

Sebab setiap kali batas sipil dan militer menjadi kabur, yang harus dipikirkan bukan hanya posisi TNI hari ini, tetapi juga ruang seperti apa yang masih tersedia bagi generasi sipil untuk menentukan masa depan Indonesia.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi Siswa SD Pemalang: Ketika Sekolah Gagal Melindungi Anak
Potensi Desa, Kamuflase Baru Eksploitasi
‎Eco-Anxiety: Krisis Iklim dan Persoalan HAM
‎Bandung Lautan Api: Prabowo dan Moral Hazard Kekuasaan
Islam Jangan Hanya Menjadi Identitas: Keislaman Harus Melahirkan Keberanian Melawan Ketidakadilan
Merdeka untuk Siapa? Banten di Tengah Ledakan Inventasi dan Ketimpangan
Ketika Kampus Lupa Mendidik Manusia
Bocor Alus, Jokowi, dan Pesan dari Kacamata Prabowoisme
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 01:20 WIB

TNI, Ruang Sipil, dan Jalan Generasi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Tragedi Siswa SD Pemalang: Ketika Sekolah Gagal Melindungi Anak

Kamis, 24 September 2026 - 12:06 WIB

Potensi Desa, Kamuflase Baru Eksploitasi

Jumat, 11 September 2026 - 19:14 WIB

‎Eco-Anxiety: Krisis Iklim dan Persoalan HAM

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:04 WIB

‎Bandung Lautan Api: Prabowo dan Moral Hazard Kekuasaan

Berita Terbaru

Topan Bagaskara (Foto/Dokumen Pribadi)

Opini

TNI, Ruang Sipil, dan Jalan Generasi

Senin, 5 Okt 2026 - 01:20 WIB