Pemkab Tangerang Beri Diskon BPHTB dan Denda PBB Selama Agustus

- Penulis

Senin, 18 Agustus 2025 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang (Dok. Istimewa)

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang (Dok. Istimewa)

TANGERANG, PUSATBERITA – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan kado spesial bagi masyarakat berupa keringanan pajak.

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkab Tangerang resmi memberlakukan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi, menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari rangkaian pelayanan publik di sektor perpajakan yang ditujukan untuk meringankan beban masyarakat.

“Pemerintah daerah memberikan keringanan berupa pembebasan sanksi administrasi atau denda PBB. Selain itu, ada juga diskon BPHTB sebesar 5 persen,” ungkap Budhi, Minggu (17/8/2025).

Tak hanya itu, Pemkab Tangerang juga memberikan pembebasan denda dan bunga terhadap Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencakup hotel, hiburan, parkir, restoran, reklame, hingga pajak air tanah.

Baca Juga :  Tekad Tanjiro dan Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan Indonesia: Bangkit Tanpa Mengemis

Menurut Budhi, program ini berlaku sejak 17 hingga 30 Agustus 2025. Namun, ia tidak menutup kemungkinan kebijakan tersebut diperpanjang, bergantung pada arahan Bupati Tangerang.

“Apakah nanti program ini akan dilanjutkan atau diperpanjang, semuanya tergantung pada keputusan pak bupati,” ujarnya.

Di balik kebijakan keringanan ini, Pemkab Tangerang sejatinya mencatat capaian positif pada penerimaan pajak daerah. Hingga Agustus 2025, realisasi pajak dalam APBD murni sudah menembus angka Rp3,7 triliun atau sekitar 58 persen dari target.

Namun, dalam APBD Perubahan, pemerintah menargetkan tambahan penerimaan sebesar Rp360 miliar, terutama dari sektor pajak daerah.

“Alhamdulillah, sampai Agustus ini penerimaan pajak kita sudah 58 persen. Tetapi di perubahan anggaran, target pajak naik lagi menjadi Rp360 miliar,” jelas Budhi.


Artikel Lain: Tekad Tanjiro dan Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan Indonesia: Bangkit Tanpa Mengemis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Distribusi Bantuan Pangan di Kelurahan Benda Berjalan Tertib, Sebanyak 1.594 Warga Terima Bantuan
Pengamat Sebut Perumda Tirta Benteng Tetap Jalankan Transparansi dan Terima Kritik
PB PII: Pembubaran Nobar Film Adalah Bentuk Nyata Ketakutan Negara
Hasil Musda PBB Banten, Todo Nainggolan Resmi Pimpin Periode 2026–2031
Dugaan Miras dan Wanita Penghibur di TPA Jatiwaringin, Aktivis Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Bela Ayah dari Intimidasi Debt Collector, Malah Ditetapkan Tersangka
IMMT Apresiasi Langkah Distan Kota Tual Antisipasi El Niño Tahun 2026
Chorinus Eric Nerokou Buka Workshop Litigation Skill, PLN Bahas Perkembangan KUHP-KUHAP Baru
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:45 WIB

Distribusi Bantuan Pangan di Kelurahan Benda Berjalan Tertib, Sebanyak 1.594 Warga Terima Bantuan

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:28 WIB

Pengamat Sebut Perumda Tirta Benteng Tetap Jalankan Transparansi dan Terima Kritik

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:16 WIB

PB PII: Pembubaran Nobar Film Adalah Bentuk Nyata Ketakutan Negara

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:47 WIB

Hasil Musda PBB Banten, Todo Nainggolan Resmi Pimpin Periode 2026–2031

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:12 WIB

Dugaan Miras dan Wanita Penghibur di TPA Jatiwaringin, Aktivis Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Berita Terbaru