
Cilegon, Pusat Berita – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon secara tegas menyatakan penolakan terhadap proyek pembangunan jetty yang dilakukan oleh PT Chandra Asri Alkali (CAA) di wilayah pesisir Cilegon. Proyek senilai Rp15 triliun ini dinilai merugikan nelayan lokal dan mengancam kelestarian ekosistem laut.
Ketua HNSI Cilegon, Rufaji, menyatakan bahwa pembangunan jetty tersebut dilakukan tanpa keterlibatan masyarakat dan kajian dampak lingkungan yang memadai.
“Kami khawatir pembangunan ini akan merusak habitat ikan, terumbu karang, dan padang lamun yang menjadi tumpuan hidup nelayan tradisional,” ujar Rufaji saat ditemui di Krakatau Junction, Sabtu malam, 10 Mei 2025.
Proyek ini dikerjakan oleh perusahaan asal Tiongkok, PT Chengda, sebagai kontraktor utama, serta beberapa subkontraktor lainnya seperti PT CRBC, PT Keller, dan PT Total Bangun Persada. Sayangnya, tidak satu pun perusahaan lokal dilibatkan dalam pekerjaan konstruksi yang masuk dalam skema Proyek Strategis Nasional (PSN) ini.
Menurut HNSI, pembangunan jetty yang melibatkan pengerukan laut dan reklamasi pantai sangat berisiko menyebabkan sedimentasi, pencemaran air, dan kerusakan langsung pada ekosistem laut. Hal ini diperkirakan akan menyebabkan penurunan hasil tangkapan ikan, kerugian ekonomi nelayan, dan ketahanan pangan masyarakat pesisir.
“Pemerintah harus mengevaluasi kembali proyek ini dan meninjau ulang pelaksanaannya. Kami tidak menolak pembangunan, tetapi kami menolak pembangunan yang merusak dan tidak adil,” tegas Rufaji.
HNSI menyerukan kepada pemerintah daerah, kementerian terkait, serta pemangku kepentingan lainnya untuk segera menghentikan pembangunan jetty PT CAA sebelum dampak yang lebih luas terjadi.
“Jika tidak, HNSI menyatakan siap mengambil langkah lebih lanjut untuk menghentikan proyek tersebut secara langsung demi melindungi laut dan mata pencaharian nelayan, ” kata Rufaji dengan tegas.
Artikel Lain: Buntut Aktivitas PT. LCI Warga Geram Raya Panik Rumah Bergetar