Tunjangan Guru Non-ASN Madrasah Naik Jadi Rp2 Juta, Berlaku Surut Sejak Januari 2025

- Penulis

Senin, 28 Juli 2025 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_0

oplus_0

CILEGON, PUSATBERITA – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kantor Wilayah di tingkat provinsi telah menaikkan besaran tunjangan profesi bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang mengajar di madrasah. Tunjangan yang semula sebesar Rp1,5 juta kini dinaikkan menjadi Rp2 juta per bulan, dan kebijakan ini berlaku surut sejak Januari 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 Tentang Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang mulai direalisasikan pembayarannya pada Juli 2025. Meskipun pembayaran dimulai bulan Juli, akumulasi kekurangan tunjangan dari Januari hingga Juni akan dibayarkan secara bertahap dalam bentuk rapel.

“Skemanya, pembayaran utama Rp2 juta untuk Juli terlebih dahulu. Setelah itu baru kekurangan dari Januari sampai Juni akan dibayarkan,” ujar Soleh Gunawan, Kasipenma Kemenag Cilegon, Senin, 28/7/2025.

Baca Juga :  Ibu-ibu Geruduk Pemkot Cilegon, Protes Keras Sistem Penerimaan Murid Baru SMPN 11

Tunjangan ini diberikan kepada guru non-ASN di madrasah, baik negeri maupun swasta, khususnya yang sudah memiliki sertifikat pendidik namun belum mendapatkan impassing. Saat ini, terdapat sekitar 30 guru penerima tunjangan di Cilegon, mayoritas mengajar di madrasah swasta.

Perlu diketahui, guru non-ASN yang sudah mendapatkan impassing yaitu penyetaraan tunjangan dan gaji dengan ASN tidak mendapatkan tambahan Rp500 ribu ini karena telah menerima penghasilan setara ASN sesuai kebijakan sebelumnya.

Kemenag menegaskan bahwa penyaluran tunjangan ini dilakukan oleh Kanwil Kemenag Provinsi, bukan oleh Kemenag pusat. Dengan adanya kenaikan tunjangan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para guru non-ASN dalam memberikan layanan pendidikan terbaik di madrasah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desak Tanggungjawab Pemerintah Terhadap PPPK Penuh Waktu, Forum TPP-PPPK Audiensi Dengan Ketua DPRD Kota Tangerang
Forum Rakyat Muslim Indonesia Desak Pecat Oknum Ulama Terkait Intimidasi Korban Pelecehan
PW PII Banten Bersama KB PII Gelar Silaturahmi Akbar Dan Santunan Anak Yatim
Organisasi Daerah Se-Jakarta Serukan Mosi Tidak Percaya Polri
Di Tengah Semarak HUT ke-33 Kota Tangerang, SEMATA Aksi Soroti Jalan Rusak hingga Krisis Lingkungan
SEMMI Tangerang Gelar Aksi di HUT ke-33 Kota Tangerang
Berkah Ramadhan Bersama: Sinergi Keislaman, Keindonesiaan, Dan Ekonomi Syariah
Forum PPPK Teknis Kota Tangerang Pertanyakan Pernyataan Ketua DPRD
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:37 WIB

Desak Tanggungjawab Pemerintah Terhadap PPPK Penuh Waktu, Forum TPP-PPPK Audiensi Dengan Ketua DPRD Kota Tangerang

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:19 WIB

Forum Rakyat Muslim Indonesia Desak Pecat Oknum Ulama Terkait Intimidasi Korban Pelecehan

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:58 WIB

PW PII Banten Bersama KB PII Gelar Silaturahmi Akbar Dan Santunan Anak Yatim

Senin, 2 Maret 2026 - 15:30 WIB

Organisasi Daerah Se-Jakarta Serukan Mosi Tidak Percaya Polri

Sabtu, 28 Februari 2026 - 23:50 WIB

Di Tengah Semarak HUT ke-33 Kota Tangerang, SEMATA Aksi Soroti Jalan Rusak hingga Krisis Lingkungan

Berita Terbaru

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terjerat dalam OTT KPK di Semarang (Foto: istimewa).

Nasional

Bupati Pekalongan Terjerat OTT KPK di Semarang

Selasa, 3 Mar 2026 - 15:02 WIB