25 Kepdes Kab Serang Perpanjang Jabatan Tanpa Pilkades, Pengamat: Wujud Abuse of Authority

- Penulis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 04:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi.

Foto: Ilustrasi.

SERANG, PUSATBERITA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 25 kepala desa dari berbagai kecamatan di wilayah Kabupaten Serang. Pengukuhan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 400.10.2/3-DPMD/SETDA/2025 tentang Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.

Para kepala desa yang dikukuhkan sebelumnya menjabat untuk periode 2017–2023. Kini, masa jabatan mereka diperpanjang tanpa melalui mekanisme Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Kepala desa yang masuk dalam daftar pengukuhan tersebar di sejumlah kecamatan, antara lain Anyar, Bandung, Baros, Binuang, Carenang, Cikande, Ciomas, Ciruas, Kibin, Kopo, Kragilan, Mancak, Padarincang, Puloampel, Tunjung Teja, hingga Waringinkurung.

Langkah perpanjangan jabatan tanpa Pilkades ini menuai perhatian publik. Masa jabatan yang seharusnya berakhir pada 2023 diperpanjang tanpa proses demokratis, sehingga dinilai berpotensi mengurangi partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpinnya di tingkat desa.

Baca Juga :  Ulama dan Tokoh Maja Desak Gubernur Banten Tutup Permanen Tambang Galian C

Hingga berita ini diterbitkan, Pemkab Serang belum memberikan keterangan resmi terkait alasan detail perpanjangan jabatan tersebut, termasuk dasar hukum dan mekanisme yang digunakan.

Koordinator Sua.ra Logika, Topan Bagaskara, menilai kebijakan ini mengarah pada penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan politik.

“Ini adalah wujud abuse of authority, penyalahgunaan wewenang demi kepentingan politik. Kepentingannya siapa? Ya tentu kepentingan yang sekarang menjabat,” ujar Topan.

Ia menambahkan, langkah ini berpotensi membuat masyarakat semakin apatis terhadap demokrasi, apalagi menjelang perhelatan pemilu dan pilkada yang kabarnya akan dilaksanakan di tahun berbeda.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Diduga Lecehkan Anak Buah
Komite Perempuan SEPETA Dorong Perlindungan Pekerja Transportasi Online Perempuan
BMM Salurkan Air Bersih Pada Warga, Akibat 5 Bulan Kesulitan Dapatkan Air Bersih Karena Dampak El Nino
Tim Kuasa Hukum Dorong Perlindungan Korban dan Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Kekerasan Seksual Santriwati
Ibadah GKPI Mauk-Sepatan Dibubarkan, Jemaat Diancam Sajam
Cegah DBD, Rapid Indonesia Gelar Fogging di Graha Yadika
Kantor Notaris dan PPAT Anita Rohmah Gandeng Damkar dan Rapid Indonesia Edukasi Keselamatan Kebakaran
DPC ASLINMAS Kota Tangerang Gelar Rakor, Perkuat Konsolidasi Pengurus
Berita ini 7 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 18:25 WIB

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Diduga Lecehkan Anak Buah

Senin, 21 September 2026 - 15:33 WIB

Komite Perempuan SEPETA Dorong Perlindungan Pekerja Transportasi Online Perempuan

Senin, 21 September 2026 - 12:43 WIB

BMM Salurkan Air Bersih Pada Warga, Akibat 5 Bulan Kesulitan Dapatkan Air Bersih Karena Dampak El Nino

Minggu, 20 September 2026 - 20:14 WIB

Tim Kuasa Hukum Dorong Perlindungan Korban dan Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Kekerasan Seksual Santriwati

Minggu, 20 September 2026 - 15:01 WIB

Ibadah GKPI Mauk-Sepatan Dibubarkan, Jemaat Diancam Sajam

Berita Terbaru

Ilustrasi Satpol PP Kabupaten Tangerang

Banten

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Diduga Lecehkan Anak Buah

Senin, 21 Sep 2026 - 18:25 WIB

Foto ilustrasi umat Kristiani beribadah (Foto/istimewa)

Banten

Ibadah GKPI Mauk-Sepatan Dibubarkan, Jemaat Diancam Sajam

Minggu, 20 Sep 2026 - 15:01 WIB