
Dok: pribadi/penulis.
Oleh Dede Rengifuryaan | Aktivis Sosial Ohoitahit, Maluku; Ketua Pengurus Komisariat Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cendekia/UCA Kab. Tangerang.
Desa merupakan pilar penting dalam pembangunan nasional. Kemajuan dan kesejahteraan desa akan berdampak positif pada kemajuan bangsa secara keseluruhan. Oleh karena itu, pemberdayaan masyarakat desa menjadi kunci untuk mencapai tujuan tersebut.
Dalam hal ini penulis ingin menyampaikan arti dari pemberdayaan masyarakat desa yakni proses pembangunan manusia yang berkelanjutan dengan memberikan kekuatan kepada masyarakat desa untuk menentukan nasibnya sendiri. Proses ini melibatkan berbagai aspek kehidupan, seperti ekonomi, sosial, budaya, dan politik.
Seperti halnya masyarakat yang hidup di Desa Ohoitahit Kota Tual Provinsi Maluku. Masyarakat tersebut memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh kesejahteraan dan fasilitas umum tidak ada aturan yang melarang kesejahteraan dan fasilitas umum masuk ke desa.
Akan tetapi fenomena yang ada saat ini cukup menunjukkan bahwa ketidakmerataan pelayanan kesejahteraan dan fasilitas umum khususnya di Desa Ohoitahit lambat laun semakin nyata.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi
Faktor yang mempengaruhi kerawanan korupsi di Desa Ohoitahit antara lain adalah minimnya pemahaman masyarakat tentang pengelolaan dana desa, kurangnya transparansi dan pengawasan, keterbatasan sumber daya manusia, serta tekanan ekonomi yang dihadapi oleh aparatur desa.
- Faktor internal seperti moral yang kurang kuat dan keinginan untuk memperkaya diri juga berperan penting. Faktor internal, kondisi ekonomi yang sulit dan pendapatan yang kurang dapat menjadi tekanan untuk melakukan korupsi. Keterbatasan wawasan, kurangnya pemahaman tentang pengelolaan Dana Desa (DD) dan peraturan yang berlaku dapat menyebabkan kesalahan dalam pengelolaan dana desa.
- Faktor eksternal, kurangnya transparansi dan partisipasi. Minimnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan penggunaan dana desa membuka peluang terjadinya penyalahgunaan. —keterbatasan pengawas, lemahnya sistem pengawasan baik dari internal desa maupun pihak eksternal (pemerintah daerah dan masyarakat) dapat memicu terjadinya korupsi.
Cost politik, pemilihan kepala desa yang sarat kepentingan politik dan biaya tinggi dapat mendorong kepala desa untuk mencari cara mengembalikan modal politik melalui korupsi.
Keterbatasan kompetensi, aparatur desa yang kurang memiliki kompetensi dalam pengelolaan keuangan dana desa, pengadaan barang dan jasa, serta penyusunan laporan keuangan dapat menjadi celah terjadinya korupsi.
Menurut teori Fraud Triangle dari Donal R. Cressey, korupsi di sebabkan oleh tiga faktor yang saling berkaitan:
- Pressure (Tekanan) Tekanan ekonomi atau masalah pribadi yang dihadapi pelaku;
- Opportunity (Kesempatan) Sistem pengawasan yang lemah dan kurangnya transparansi membuka peluang terjadinya korupsi;
- Rationalization (Rasionalisasi) Pembenaran pelaku atas tindakan korupsi, misalnya merasa tidak mendapatkan gaji yang layak.
Secara fakta yang terjadi di Desa Ohoitahit Kota Tual Provinsi Maluku, Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2024 di alokasikan dalam program perumahan tahun 2024. Dinilai tidak transparansi yang kemudian dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Ohoitahit.
Badan Saniri Ohoi (BSO) Desa Ohoitahit merupakan salah satu wadah partisipasi dari kepala fam/marga, untuk turut serta berperan aktif dalam penyelenggaraan fungsi legislasi masyarakat Ohoitahit
Ada tiga fungsi peran Badan Saniri Ohoi (BSO) yaitu:
- Pertama, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa;
- Kedua, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa;
- Ketiga, melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
BSO ini dapat disederhanakan sebagai fungsi legislasi, fungsi anggaran, fungsi pengawasan.
Kemudian saya menangkap bahwa, Badan Saniri Ohoi (BSO) Desa Ohoitahit lemah dalam proses pengawasan kinerja kepala Desa Ohoitahit. Anggaran Dana Desa (ADD) Ohoitahit dari tahun 2023-2024 tidak ada kejelasan yang komprehensif, terkait realisasi pembangunan yang ada di Desa Ohoitahit.
Dalam hal ini penulis ingin menyampaikan bahwa ketika (ADD) anggaran dana Desa Ohoitahit, yang kemudian dialokasikan dari pemerintah pusat, dari tahun 2023-2024 tidak ada program yang kemudian direalisasikan. Dari tahun 2023-2024 perlu ditinjau kembali, sebab anggaran dana desa ohoitahit tahun 2023-2024 yang di nilai kurang transparansi dan tidak komprehensif, maka perlu dipertanyakan kembali.
Tidak hanya itu program-program yang kemudian sudah disepakati melalui musyawarah rencana pembangunan (MUSRENBANG) telah ditetapkan oleh dinas terkait Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Tual. Akan tetapi program tersebut tidak di realisasikan oleh pemerintah Desa Ohoitahit dari tahun 2023-2024.
Dalam hal ini saya percaya bahwa pemerintah desa yang tidak merealisasikan program dan tidak transparansi dan akuntabel dalam menjalani proses pilar penting dalam pembangunan. Maka hal ini perlu di pertanyakan.
Perlu kita ketahui bersama bahwasanya desa merupakan pilar penting dalam pembangunan,baik itu pembangunan nasional maupun pembangunan berkelanjutan suatu bangsa. Pembangunan desa yang efektif dan berkelanjutan akan berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Editor: Topan Bagaskara