Yusril Ungkap Indikasi Makar di Balik Penyadapan Prabowo

- Penulis

Rabu, 4 November 2026 - 17:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri (Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Presiden Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri (Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)

BANDA ACEH, PUSATBERITA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan adanya bukti awal yang mengindikasikan tindak pidana makar dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Yusril mengatakan penyidik telah menemukan sejumlah indikasi yang mengarah pada dugaan kejahatan terhadap keamanan negara. Temuan tersebut masih didalami untuk menentukan apakah perkara penyadapan itu berkaitan dengan tindak pidana makar.

“Sudah ada indikasi-indikasi, bukti awal untuk mengatakan bahwa memang ini terkait dengan pasal-pasal makar di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional kita yang berlaku,” kata Yusril dalam konferensi pers di Banda Aceh, Rabu, 4 November 2026.

Ia menyebut dugaan tersebut berpotensi berkaitan dengan Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP Nasional. Namun, Yusril menegaskan pendalaman masih diperlukan, baik dari aspek hukum acara pidana maupun ketentuan hukum materiil.

Baca Juga :  Sekolah Kedinasan Tidak Lagi Ambil Anggaran Pendidikan 2026

Menurut dia, pemerintah ingin memastikan perkara tersebut terungkap secara menyeluruh. Penjelasan lebih terperinci mengenai perkembangan penyidikan selanjutnya akan disampaikan oleh Mabes Polri.

Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo. Mereka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Penyidik juga menyebut dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi dan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Selain presiden, sasaran penyadapan diduga mencakup sejumlah pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, media, hingga organisasi masyarakat.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal Penyadapan, Prabowo Copot Listyo Sigit
Menlu Singapura Temui Prabowo di Hambalang
Kader HMI Batusangkar Maju Caketum PB HMI, Alumni Rapatkan Barisan
Massa Aksi Bertahan di Bundaran HI di Tengah Hujan Deras
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Mahasiswa: Tepati atau Pergi
Gelorakan Dakwah Ekonomi, PB SEMMI Dorong Potensi Industri Olahraga Nasional
Syahganda Nainggolan Dilantik Jadi Kepala Bakom Gantikan Qodari
Rocky Gerung Resmi Dilantik Jadi Anggota Wantimpres
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 17:45 WIB

Yusril Ungkap Indikasi Makar di Balik Penyadapan Prabowo

Rabu, 4 November 2026 - 13:19 WIB

Skandal Penyadapan, Prabowo Copot Listyo Sigit

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Menlu Singapura Temui Prabowo di Hambalang

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Kader HMI Batusangkar Maju Caketum PB HMI, Alumni Rapatkan Barisan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Massa Aksi Bertahan di Bundaran HI di Tengah Hujan Deras

Berita Terbaru

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (foto/istimewa)

Pilihan Redaksi

Mantan Presiden Bisa Diperiksa dalam Kasus Penyadapan

Rabu, 4 Nov 2026 - 18:10 WIB

Presiden Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri (Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Nasional

Yusril Ungkap Indikasi Makar di Balik Penyadapan Prabowo

Rabu, 4 Nov 2026 - 17:45 WIB

Foto: Yoyok/Humas Kemensetneg

Nasional

Skandal Penyadapan, Prabowo Copot Listyo Sigit

Rabu, 4 Nov 2026 - 13:19 WIB

Massa dari Forum Kebangsaan DIY menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di ruang rapat DPRD DIY, sebagai bentuk protes sekaligus mendesak pemakzulan Gibran, rabu (24/11) siang (Foto/radioelshinta)

Yogyakarta

Desakan Pemakzulan, Foto Gibran Diturunkan di DPRD DIY

Rabu, 4 Nov 2026 - 12:59 WIB