Terkuak Prostitusi Online di Hotel Kalyana Mitta, PII Banten Desak Penutupan Total

- Penulis

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILEGON – PUSATBERITA, Publik Kota Cilegon dikejutkan dengan terkuaknya praktik prostitusi online yang beroperasi di Hotel Kalyana Mitta.

Laporan terbaru mengungkapkan, para pekerja seks komersial (PSK) di lokasi tersebut mampu melayani hingga 11 tamu dalam sehari, dengan penghasilan fantastis mencapai Rp 9 juta per bulan.

Berita ini sontak memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, terutama dari organisasi keagamaan dan kepemudaan.

Menanggapi kabar tersebut, Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) Provinsi Banten secara tegas mendesak Pemerintah Kota Cilegon untuk segera mengambil tindakan drastis, yaitu menutup total Hotel Kalyana Mitta.

Desakan ini disampaikan langsung oleh Adi Gustiadi, Ketua Bidang Komunikasi Umat PII Banten periode 2025-2027.

“Kami sangat prihatin dan menyayangkan adanya praktik prostitusi online di Hotel Kalyana Mitta. Hal ini jelas-jelas mencemari nama baik Kota Cilegon yang selama ini kita kenal sebagai Kota Santri,” ujar Adi Gustiadi.

Ia menambahkan bahwa aktivitas amoral semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai agama dan budaya yang dijunjung tinggi di masyarakat Cilegon.

Pelanggaran Hukum yang Mengintai

Baca Juga :  Perubahan Jabatan di Lingkungan Kesehatan Kota Tangerang, Sekretaris Karang Taruna Benda: Kami Menyambut Baik Biar Ada Perbaikan

Praktik prostitusi, apalagi yang difasilitasi secara online, memiliki implikasi hukum yang serius.

Adi Gustiadi menekankan bahwa pihak berwenang dapat menjerat pelaku dan fasilitator berdasarkan beberapa undang-undang, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terutama Pasal 296 dan 506 yang menargetkan germo atau pihak yang mengambil keuntungan dari perbuatan cabul. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (1) yang melarang distribusi konten bermuatan kesusilaan melalui media elektronik, mengingat praktik ini memanfaatkan platform online.vBerpotensi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), jika ditemukan unsur paksaan atau eksploitasi dalam perekrutan atau penampungan individu yang terlibat.

“Pemerintah Kota Cilegon harus segera bertindak cepat dan tegas. Jangan biarkan Cilegon yang religius ini ternodai oleh praktik-praktik yang melanggar norma sosial dan agama,” pungkas Adi Gustiadi.

PII Banten menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap berkolaborasi dengan elemen masyarakat lainnya untuk memastikan penegakan hukum dan moralitas di Kota Cilegon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabel Terjuntai Depan Kampus Raharja Bahayakan Pengguna Halte
Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser Tangerang
‎Peletakan Batu Pertama Pondok Pesantren Barahat Sapu Jagat
Diduga ada Kebocoran Gas dari Pabrik Kimia di PT Vopak Merak
Hujan Deras Picu Ambruknya TPT SMPN 15 Cilegon
Pengurus Wilayah Jakarta Raya Periode 2026 – 2028 Resmi Dilantik
Diduga Langgar Perizinan, Produksi Himalaya Es Kristal di Tangerang Diprotes Warga
Perubahan Jabatan di Lingkungan Kesehatan Kota Tangerang, Sekretaris Karang Taruna Benda: Kami Menyambut Baik Biar Ada Perbaikan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 02:10 WIB

Kabel Terjuntai Depan Kampus Raharja Bahayakan Pengguna Halte

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:41 WIB

Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser Tangerang

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:00 WIB

‎Peletakan Batu Pertama Pondok Pesantren Barahat Sapu Jagat

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:38 WIB

Diduga ada Kebocoran Gas dari Pabrik Kimia di PT Vopak Merak

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:00 WIB

Hujan Deras Picu Ambruknya TPT SMPN 15 Cilegon

Berita Terbaru

Hasil Carabo Cup: Arsenal Menang Tipis 1-0 Atas Chelsea (Foto: The Guardian)

Sepak Bola

Meriam London Singkirkan The Blues Dari Carabao Cup

Rabu, 4 Feb 2026 - 08:46 WIB

The Gunners Pesta Gol di Kandang Leeds United (Foto: DetikSport)

Olahraga

The Gunners Pesta Gol Saat Tandang ke Markas Leeds United

Minggu, 1 Feb 2026 - 19:59 WIB