Tunjangan Guru Non-ASN Madrasah Naik Jadi Rp2 Juta, Berlaku Surut Sejak Januari 2025

- Penulis

Senin, 28 Juli 2025 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_0

oplus_0

CILEGON, PUSATBERITA – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kantor Wilayah di tingkat provinsi telah menaikkan besaran tunjangan profesi bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang mengajar di madrasah. Tunjangan yang semula sebesar Rp1,5 juta kini dinaikkan menjadi Rp2 juta per bulan, dan kebijakan ini berlaku surut sejak Januari 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 Tentang Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang mulai direalisasikan pembayarannya pada Juli 2025. Meskipun pembayaran dimulai bulan Juli, akumulasi kekurangan tunjangan dari Januari hingga Juni akan dibayarkan secara bertahap dalam bentuk rapel.

“Skemanya, pembayaran utama Rp2 juta untuk Juli terlebih dahulu. Setelah itu baru kekurangan dari Januari sampai Juni akan dibayarkan,” ujar Soleh Gunawan, Kasipenma Kemenag Cilegon, Senin, 28/7/2025.

Baca Juga :  MTQ ke-XV Tingkat Kecamatan Sepatan Resmi Dibuka, Camat Tekankan Penguatan Nilai Keagamaan generasi Qurani

Tunjangan ini diberikan kepada guru non-ASN di madrasah, baik negeri maupun swasta, khususnya yang sudah memiliki sertifikat pendidik namun belum mendapatkan impassing. Saat ini, terdapat sekitar 30 guru penerima tunjangan di Cilegon, mayoritas mengajar di madrasah swasta.

Perlu diketahui, guru non-ASN yang sudah mendapatkan impassing yaitu penyetaraan tunjangan dan gaji dengan ASN tidak mendapatkan tambahan Rp500 ribu ini karena telah menerima penghasilan setara ASN sesuai kebijakan sebelumnya.

Kemenag menegaskan bahwa penyaluran tunjangan ini dilakukan oleh Kanwil Kemenag Provinsi, bukan oleh Kemenag pusat. Dengan adanya kenaikan tunjangan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para guru non-ASN dalam memberikan layanan pendidikan terbaik di madrasah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Distribusi Bantuan Pangan di Kelurahan Benda Berjalan Tertib, Sebanyak 1.594 Warga Terima Bantuan
Pengamat Sebut Perumda Tirta Benteng Tetap Jalankan Transparansi dan Terima Kritik
PB PII: Pembubaran Nobar Film Adalah Bentuk Nyata Ketakutan Negara
Hasil Musda PBB Banten, Todo Nainggolan Resmi Pimpin Periode 2026–2031
Dugaan Miras dan Wanita Penghibur di TPA Jatiwaringin, Aktivis Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Bela Ayah dari Intimidasi Debt Collector, Malah Ditetapkan Tersangka
IMMT Apresiasi Langkah Distan Kota Tual Antisipasi El Niño Tahun 2026
Chorinus Eric Nerokou Buka Workshop Litigation Skill, PLN Bahas Perkembangan KUHP-KUHAP Baru
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:45 WIB

Distribusi Bantuan Pangan di Kelurahan Benda Berjalan Tertib, Sebanyak 1.594 Warga Terima Bantuan

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:28 WIB

Pengamat Sebut Perumda Tirta Benteng Tetap Jalankan Transparansi dan Terima Kritik

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:16 WIB

PB PII: Pembubaran Nobar Film Adalah Bentuk Nyata Ketakutan Negara

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:47 WIB

Hasil Musda PBB Banten, Todo Nainggolan Resmi Pimpin Periode 2026–2031

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:12 WIB

Dugaan Miras dan Wanita Penghibur di TPA Jatiwaringin, Aktivis Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Berita Terbaru