BGN Larang Konsumsi Menu Olahan Pabrik, Dorong Produk Lokal

- Penulis

Minggu, 28 September 2025 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makanan olahan pabrik dilarang jadi santapan menu MBG (foto: timedoor.net)

JAKARTA, PUSATBERITA – Badan Gizi Nasional (BGN) melarang penggunaan makanan olahan pabrik atau ultra processed food dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

‎Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang mengatakan, makanan seperti sosis, nugget, biskuit, hingga roti kemasan dari pabrik dilarang digunakan dalam program tersebut. Kebijakan ini sekaligus mewajibkan pemanfaatan produk lokal, khususnya dari UMKM pangan.

‎”Begitu larangan ini dilaksanakan, ratusan ribu UMKM pangan akan hidup. Ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk tidak hanya memberi gizi bagi anak bangsa, tetapi juga menggerakkan ekonomi rakyat,” ujar Nanik di Jakarta, Sabtu 27 September 2025.

‎Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan menambahkan, kebijakan ini juga merupakan respons terhadap masukan dari DPR, pengamat, masyarakat luas, hingga mengembalikan kembali misi Presiden Prabowo Subianto dalam menggerakan ekonomi lokal.

Baca Juga :  HIMATA - JR Kecam Keras Statement PLH Kadindik Banten yang Sebut "Kampungan"

‎Untuk itu, produk pangan sejenis yang diproduksi lokal masih tetap diperbolehkan, dengan syarat tersertifikasi halal, ber-SNI, terdaftar BPOM, hingga memiliki masa edar maksimal satu minggu sejak tanggal produksi.

‎Namun, khusus susu, BGN mengizinkan penggunaan produk luar daerah di wilayah yang belum memiliki peternakan setempat, dengan syarat tidak terbatas pada satu merek.

‎”Dengan kebijakan ini, kita bukan hanya bicara soal menu bergizi, tapi juga soal keberpihakan pada UMKM. MBG harus menjadi program yang menyehatkan sekaligus menyejahterakan,” kata Tigor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 Tak Lintasi Indonesia
Haji Agus Salim: Ketika Seorang Diplomat Besar Tak Mampu Beli Kain Kafan
Menhut Ancam Hukum Berat Pelaku Karhutla Gunung Bromo
PKS Dukung Reshuffle Kabinet Prabowo Tak Harus dari Partai
Pendanaan Pindar dari Lender Asing Tembus Rp 17,28 Triliun
Ini Kisaran Honor Anggota Paskibraka, dari Daerah hingga Nasional
Indonesia Catat Serangan Buaya Tertinggi di Dunia, Seiring Rusaknya Habitat
‎SMRC: 42,8 Persen Persepsi Publik terhadap Kondisi Politik Anjlok
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:09 WIB

Haji Agus Salim: Ketika Seorang Diplomat Besar Tak Mampu Beli Kain Kafan

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:54 WIB

Menhut Ancam Hukum Berat Pelaku Karhutla Gunung Bromo

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:03 WIB

PKS Dukung Reshuffle Kabinet Prabowo Tak Harus dari Partai

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:03 WIB

Pendanaan Pindar dari Lender Asing Tembus Rp 17,28 Triliun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:02 WIB

Ini Kisaran Honor Anggota Paskibraka, dari Daerah hingga Nasional

Berita Terbaru

Anggota Timsel DPD Partai Golkar Kota Tangerang, Saat di Wawancarai di kantor dpd partai golkar kota Tangerang (Doc. Holid/PB)

Daerah

Enam Kader Golkar Berebut Kursi Ketua DPRD Kota Tangerang

Kamis, 13 Agu 2026 - 22:05 WIB

Ketika kampus lebih sibuk mencetak gelar daripada membentuk manusia merdeka (Foto: Dok. Pribadi).

Opini

Ketika Kampus Lupa Mendidik Manusia

Kamis, 13 Agu 2026 - 17:37 WIB

Foto: Istimewa.

Opini

Bocor Alus, Jokowi, dan Pesan dari Kacamata Prabowoisme

Rabu, 12 Agu 2026 - 06:08 WIB