Dinas Tenaga Kerja Selenggarakan Bimtek, Perkuat Hubungan Industrial

- Penulis

Selasa, 29 Juli 2025 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan Bimbingan Teknis Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB). (Dok. Kominfo)

Kegiatan Bimbingan Teknis Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB). (Dok. Kominfo)

TANGERANG, PUSATBERITA – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Hotel Ibis Gading Serpong, Senin (28/7/2025).

Acara tersebut bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan keterampilan teknis bagi pengusaha, manajemen perusahaan, dan perwakilan pekerja dalam menyusun serta menerapkan regulasi internal yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana menjelaskan bahwa Bimtek ini krusial untuk menciptakan hubungan kerja yang kondusif, adil dan berbasis hukum.

“Kami ingin membangun budaya dialog sosial dan partisipatif antara pengusaha dan pekerja dalam merumuskan kebijakan internal, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pengawasan dan pembinaan hubungan industrial oleh pemerintah daerah,” kata Rudi Lesmana.

Lebih lanjut, menurut Rudi, Kegiatan ini diselenggarakan sebagai respons atas masih banyaknya perusahaan di wilayah Kabupaten Tangerang yang belum memiliki Peraturan Pemerintah sah maupun Perjanjian Kerja Sama aktif, meskipun telah memiliki serikat pekerja/buruh.

Dirinya mengungkapkan sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia, dinamika ketenagakerjaan di wilayah ini menuntut regulasi yang tertata guna mencegah potensi konflik.

Baca Juga :  ‎Ratusan Mahasiswa Geruduk Kantor Pemkab Warnai HUT ke-499 Kabupaten Serang

Dalam penyampaiannya, Disnaker menekankan tiga hal utama yakni, perusahaan diminta segera menyusun dan mengesahkan PP jika telah memenuhi syarat, serikat pekerja perlu meningkatkan kapasitas dalam merumuskan PKB serta pentingnya memperkuat proses dialog sosial dalam penyusunan dokumen ketenagakerjaan.

“Ini bukan sekadar pelatihan, tapi bagian dari komitmen bersama membangun hubungan industrial yang berkualitas,” tambah Rudi Lesmana.

Hingga Juni 2025, tercatat sebanyak 524 perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan (PP), sementara hanya 74 perusahaan yang terdaftar memiliki PKB sejak 2022. Untuk mempermudah proses administrasi, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyediakan layanan digital melalui portal pppkb.kemnaker.go.id, yang memungkinkan proses pengesahan PP dan pendaftaran PKB dilakukan secara online dan efisien.

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang berharap kegiatan Bimtek ini menjadi langkah signifikan dalam mewujudkan tertib administrasi hubungan kerja, peningkatan kualitas SDM perusahaan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang adil dan berkelanjutan di Kabupaten Tangerang.


Artikel Lain: Bupati Tangerang Dukung Khitanan Massal Jadi Tradisi Desa Daru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Gratifikasi WTP BPK di Lampung Harus Diungkap
Rakyat Menjerit, LMND Banten Desak Ketum Nasional Keluarkan Instruksi Gerakan Nasional
Teratai Institute: Pemprov Banten Tolak Tegas Eksploitasi 900 Hektare Hutan Lindung Tangerang oleh Agung Sedayu Group
Enam Unit Damkar Padamkan Kebakaran Ruko Elektronik Dua Lantai di Pondok Aren
SEMMI Tangerang: MBG Tak Cukup Dievaluasi, Saatnya Dihentikan
‎Pra-Rakorcab PMII Kota Tangerang Tegaskan Transformasi Kader ‎
Disnaker Tangerang Hadirkan Job Fair Inklusif untuk Disabilitas
Perubahan Cuaca, Dinkes Kota Tangerang Ajak Warga Jaga Imunitas
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:14 WIB

Dugaan Gratifikasi WTP BPK di Lampung Harus Diungkap

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:53 WIB

Rakyat Menjerit, LMND Banten Desak Ketum Nasional Keluarkan Instruksi Gerakan Nasional

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:47 WIB

Teratai Institute: Pemprov Banten Tolak Tegas Eksploitasi 900 Hektare Hutan Lindung Tangerang oleh Agung Sedayu Group

Senin, 8 Juni 2026 - 20:40 WIB

Enam Unit Damkar Padamkan Kebakaran Ruko Elektronik Dua Lantai di Pondok Aren

Senin, 8 Juni 2026 - 16:10 WIB

SEMMI Tangerang: MBG Tak Cukup Dievaluasi, Saatnya Dihentikan

Berita Terbaru

Foto/Abdul Hakim.

Opini

Mimpi yang Retak di Tengah Kota

Kamis, 11 Jun 2026 - 11:37 WIB

Koordinator umum jaringan Transparansi Indonesia, Muttaqien. (Doc. Ist/PB)

Daerah

Dugaan Gratifikasi WTP BPK di Lampung Harus Diungkap

Rabu, 10 Jun 2026 - 23:14 WIB