Terkuak Prostitusi Online di Hotel Kalyana Mitta, PII Banten Desak Penutupan Total

- Penulis

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:28 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

CILEGON – PUSATBERITA, Publik Kota Cilegon dikejutkan dengan terkuaknya praktik prostitusi online yang beroperasi di Hotel Kalyana Mitta.

Laporan terbaru mengungkapkan, para pekerja seks komersial (PSK) di lokasi tersebut mampu melayani hingga 11 tamu dalam sehari, dengan penghasilan fantastis mencapai Rp 9 juta per bulan.

Berita ini sontak memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, terutama dari organisasi keagamaan dan kepemudaan.

Menanggapi kabar tersebut, Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) Provinsi Banten secara tegas mendesak Pemerintah Kota Cilegon untuk segera mengambil tindakan drastis, yaitu menutup total Hotel Kalyana Mitta.

Desakan ini disampaikan langsung oleh Adi Gustiadi, Ketua Bidang Komunikasi Umat PII Banten periode 2025-2027.

“Kami sangat prihatin dan menyayangkan adanya praktik prostitusi online di Hotel Kalyana Mitta. Hal ini jelas-jelas mencemari nama baik Kota Cilegon yang selama ini kita kenal sebagai Kota Santri,” ujar Adi Gustiadi.

Ia menambahkan bahwa aktivitas amoral semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai agama dan budaya yang dijunjung tinggi di masyarakat Cilegon.

Pelanggaran Hukum yang Mengintai

Baca Juga :  BNN Maksimalkan Program Pemberantasan Narkoba di Kota Tangerang

Praktik prostitusi, apalagi yang difasilitasi secara online, memiliki implikasi hukum yang serius.

Adi Gustiadi menekankan bahwa pihak berwenang dapat menjerat pelaku dan fasilitator berdasarkan beberapa undang-undang, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terutama Pasal 296 dan 506 yang menargetkan germo atau pihak yang mengambil keuntungan dari perbuatan cabul. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (1) yang melarang distribusi konten bermuatan kesusilaan melalui media elektronik, mengingat praktik ini memanfaatkan platform online.vBerpotensi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), jika ditemukan unsur paksaan atau eksploitasi dalam perekrutan atau penampungan individu yang terlibat.

“Pemerintah Kota Cilegon harus segera bertindak cepat dan tegas. Jangan biarkan Cilegon yang religius ini ternodai oleh praktik-praktik yang melanggar norma sosial dan agama,” pungkas Adi Gustiadi.

PII Banten menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap berkolaborasi dengan elemen masyarakat lainnya untuk memastikan penegakan hukum dan moralitas di Kota Cilegon.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aliansi Pemuda Laporkan Dugaan Pembubaran Ibadah ke Polresta Tangerang
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Diduga Lecehkan Anak Buah
Komite Perempuan SEPETA Dorong Perlindungan Pekerja Transportasi Online Perempuan
BMM Salurkan Air Bersih Pada Warga, Akibat 5 Bulan Kesulitan Dapatkan Air Bersih Karena Dampak El Nino
Tim Kuasa Hukum Dorong Perlindungan Korban dan Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Kekerasan Seksual Santriwati
Ibadah GKPI Mauk-Sepatan Dibubarkan, Jemaat Diancam Sajam
Cegah DBD, Rapid Indonesia Gelar Fogging di Graha Yadika
Kantor Notaris dan PPAT Anita Rohmah Gandeng Damkar dan Rapid Indonesia Edukasi Keselamatan Kebakaran
Berita ini 23 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 05:06 WIB

Aliansi Pemuda Laporkan Dugaan Pembubaran Ibadah ke Polresta Tangerang

Senin, 21 September 2026 - 18:25 WIB

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Diduga Lecehkan Anak Buah

Senin, 21 September 2026 - 15:33 WIB

Komite Perempuan SEPETA Dorong Perlindungan Pekerja Transportasi Online Perempuan

Senin, 21 September 2026 - 12:43 WIB

BMM Salurkan Air Bersih Pada Warga, Akibat 5 Bulan Kesulitan Dapatkan Air Bersih Karena Dampak El Nino

Minggu, 20 September 2026 - 20:14 WIB

Tim Kuasa Hukum Dorong Perlindungan Korban dan Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Kekerasan Seksual Santriwati

Berita Terbaru

Ilustrasi Satpol PP Kabupaten Tangerang

Banten

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Diduga Lecehkan Anak Buah

Senin, 21 Sep 2026 - 18:25 WIB