Terkuak Prostitusi Online di Hotel Kalyana Mitta, PII Banten Desak Penutupan Total

- Penulis

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:28 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

CILEGON – PUSATBERITA, Publik Kota Cilegon dikejutkan dengan terkuaknya praktik prostitusi online yang beroperasi di Hotel Kalyana Mitta.

Laporan terbaru mengungkapkan, para pekerja seks komersial (PSK) di lokasi tersebut mampu melayani hingga 11 tamu dalam sehari, dengan penghasilan fantastis mencapai Rp 9 juta per bulan.

Berita ini sontak memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, terutama dari organisasi keagamaan dan kepemudaan.

Menanggapi kabar tersebut, Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) Provinsi Banten secara tegas mendesak Pemerintah Kota Cilegon untuk segera mengambil tindakan drastis, yaitu menutup total Hotel Kalyana Mitta.

Desakan ini disampaikan langsung oleh Adi Gustiadi, Ketua Bidang Komunikasi Umat PII Banten periode 2025-2027.

“Kami sangat prihatin dan menyayangkan adanya praktik prostitusi online di Hotel Kalyana Mitta. Hal ini jelas-jelas mencemari nama baik Kota Cilegon yang selama ini kita kenal sebagai Kota Santri,” ujar Adi Gustiadi.

Ia menambahkan bahwa aktivitas amoral semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai agama dan budaya yang dijunjung tinggi di masyarakat Cilegon.

Pelanggaran Hukum yang Mengintai

Baca Juga :  Sapi 'Parjo' Bobot 1,15 Ton Dibeli Prabowo dari Peternak Kota Tangerang

Praktik prostitusi, apalagi yang difasilitasi secara online, memiliki implikasi hukum yang serius.

Adi Gustiadi menekankan bahwa pihak berwenang dapat menjerat pelaku dan fasilitator berdasarkan beberapa undang-undang, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terutama Pasal 296 dan 506 yang menargetkan germo atau pihak yang mengambil keuntungan dari perbuatan cabul. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (1) yang melarang distribusi konten bermuatan kesusilaan melalui media elektronik, mengingat praktik ini memanfaatkan platform online.vBerpotensi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), jika ditemukan unsur paksaan atau eksploitasi dalam perekrutan atau penampungan individu yang terlibat.

“Pemerintah Kota Cilegon harus segera bertindak cepat dan tegas. Jangan biarkan Cilegon yang religius ini ternodai oleh praktik-praktik yang melanggar norma sosial dan agama,” pungkas Adi Gustiadi.

PII Banten menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap berkolaborasi dengan elemen masyarakat lainnya untuk memastikan penegakan hukum dan moralitas di Kota Cilegon.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Batujaya Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Jami Al-Ikhlas
Milad ke-54, Yayasan Da’il Khairaat Perkuat Nilai Religius dan Dorong Prestasi Akademik Siswa
Tiga Camat Dapil 2 Hadiri Kegiatan Penguatan Kesadaran Hukum
RUU Sisdiknas : Janji Pendidikan Merata, Realitas Siapa Yang Tanggung?
LMND Tangerang Gelar Dialog Publik, Bahas Demokrasi dan Arah Pembangunan Kota
Camat Batuceper menghadiri acara peringatan Maulid Nabi di tingkat kelurahan Poris Jaya.
Dugaan Kekerasan Seksual di Sekolah Tangsel, Dela: Sekolah Harus Jadi Ruang Aman
Kronologi Pembunuhan Wanita di Tempat Cuci Steam Cipondoh
Berita ini 23 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Warga Batujaya Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Jami Al-Ikhlas

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:51 WIB

Milad ke-54, Yayasan Da’il Khairaat Perkuat Nilai Religius dan Dorong Prestasi Akademik Siswa

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 03:04 WIB

Tiga Camat Dapil 2 Hadiri Kegiatan Penguatan Kesadaran Hukum

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:12 WIB

RUU Sisdiknas : Janji Pendidikan Merata, Realitas Siapa Yang Tanggung?

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:37 WIB

LMND Tangerang Gelar Dialog Publik, Bahas Demokrasi dan Arah Pembangunan Kota

Berita Terbaru

Topan Bagaskara (Foto/Dokumen Pribadi)

Opini

TNI, Ruang Sipil, dan Jalan Generasi

Senin, 5 Okt 2026 - 01:20 WIB