TANGERANG, PUSATBERITA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang bersama TNI-Polri merazia sejumlah penginapan di Kecamatan Batuceper dan Cipondoh, Jumat, 16 Oktober 2026. Dalam operasi penegakan peraturan daerah tersebut, petugas menemukan enam pasangan yang bukan suami istri berada dalam satu kamar penginapan.
Operasi itu digelar untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Praktik Prostitusi. Petugas menyasar sejumlah penginapan yang berada di dua kecamatan tersebut sebagai bagian dari upaya pengawasan dan penertiban terhadap dugaan pelanggaran peraturan daerah.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Teguh Supriyanto mengatakan enam pasangan tersebut ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan di lokasi. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemberian teguran dan pembinaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tangerang.
“Kami temukan enam pasangan bukan suami istri berada dalam satu kamar penginapan,” kata Teguh.
Menurut Teguh, pembinaan diberikan agar para pelanggar memahami ketentuan yang berlaku dan tidak mengulangi perbuatan serupa. Satpol PP, kata dia, juga memberikan teguran tegas sebagai bagian dari langkah penegakan peraturan daerah.
“Terhadap para pelanggar, kami berikan teguran tegas dan pembinaan langsung oleh PPNS. Langkah ini dilakukan agar mereka tidak mengulangi perbuatan serupa dan memberikan efek jera,” ujarnya.
Teguh mengatakan Satpol PP Kota Tangerang akan terus melakukan operasi serupa di wilayah lain. Pengawasan tersebut, menurut dia, diperlukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan peraturan daerah dijalankan.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang diduga melanggar peraturan daerah kepada petugas.
“Operasi serupa akan terus kami gencarkan di wilayah lain di Kota Tangerang. Kami mengimbau masyarakat turut menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan aktivitas yang diduga melanggar peraturan daerah,” kata Teguh.












