IKAMA Tanggapi Penertiban Cafe In Kelapa Dua Tak Sesuai Prosedur

- Penulis

Senin, 14 Juli 2025 - 17:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tempat coffee (foto: pergidulu.com)

Ilustrasi tempat coffee (foto: pergidulu.com)

‎‎KABUPATEN TANGERANG, PUSATBERITA – Aksi penertiban yang dilakukan oleh aparat trantib Kecamatan Kelapa Dua terhadap Cafe in berlokasi di Danau Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada sabtu malam (28/06) 2025 menuai sorotan tajam.

‎Pasalnya, pihak Cafe in sebelumnya tidak menerima surat pemberitahuan dari pihak berwajib bahwa akan dilakukan penggeledahan, dan disaat yang sama petugas trantib tidak dapat menunjukan surat izin penggeledahan ketika dimintai.

‎Disampaikan Rendi salah seorang pegawai Cafe, bahwa hal tersebut dinilai telah menggelar prosedur hukum dan terkesan tidak menghargai pelaku usaha.

‎“Saya tanyakan surat penggeledahan, tapi malah dijawab ‘kami tamu, bukan sediakan kopi’,” kata Rendi saat diwawancarai wartawan.

‎Bukannya tempat hiburan malam, melainkan Cafe, Rendi berkata, yang menjadi lokasi penertiban. Padahal cafe jelas hanya menyediakan makan dan minum.

‎Hal yang sama juga ditanggapi Ketua Ikatan Mahasiswa Mandailing (IKAMA) Aldi Lubis menyatakan, keprihatinannya atas tindakan sepihak yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam kasus tersebut.

‎‎“kami mendukung langkah pemerintahan dalam menjaga moral dan kenyamanan masyarakat, namun tindakan semacam ini harus dilakukan sesuai aturan hukum,” ucap Aldi.

‎Aldi juga menegaskan bahwa tindakan main serobot tanpa surat seperti ini, sama saja telah menciderai keadilan serta tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang melayani masyarakat.

‎Apalagi, kata Aldi, tempat yang ditertibkan bukan tempat hiburan malam seperti yang dituduh.

‎Lebih lanjut Aldi, bahwa penertiban yang dilakukan Trantib semestinya dilakukan secara prioritas dan berbasis data.

Baca Juga :  HES Festival 2025 UIN Banten: Mahasiswa Tantang Era Deepfake via Jurnalisme Cerdas

‎‎“Kenapa (pengeledahan) bukan tempat tempat prostitusi yang justru sudah jelas. Mengapa bukan titik rawan yang selama ini dikeluhkan masyarakat yang lebih dulu ditindak?,” ujarnya.

‎Menurutnya, jika pemerintah serius menjaga moral dan kesehatan masyarakat, maka yang harus terlebih dahulu ditertibkan ialah lokasi-lokasi yang jelas menjadi sumber keresahan masyarakat.

‎”Saya ambil salah satu contoh saja, seperti kost-kosan maupun hotel yang sudah menjadi rahasia umum kerap dijadikan tempat lokalisasi,” tegasnya.

‎Berdasarkan informasi yang diterima PusatBerita, Komisi Penanggulan HIV/AIDS mencatat, selama kurun waktu tahun 2022 sebanyak 542 kasus HIV  berkembang di Kabupaten Tangerang, dari angka tersebut sejumlah 271 kasus terkonsentrasi di Kecamatan Kelapa Dua.

‎‎Hal tersebut menjadikan Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang masuk ke dalam kategori zona merah penyebaran penyakit HIV.

‎Dari berita tersebut, IKAMA mendesak adanya evaluasi komperhensif terhadap kinerja aparat penegak ketertiban, terutama dalam konteks darurat moral dan kesehatan masyarakat.

‎Sementara itu, ketika dimintai konfirmasi via pesan WhatsApp Camat Kelapa Dua, Dadang Sudrajat mengatakan, bahwa hal yang dilakukan di Cafe in tersebut bukan sebuah penggeledahan melainkan hal yang normatif yakni monitoring wilayah.

‎‎”Kita punya agenda monitoring wilayah yang dilakukan setiap mingguan ke titik keramaian,” ucap Dadang ucap Dadang saat tanggapi terkait tersebut Senin, (14/7) 2025.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tertibkan aset desa, Kades Mekarjaya Ali Gojali Pastikan Pengukuran Aset Desa dan Pemasangan Patok Tanah Rampung
Mahasabha XIII PHDI Resmi Ditutup, Cantiasa Usung Visi PHDI sebagai Rumah Besar Umat Hindu Nusantara
Kasus Intoleransi Rajeg, Aji Cahyono Putra Jadi Tersangka
Indri Damayanthi: Perempuan Bukan Pelengkap Persatuan
Mahasabha XIII PHDI, Wisnu Bawa Tenaya: Pak Dunia Jangan Mau Diadu Domba, Kita Sama-Sama Jenderal
Kolaborasi Relawan Tangsel Gelar Edukasi Mitigasi Gempa Gratis di PKBM Binar
Camat dan Kapolsek Kelapa Dua Sampaikan Ucapan HUT ke-81 TNI di Koramil 02/Curug
Kembalikan Fungsi Jalan, Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan PKL 
Berita ini 32 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Tertibkan aset desa, Kades Mekarjaya Ali Gojali Pastikan Pengukuran Aset Desa dan Pemasangan Patok Tanah Rampung

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Mahasabha XIII PHDI Resmi Ditutup, Cantiasa Usung Visi PHDI sebagai Rumah Besar Umat Hindu Nusantara

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Kasus Intoleransi Rajeg, Aji Cahyono Putra Jadi Tersangka

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Indri Damayanthi: Perempuan Bukan Pelengkap Persatuan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Mahasabha XIII PHDI, Wisnu Bawa Tenaya: Pak Dunia Jangan Mau Diadu Domba, Kita Sama-Sama Jenderal

Berita Terbaru

Perwakilan Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama (foto/ist)

Banten

Kasus Intoleransi Rajeg, Aji Cahyono Putra Jadi Tersangka

Sabtu, 10 Okt 2026 - 11:26 WIB

Indri Damayanti (Foto/dok. pribadi)

Jakarta

Indri Damayanthi: Perempuan Bukan Pelengkap Persatuan

Kamis, 8 Okt 2026 - 21:00 WIB