JAKARTA , PUSATBERITA — Penanganan dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung, Sulawesi Utara, Tahun Anggaran 2022–2023 kembali menjadi perhatian publik setelah Aliansi Bitung Bergerak melayangkan laporan resmi kepada Kejaksaan Agung RI. Laporan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran etik, ketidakprofesionalan, serta inkonsistensi informasi yang disampaikan oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Yadyn Palebangan.
Kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp3,3 miliar itu baru menetapkan tujuh orang tersangka. Sementara itu, lima anggota DPRD aktif—termasuk ketua DPRD—belum ditetapkan sebagai tersangka meskipun sebelumnya disebut akan masuk dalam gelombang kedua penetapan. Kemandekan tersebut memunculkan dugaan adanya intervensi atau pengkondisian dalam proses hukum.
Dugaan Penyampaian Informasi Keliru oleh Pejabat Kejaksaan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sebuah video pernyataan resmi yang beredar di media sosial, Yadyn Palebangan menyebut bahwa seluruh proses penetapan tersangka telah tuntas dan lima anggota DPRD aktif akan segera ditahan. Namun fakta penyidikan menunjukkan:
1. Lima anggota DPRD tersebut tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka,
2. Tidak ada proses penahanan,
3. Tidak ada penjelasan hukum memadai terkait keterlambatan proses.
Aliansi Bitung Bergerak menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk penyampaian informasi keliru oleh pejabat yang seharusnya menjaga objektivitas dan integritas lembaga. Pernyataan itu diduga melanggar ketentuan terkait kode etik jaksa, disiplin pegawai, serta aturan mengenai penyebaran informasi bohong.
“Pernyataan yang tidak sesuai fakta ini menyesatkan publik dan berdampak serius terhadap jalannya proses hukum,” ujar Mario Prakoso, Koordinator Aliansi Bitung Bergerak. Pada Selasa, (18/11/2025)
Dampak pada Perkara Tipikor Perintangan
Aliansi juga menyoroti bahwa ketidakjelasan status lima anggota DPRD aktif turut mempengaruhi perkara Tipikor Perintangan No: 32/Pid-Sus-TPK/2025/PN Mnd.
Dalam dakwaan JPU disebutkan adanya tindakan merintangi penyidikan atas kasus dugaan korupsi perjalanan dinas. Namun Aliansi menilai dakwaan tersebut prematur karena:
1. Pelaku utama belum ditetapkan sebagai tersangka,
2. Penyidikan terhadap anggota DPRD aktif tidak mengalami perkembangan,
3. Dasar hukum dalam BAP belum menguatkan dakwaan perintangan jika inti perkara belum dituntaskan.
“Bagaimana mungkin seseorang dituduh menghalangi penyidikan sementara pelaku utama belum dijadikan tersangka? Ini kontradiktif,” kata Fahrudin Hamzah dari Aliansi Bitung Bergerak.
Riwayat Pengawalan Publik
Aliansi Bitung Bergerak menegaskan bahwa langkah ini merupakan hasil pengawalan panjang sejak tahap awal penyidikan, antara lain melalui:
1. Tiga kali aksi demonstrasi di Kejari Bitung,
2. Audiensi resmi dengan Kejaksaan Negeri Bitung,
3. Diskusi publik terkait keterbukaan informasi,
4. Pengumpulan bukti berupa rekaman video, dokumentasi, dan data pemeriksaan.
Namun hingga kini belum ada penjelasan komprehensif dari Kejari Bitung mengenai alasan tidak ditetapkannya lima anggota DPRD aktif sebagai tersangka.
Tuntutan Resmi kepada Kejaksaan Agung
Dalam laporan bernomor 007/AM/2025, Aliansi Bitung Bergerak meminta Kejagung RI untuk:
1. Melakukan pemeriksaan internal terhadap Yadyn Palebangan atas dugaan penyampaian informasi keliru dan pelanggaran kode etik.
2. Menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum apabila terbukti memberikan informasi bohong kepada publik.
3. Memerintahkan percepatan penetapan tersangka terhadap lima anggota DPRD aktif karena bukti permulaan dinilai telah mencukupi.
4. Mengawasi persidangan perkara perintangan guna mencegah dakwaan prematur serta memastikan tidak terjadi kriminalisasi.
5. Memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penyidikan dan dasar hukum setiap langkah yang diambil.
Aliansi Bitung Bergerak menegaskan bahwa tujuan utama mereka adalah memastikan penegakan hukum berjalan objektif dan tanpa tebang pilih.
“Kami percaya Kejaksaan Agung mampu bertindak tegas dan menjaga integritas penegakan hukum, bukan hanya untuk Bitung tetapi juga demi kepercayaan publik di tingkat nasional,” tegas Fahrudin Hamzah.














