Mobil Pickup Sarat Muatan Terguling Saat Naik Kapal di Pelabuhan Merak

- Penulis

Rabu, 23 Juli 2025 - 02:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

MERAK, PUSATBERITA – Sebuah insiden nyaris terjadi di Pelabuhan Merak pada Senin (22/7) sekitar pukul 00.30 WIB. Sebuah mobil pickup dengan muatan besar terlihat kesulitan saat hendak menaiki kapal melalui jalur ramp.

Dalam rekaman yang beredar, mobil bermuatan tinggi dan tertutup terpal oranye ini terlihat oleng saat menanjak. Kondisi ini diduga akibat muatan yang melebihi kapasitas serta tidak seimbang. Beruntung, insiden lebih parah berhasil dihindari setelah kendaraan tersebut berhasil melanjutkan perjalanan masuk ke dalam kapal.

Petugas pelabuhan yang berada di lokasi tampak sigap mengawasi proses naiknya kendaraan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan korban maupun kerusakan serius akibat peristiwa ini.

Baca Juga :  H+5 Nataru 2025, Penumpang Jawa–Sumatera Turun 9,4 Persen, Truk Justru Meningkat

Pihak pengelola pelabuhan mengimbau agar pengemudi mematuhi aturan batas muatan demi keselamatan bersama.

Aturan muat kendaraan pickup tercantum pada Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 dan peraturan terkait lainnya. Bersumber dari surat edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan dengan nomor surat SE.2/AJ.307/DRJD/2018. Jumlah Berat yang Diperbolehkan ada batasan JBB untuk mobil pick up, yaitu 3.500 kg dan di atas 3.500 kg.

Dan untuk JBB di bawah 3.500 kg, muatan maksimalnya adalah 1,5 ton atau 1 CBM (Cubic Meter). Untuk JBB di atas 3.500 kg, muatan maksimalnya adalah 2 ton atau 6 CBM.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMM Salurkan Air Bersih Pada Warga, Akibat 5 Bulan Kesulitan Dapatkan Air Bersih Karena Dampak El Nino
Tim Kuasa Hukum Dorong Perlindungan Korban dan Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Kekerasan Seksual Santriwati
Ibadah GKPI Mauk-Sepatan Dibubarkan, Jemaat Diancam Sajam
Cegah DBD, Rapid Indonesia Gelar Fogging di Graha Yadika
Kantor Notaris dan PPAT Anita Rohmah Gandeng Damkar dan Rapid Indonesia Edukasi Keselamatan Kebakaran
DPC ASLINMAS Kota Tangerang Gelar Rakor, Perkuat Konsolidasi Pengurus
HIMA Persis Jakarta Launching Buku Berjudul Membaca Jakarta, Membangun Peradaban
FPRB Desak BPN Tangerang Buka Warkah Tanah Benteng Bin Mana
Berita ini 7 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 12:43 WIB

BMM Salurkan Air Bersih Pada Warga, Akibat 5 Bulan Kesulitan Dapatkan Air Bersih Karena Dampak El Nino

Minggu, 20 September 2026 - 20:14 WIB

Tim Kuasa Hukum Dorong Perlindungan Korban dan Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Kekerasan Seksual Santriwati

Minggu, 20 September 2026 - 15:01 WIB

Ibadah GKPI Mauk-Sepatan Dibubarkan, Jemaat Diancam Sajam

Sabtu, 19 September 2026 - 18:30 WIB

Cegah DBD, Rapid Indonesia Gelar Fogging di Graha Yadika

Sabtu, 19 September 2026 - 15:05 WIB

Kantor Notaris dan PPAT Anita Rohmah Gandeng Damkar dan Rapid Indonesia Edukasi Keselamatan Kebakaran

Berita Terbaru

Foto ilustrasi umat Kristiani beribadah (Foto/istimewa)

Banten

Ibadah GKPI Mauk-Sepatan Dibubarkan, Jemaat Diancam Sajam

Minggu, 20 Sep 2026 - 15:01 WIB

Fogging Graha Yadika, Rapid Indonesia dan Damkar Sisir Sarang Nyamuk (foto/istimewa)

Banten

Cegah DBD, Rapid Indonesia Gelar Fogging di Graha Yadika

Sabtu, 19 Sep 2026 - 18:30 WIB