Oleh Dede Rengifuryaan (Putra Daerah Maluku)
Kematian Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang tewas di tengah demonstrasi antara 25–29 Agustus, bukan hanya sebuah tragedi personal ia adalah cermin retak dari wajah negara yang gagal melindungi rakyatnya. Affan bukan aktivis garis depan, bukan pula pengacau, melainkan seorang warga biasa yang sedang menjalani hidup. Namun, dalam atmosfer represif yang mengiringi penanganan unjuk rasa, ia kehilangan nyawa. Peristiwa ini adalah alarm paling nyaring bahwa hak hidup, yang merupakan hak asasi paling dasar, kini tidak lagi aman di tanah air sendiri.
Ketika Negara Menjadi Pelaku Kekerasan
Affan bukan satu-satunya korban. Laporan dari lapangan menunjukkan puluhan hingga ratusan demonstran mengalami kekerasan: pemukulan, penangkapan semena-mena, bahkan penyiksaan. Aparat tampaknya lebih melihat rakyat sebagai ancaman ketimbang warga negara yang menyalurkan aspirasi.
Padahal, konstitusi kita Pasal 28E UUD 1945 secara tegas menjamin hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Lebih dari itu, Indonesia telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang menjadikan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan berkumpul sebagai kewajiban hukum negara.
Namun, apa yang terjadi? Negara justru melanggarnya. Aparat menjadi pelaku utama kekerasan, dan pemerintah gagal mengambil langkah untuk melindungi serta memulihkan hak-hak korban. Ini bukan lagi kelalaian administratif, tapi kegagalan moral dan konstitusional.
Tiga Kewajiban Negara yang Diabaikan
Dalam kerangka hak asasi manusia, negara memiliki tiga kewajiban fundamental:
- Menghormati (to respect) tidak melanggar HAM warga.
- Melindungi (to protect) mencegah pihak ketiga melanggar HAM.
- Memenuhi (to fulfill) mengambil langkah nyata menjamin terpenuhinya HAM.
Tragedi ini memperlihatkan bagaimana negara gagal di ketiga aspek tersebut sekaligus. Aparat negara menjadi pelaku, tak ada perlindungan berarti bagi korban, dan tak ada langkah konkret untuk pemulihan. Ini bukan hanya krisis HAM, tapi krisis kepemimpinan.
Menteri HAM yang Bungkam: Kekecewaan Bernama Natalius Pigai
Di tengah krisis ini, sorotan publik secara alami tertuju pada Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai. Sosok yang semestinya menjadi garda depan dalam membela korban justru terlihat pasif, tidak menunjukkan empati, bahkan cenderung membela institusi yang terlibat kekerasan.
Beberapa kritik paling mendasar terhadap Pigai:
Absen dari empati publik. Tidak ada kunjungan ke keluarga Affan. Tidak ada pernyataan yang berpihak pada korban. Empati bukan sekadar sikap moral ia adalah komponen esensial dari jabatan seorang menteri HAM.
Tidak mendorong investigasi independen. Hingga hari ini, belum ada inisiatif kuat dari kementerian untuk membentuk tim independen guna menyelidiki kasus Affan. Tanpa transparansi, keadilan tinggal mimpi.
Membiarkan impunitas. Ketidaktegasan ini memberi sinyal berbahaya bahwa aparat bisa bertindak semena-mena tanpa konsekuensi. Impunitas adalah pintu masuk bagi pelanggaran HAM yang berulang.
Akibat semua itu, Natalius Pigai kehilangan legitimasi moral di mata publik. Menteri HAM bukan pelindung pemerintah, melainkan pelindung hak rakyat. Jika ia tidak mampu menjalankan fungsi ini, maka sejarah akan mencatatnya bukan sebagai pembela HAM, melainkan pembenar pelanggaran HAM.
Langkah Mendesak: Jangan Biarkan Kematian Affan Sia-sia
Agar tragedi ini menjadi titik balik dan bukan sekadar catatan kelam yang berulang, pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah konkret:
- Pengakuan resmi bahwa telah terjadi pelanggaran HAM dalam penanganan demonstrasi.
- Investigasi transparan, dengan membentuk tim independen yang melibatkan Komnas HAM, organisasi masyarakat sipil, dan akademisi.
- Proses hukum terhadap aparat yang melakukan kekerasan, termasuk mereka yang memberi perintah.
- Pemulihan bagi korban, baik secara hukum, psikologis, maupun finansial, bagi keluarga Affan dan korban lainnya.
- Reformasi kebijakan, terutama dalam penanganan aksi demonstrasi agar mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
- Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Menteri HAM, termasuk kemungkinan penggantian jika ia terus gagal menunjukkan keberpihakan terhadap korban.
Penutup: Affan Adalah Kita Semua
Affan Kurniawan bukan sekadar nama. Ia adalah simbol dari rakyat kecil yang selalu berada di barisan terdepan menjadi korban ketika negara menggunakan kekuatan untuk membungkam suara. Hari ini Affan, besok bisa siapa saja dari kita.
Jika negara tidak belajar dari kematian Affan, maka kita sedang menyaksikan demokrasi yang perlahan mati bukan oleh kudeta, tapi oleh ketidakpedulian. Demokrasi tanpa perlindungan HAM hanyalah tirani yang disamarkan oleh teks-teks konstitusi.
Dan apabila Menteri HAM masih saja bungkam, maka masyarakat jangan ragu untuk bersuara: jabatan itu bukan tempat lari dari tanggung jawab, melainkan panggilan untuk berpihak pada kebenaran, pada keadilan, dan pada korban.
Setiap tragedi seharusnya membawa perbaikan. Tapi hanya jika kita tidak diam. Kematian Affan Kurniawan adalah ujian bagi nurani bangsa ini. Kita mau diam, atau menolak lupa?
Artikel Lain: Aksi Di Pemprov Banten PMII Kota Tangerang: Suara Mahasiswa Suara Rakyat











