Aliansi Bitung Bergerak Desak Kejagung Tuntaskan Kasus Perjadin DPRD Tanpa Tebang Pilih

- Penulis

Selasa, 18 November 2025 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aliansi Bitung Bergerak melayangkan laporan resmi kepada Kejaksaan Agung RI

i

Aliansi Bitung Bergerak melayangkan laporan resmi kepada Kejaksaan Agung RI

JAKARTA , PUSATBERITA — Penanganan dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung, Sulawesi Utara, Tahun Anggaran 2022–2023 kembali menjadi perhatian publik setelah Aliansi Bitung Bergerak melayangkan laporan resmi kepada Kejaksaan Agung RI. Laporan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran etik, ketidakprofesionalan, serta inkonsistensi informasi yang disampaikan oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Yadyn Palebangan.

Kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp3,3 miliar itu baru menetapkan tujuh orang tersangka. Sementara itu, lima anggota DPRD aktif—termasuk ketua DPRD—belum ditetapkan sebagai tersangka meskipun sebelumnya disebut akan masuk dalam gelombang kedua penetapan. Kemandekan tersebut memunculkan dugaan adanya intervensi atau pengkondisian dalam proses hukum.

Dugaan Penyampaian Informasi Keliru oleh Pejabat Kejaksaan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sebuah video pernyataan resmi yang beredar di media sosial, Yadyn Palebangan menyebut bahwa seluruh proses penetapan tersangka telah tuntas dan lima anggota DPRD aktif akan segera ditahan. Namun fakta penyidikan menunjukkan:

1. Lima anggota DPRD tersebut tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka,

2. Tidak ada proses penahanan,

3. Tidak ada penjelasan hukum memadai terkait keterlambatan proses.

Aliansi Bitung Bergerak menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk penyampaian informasi keliru oleh pejabat yang seharusnya menjaga objektivitas dan integritas lembaga. Pernyataan itu diduga melanggar ketentuan terkait kode etik jaksa, disiplin pegawai, serta aturan mengenai penyebaran informasi bohong.

“Pernyataan yang tidak sesuai fakta ini menyesatkan publik dan berdampak serius terhadap jalannya proses hukum,” ujar Mario Prakoso, Koordinator Aliansi Bitung Bergerak. Pada Selasa, (18/11/2025)

Dampak pada Perkara Tipikor Perintangan

Aliansi juga menyoroti bahwa ketidakjelasan status lima anggota DPRD aktif turut mempengaruhi perkara Tipikor Perintangan No: 32/Pid-Sus-TPK/2025/PN Mnd.

Dalam dakwaan JPU disebutkan adanya tindakan merintangi penyidikan atas kasus dugaan korupsi perjalanan dinas. Namun Aliansi menilai dakwaan tersebut prematur karena:

Baca Juga :  Sekolah Rakyat Beroperasi Serentak di 63 Titik 14 Juli Besok

1. Pelaku utama belum ditetapkan sebagai tersangka,

2. Penyidikan terhadap anggota DPRD aktif tidak mengalami perkembangan,

3. Dasar hukum dalam BAP belum menguatkan dakwaan perintangan jika inti perkara belum dituntaskan.

“Bagaimana mungkin seseorang dituduh menghalangi penyidikan sementara pelaku utama belum dijadikan tersangka? Ini kontradiktif,” kata Fahrudin Hamzah dari Aliansi Bitung Bergerak.

Riwayat Pengawalan Publik

Aliansi Bitung Bergerak menegaskan bahwa langkah ini merupakan hasil pengawalan panjang sejak tahap awal penyidikan, antara lain melalui:

1. Tiga kali aksi demonstrasi di Kejari Bitung,

2. Audiensi resmi dengan Kejaksaan Negeri Bitung,

3. Diskusi publik terkait keterbukaan informasi,

4. Pengumpulan bukti berupa rekaman video, dokumentasi, dan data pemeriksaan.

Namun hingga kini belum ada penjelasan komprehensif dari Kejari Bitung mengenai alasan tidak ditetapkannya lima anggota DPRD aktif sebagai tersangka.

Tuntutan Resmi kepada Kejaksaan Agung

Dalam laporan bernomor 007/AM/2025, Aliansi Bitung Bergerak meminta Kejagung RI untuk:

1. Melakukan pemeriksaan internal terhadap Yadyn Palebangan atas dugaan penyampaian informasi keliru dan pelanggaran kode etik.

2. Menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum apabila terbukti memberikan informasi bohong kepada publik.

3. Memerintahkan percepatan penetapan tersangka terhadap lima anggota DPRD aktif karena bukti permulaan dinilai telah mencukupi.

4. Mengawasi persidangan perkara perintangan guna mencegah dakwaan prematur serta memastikan tidak terjadi kriminalisasi.

5. Memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penyidikan dan dasar hukum setiap langkah yang diambil.

Aliansi Bitung Bergerak menegaskan bahwa tujuan utama mereka adalah memastikan penegakan hukum berjalan objektif dan tanpa tebang pilih.

“Kami percaya Kejaksaan Agung mampu bertindak tegas dan menjaga integritas penegakan hukum, bukan hanya untuk Bitung tetapi juga demi kepercayaan publik di tingkat nasional,” tegas Fahrudin Hamzah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota dan Direktur RSUD Cilegon Dilaporkan ke KPK, Mahasiswa Soroti Dugaan Permainan Proyek Usai Kerusakan Ruang Operasi
Eks Kader Nasdem yang diklaim Tokoh Perempuan Entrepreneur Terduga Pelaku Penipuan dan Pengelapan Aset
SAH! Kevin Prayoga Terpilih Jadi Ketua Formatur PB PII 2026–2028
Dugaan Penyimpangan Penegakan Hukum di Aceh Utara: Ketika Warga Penuntut Hak Tanah Justru Dipidana
Muktamar ke-33 PII Tetap Digelar di November 2025
Diduga Mark-Up Anggaran Sewa Kantor KCD Tangerang Hampir Rp 300 Juta
Ketua Umum PW PII Banten Kecam Komentar Wakil Ketua DPR RI Cucun soal Ahli Gizi, Royhan : Sembrono
PW PII Jawa Barat Soroti Insiden di Bandung: Peringatan atas Ancaman Devaluasi Profesi Gizi dan Keselamatan Pelajar
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:44 WIB

Wali Kota dan Direktur RSUD Cilegon Dilaporkan ke KPK, Mahasiswa Soroti Dugaan Permainan Proyek Usai Kerusakan Ruang Operasi

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:49 WIB

Eks Kader Nasdem yang diklaim Tokoh Perempuan Entrepreneur Terduga Pelaku Penipuan dan Pengelapan Aset

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:47 WIB

SAH! Kevin Prayoga Terpilih Jadi Ketua Formatur PB PII 2026–2028

Minggu, 23 November 2025 - 19:42 WIB

Dugaan Penyimpangan Penegakan Hukum di Aceh Utara: Ketika Warga Penuntut Hak Tanah Justru Dipidana

Sabtu, 22 November 2025 - 21:44 WIB

Muktamar ke-33 PII Tetap Digelar di November 2025

Berita Terbaru

Lingkungan

Politik Ekstraksi dalam Bayang-Bayang Krisis Lingkungan

Selasa, 9 Des 2025 - 14:36 WIB