
Abdul Hakim/Dok. Pribadi.
Oleh Abdul Hakim | Pengajar Perbandingan Politik STISNU Kota Tangerang
Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sedang menjadi perhatian publik dan lembaga penegak hukum.
KPK telah bergerak dengan langkah-langkah yang menunjukkan keseriusan: penggeledahan rumah pribadi dan rumah staf khusus, kantor mitra travel haji, eks kantor Kemenag, hingga penyitaan kendaraan.
PPATK pun dilibatkan untuk menelusuri aliran rekening para pihak yang diduga terlibat. Fakta awal yang mengemuka adalah adanya pungutan kepada jamaah haji khusus melalui travel, dengan kisaran antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per orang.
Angka ini mencengangkan, mengingat jumlah jamaah haji plus mencapai puluhan ribu, sehingga potensi aliran dana yang terkumpul dari pungutan tersebut bisa menyentuh angka ratusan miliar rupiah.
Namun, yang lebih ironis dari sekadar angka adalah bagaimana kasus ini memperlihatkan pola lama: setiap kali korupsi menyentuh elite yang memiliki jejaring kuasa, narasi pembelaan segera diproduksi.
Dalam kasus Yaqut, sebagian kalangan berkilah bahwa pungutan ini tidak merugikan kas negara. Padahal, definisi korupsi dalam hukum Indonesia tidak hanya terkait dengan kerugian keuangan negara, melainkan juga mencakup penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Pungutan terhadap jamaah haji jelas termasuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan, karena birokrasi yang seharusnya melayani justru berubah menjadi alat pemerasan terhadap umat yang ingin menunaikan rukun Islam kelima.
Dimensi moral kasus ini jauh lebih berat ketimbang kasus korupsi sektor lain. Haji adalah ibadah yang memerlukan pengorbanan finansial, fisik, dan spiritual dari jamaah. Banyak orang menabung seumur hidup demi bisa berangkat ke tanah suci.
Ketika kesempatan itu justru dijadikan ladang bisnis ilegal oleh pejabat, maka yang dicederai bukan hanya aspek hukum, melainkan juga spiritualitas dan rasa keadilan umat. Korupsi dalam haji dengan demikian adalah bentuk pengkhianatan paling dalam: pengkhianatan kepada negara, kepada agama, dan kepada umat yang mempercayakan pengelolaan ibadahnya pada pemerintah.
Masalah semakin kompleks ketika menyentuh aspek relasi kekuasaan. Yaqut Cholil Qoumas adalah adik kandung Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU. Dukungan terbuka Gus Yahya terhadap adiknya, termasuk menuding Pansus Haji DPR bernuansa politis dan menyatakan bahwa pelaksanaan haji era Yaqut bebas dari korupsi, kini terbantahkan oleh fakta temuan awal KPK.
Pembelaan semacam ini menunjukkan betapa mudahnya organisasi keagamaan dipolitisasi untuk melindungi kepentingan keluarga. Ketika PBNU dipakai sebagai tameng bagi kasus korupsi, bukan hanya Yaqut yang kehilangan kredibilitas, melainkan juga PBNU sebagai organisasi keagamaan terbesar di Indonesia. Publik melihat adanya konflik kepentingan: ormas keagamaan yang seharusnya menjadi penjaga moral justru ikut dalam permainan kuasa.
Dari perspektif pemberantasan korupsi, kasus ini mengandung setidaknya tiga pelajaran penting. Pertama, korupsi tidak boleh lagi dilihat semata-mata dari ukuran kerugian negara. Pungutan liar dalam haji mungkin tidak langsung mengurangi APBN, tetapi jelas merugikan masyarakat, mencederai hak jamaah, dan merusak keadilan sosial.
Kedua, jejaring politik dan sosial sering kali menjadi penghalang serius bagi proses hukum. Hubungan keluarga, kedekatan dengan ormas besar, bahkan posisi dalam jaringan elit politik bisa dipakai untuk memengaruhi opini publik dan menekan penegak hukum.
Ketiga, pemberantasan korupsi memerlukan keberanian politik dan dukungan sosial yang konsisten. Tanpa tekanan publik, KPK bisa dengan mudah dilemahkan oleh kekuatan politik yang melindungi para pelaku.
Masyarakat, khususnya warga NU, punya peran strategis dalam kasus ini. Dukungan terbuka terhadap KPK untuk menuntaskan kasus haji akan memperlihatkan bahwa NU sebagai basis sosial Islam terbesar tetap berpihak pada kebenaran, bukan pada individu yang kebetulan menjadi bagian dari keluarga elite NU.
Sebaliknya, jika PBNU terus dipakai untuk membela kepentingan personal, maka yang rusak bukan hanya nama organisasi, tetapi juga kepercayaan jutaan jamaah yang selama ini menaruh hormat pada NU sebagai penjaga moral bangsa.
Kasus ini akan menjadi ujian serius: apakah KPK benar-benar mampu menegakkan hukum tanpa pandang bulu, atau justru berhenti di tengah jalan karena tekanan politik dan sosial.
Jika kasus ini berhasil dituntaskan, akan lahir pesan moral penting: bahwa tidak ada yang kebal hukum, bahkan mereka yang bersembunyi di balik simbol agama dan jejaring ormas besar.
Namun jika gagal, maka publik akan semakin apatis, melihat bahwa korupsi ternyata bisa ditutupi dengan dalih politik, keluarga, atau simbol religius.
Pada akhirnya, pemberantasan korupsi bukan hanya soal menyelamatkan uang negara, tetapi juga tentang menyelamatkan martabat bangsa. Korupsi haji, bila terbukti, adalah pengkhianatan yang tidak boleh dimaafkan. Hanya dengan penegakan hukum yang konsisten dan transparan, kepercayaan publik bisa dipulihkan, dan ibadah haji kembali menjadi ruang suci, bukan ladang korupsi.