Kematian Affan Kurniawan: Alarm Keras untuk Demokrasi dan Kegagalan Menteri HAM

- Penulis

Selasa, 2 September 2025 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suara Mahasiswa Untuk Negara (Dok. Istimewa)

Suara Mahasiswa Untuk Negara (Dok. Istimewa)

Oleh Dede Rengifuryaan (Putra Daerah Maluku)


Kematian Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang tewas di tengah demonstrasi antara 25–29 Agustus, bukan hanya sebuah tragedi personal ia adalah cermin retak dari wajah negara yang gagal melindungi rakyatnya. Affan bukan aktivis garis depan, bukan pula pengacau, melainkan seorang warga biasa yang sedang menjalani hidup. Namun, dalam atmosfer represif yang mengiringi penanganan unjuk rasa, ia kehilangan nyawa. Peristiwa ini adalah alarm paling nyaring bahwa hak hidup, yang merupakan hak asasi paling dasar, kini tidak lagi aman di tanah air sendiri.

Ketika Negara Menjadi Pelaku Kekerasan

Affan bukan satu-satunya korban. Laporan dari lapangan menunjukkan puluhan hingga ratusan demonstran mengalami kekerasan: pemukulan, penangkapan semena-mena, bahkan penyiksaan. Aparat tampaknya lebih melihat rakyat sebagai ancaman ketimbang warga negara yang menyalurkan aspirasi.

Padahal, konstitusi kita Pasal 28E UUD 1945 secara tegas menjamin hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Lebih dari itu, Indonesia telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang menjadikan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan berkumpul sebagai kewajiban hukum negara.

Namun, apa yang terjadi? Negara justru melanggarnya. Aparat menjadi pelaku utama kekerasan, dan pemerintah gagal mengambil langkah untuk melindungi serta memulihkan hak-hak korban. Ini bukan lagi kelalaian administratif, tapi kegagalan moral dan konstitusional.

Tiga Kewajiban Negara yang Diabaikan

Dalam kerangka hak asasi manusia, negara memiliki tiga kewajiban fundamental:

  1. Menghormati (to respect) tidak melanggar HAM warga.
  2. Melindungi (to protect) mencegah pihak ketiga melanggar HAM.
  3. Memenuhi (to fulfill) mengambil langkah nyata menjamin terpenuhinya HAM.

Tragedi ini memperlihatkan bagaimana negara gagal di ketiga aspek tersebut sekaligus. Aparat negara menjadi pelaku, tak ada perlindungan berarti bagi korban, dan tak ada langkah konkret untuk pemulihan. Ini bukan hanya krisis HAM, tapi krisis kepemimpinan.

Menteri HAM yang Bungkam: Kekecewaan Bernama Natalius Pigai

Di tengah krisis ini, sorotan publik secara alami tertuju pada Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai. Sosok yang semestinya menjadi garda depan dalam membela korban justru terlihat pasif, tidak menunjukkan empati, bahkan cenderung membela institusi yang terlibat kekerasan.

Beberapa kritik paling mendasar terhadap Pigai:

Absen dari empati publik. Tidak ada kunjungan ke keluarga Affan. Tidak ada pernyataan yang berpihak pada korban. Empati bukan sekadar sikap moral ia adalah komponen esensial dari jabatan seorang menteri HAM.

Baca Juga :  UMKM Syariah: Pilar Ekonomi yang Berkah atau Sekadar Tren Sesaat?

Tidak mendorong investigasi independen. Hingga hari ini, belum ada inisiatif kuat dari kementerian untuk membentuk tim independen guna menyelidiki kasus Affan. Tanpa transparansi, keadilan tinggal mimpi.
Membiarkan impunitas. Ketidaktegasan ini memberi sinyal berbahaya bahwa aparat bisa bertindak semena-mena tanpa konsekuensi. Impunitas adalah pintu masuk bagi pelanggaran HAM yang berulang.

Akibat semua itu, Natalius Pigai kehilangan legitimasi moral di mata publik. Menteri HAM bukan pelindung pemerintah, melainkan pelindung hak rakyat. Jika ia tidak mampu menjalankan fungsi ini, maka sejarah akan mencatatnya bukan sebagai pembela HAM, melainkan pembenar pelanggaran HAM.

Langkah Mendesak: Jangan Biarkan Kematian Affan Sia-sia

Agar tragedi ini menjadi titik balik dan bukan sekadar catatan kelam yang berulang, pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah konkret:

  1. Pengakuan resmi bahwa telah terjadi pelanggaran HAM dalam penanganan demonstrasi.
  2. Investigasi transparan, dengan membentuk tim independen yang melibatkan Komnas HAM, organisasi masyarakat sipil, dan akademisi.
  3. Proses hukum terhadap aparat yang melakukan kekerasan, termasuk mereka yang memberi perintah.
  4. Pemulihan bagi korban, baik secara hukum, psikologis, maupun finansial, bagi keluarga Affan dan korban lainnya.
  5. Reformasi kebijakan, terutama dalam penanganan aksi demonstrasi agar mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
  6. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Menteri HAM, termasuk kemungkinan penggantian jika ia terus gagal menunjukkan keberpihakan terhadap korban.

Penutup: Affan Adalah Kita Semua

Affan Kurniawan bukan sekadar nama. Ia adalah simbol dari rakyat kecil yang selalu berada di barisan terdepan menjadi korban ketika negara menggunakan kekuatan untuk membungkam suara. Hari ini Affan, besok bisa siapa saja dari kita.

Jika negara tidak belajar dari kematian Affan, maka kita sedang menyaksikan demokrasi yang perlahan mati bukan oleh kudeta, tapi oleh ketidakpedulian. Demokrasi tanpa perlindungan HAM hanyalah tirani yang disamarkan oleh teks-teks konstitusi.

Dan apabila Menteri HAM masih saja bungkam, maka masyarakat jangan ragu untuk bersuara: jabatan itu bukan tempat lari dari tanggung jawab, melainkan panggilan untuk berpihak pada kebenaran, pada keadilan, dan pada korban.

Setiap tragedi seharusnya membawa perbaikan. Tapi hanya jika kita tidak diam. Kematian Affan Kurniawan adalah ujian bagi nurani bangsa ini. Kita mau diam, atau menolak lupa?


Artikel Lain: Aksi Di Pemprov Banten PMII Kota Tangerang: Suara Mahasiswa Suara Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gaza Pasca-Perang dan Ilusi Perdamaian
Ruang Ekspresi Indonesia: Merayakan Suara, Menciptakan Gagasan, dan Kebebasan Berpendapat
Ambisi Politik Presiden dan Politikus Otak Patungan
Titik Temu Demitologi dan Teologi dalam Menganalisa Bencana Alam
Pilkada, Prabowo, dan Seni Mengendalikan Demokrasi
Pilkada Oleh DPRD: Kudeta Senyap Atas Kedaulatan Rakyat
PSI, Jokowisme, dan Ilusi Kandang Gajah
Pilkada Langsung: Amanah Aswaja, Konstitusi, dan Reformasi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:11 WIB

Gaza Pasca-Perang dan Ilusi Perdamaian

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:04 WIB

Ruang Ekspresi Indonesia: Merayakan Suara, Menciptakan Gagasan, dan Kebebasan Berpendapat

Rabu, 28 Januari 2026 - 04:28 WIB

Ambisi Politik Presiden dan Politikus Otak Patungan

Senin, 12 Januari 2026 - 17:15 WIB

Titik Temu Demitologi dan Teologi dalam Menganalisa Bencana Alam

Senin, 12 Januari 2026 - 16:36 WIB

Pilkada, Prabowo, dan Seni Mengendalikan Demokrasi

Berita Terbaru

Hasil Carabo Cup: Arsenal Menang Tipis 1-0 Atas Chelsea (Foto: The Guardian)

Sepak Bola

Meriam London Singkirkan The Blues Dari Carabao Cup

Rabu, 4 Feb 2026 - 08:46 WIB

The Gunners Pesta Gol di Kandang Leeds United (Foto: DetikSport)

Olahraga

The Gunners Pesta Gol Saat Tandang ke Markas Leeds United

Minggu, 1 Feb 2026 - 19:59 WIB