FP2N Desak Transparansi dan Akuntabilitas Perizinan

- Penulis

Selasa, 11 Februari 2025 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, PUSATBERITA – Perwakilan Organisasi Forum Persatuan Pemuda Neglasari (FP2N) menggelar audiensi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait maraknya pengalihan izin usaha yang tidak sesuai dengan peruntukannya, Senin, (10/2) 2025.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Aksi, Fiqri bahwa persoalan ini ditengarai karena banyak perusahaan yang sudah mengantongi izin untuk kegiatan tertentu, namun ditengah perjalanan diduga beralih fungsi menjadi produksi tanpa adanya pengawasan dan tindakan tegas dari pemerintah.

“Kadis (Kepala Dinas) DPMPTSP dalam pertemuan ini hanya memberikan jawaban tentatif tanpa kepastian langkah konkret dalam menertibkan pelanggaran izin usaha,” kata Fiqri ketika diwawancarai.

Fiqri juga menambahkan bahwa sikap ketidakjelasan ini mencerminkan lemahnya tata kelola perizinan yang bertentangan dengan prinsip good governance.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengharuskan kepastian hukum, proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam setiap keputusan administrasi,” lanjut Fiqri yang kerap disapa Bibir.

Selain itu, fenomena pengalihan fungsi izin tanpa regulasi yang jelas, tentu akan berdampak serius terhadap aspek ketenagakerjaan dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Dinas Perhubungan Gerak Cepat Perbaiki PJU Kawasan Pendidikan Cikokol

“Banyak pekerja yang dipaksa menerima upah di bawah standar dan jam kerja yang tidak manusiawi, ketika kita merujuk pada Pasal 88 dan Pasal 90 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di mana negara berkewajiban menjamin perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja,” Tandas Fiqri.

Senada dengan Fiqri, Thoriq selaku Ketua Forum Persatuan Pemuda Neglasari (FP2N) berpendapat, jika melalui perspektif tata ruang, pengalihan izin tanpa evaluasi juga melanggar Pasal 37 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Mewajibkan pemerintah untuk mengawasi pemanfaatan ruang agar tetap sesuai dengan peruntukannya,” ujar Thoriq.

Thoriq kemudian menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh berdiam diri dan membiarkan pelanggaran ini terus berlangsung, kebijakan perizinan justru menjadi alat legitimasi bagi penyimpangan yang merugikan masyarakat dan menciptakan ketimpangan sosial.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini dan mendesak adanya transparansi serta akuntabilitas dalam proses perizinan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan yang semakin meluas,” tutupnya.


Artikel Lain : Kaum Muda dalam Cengkeraman Tanpa-Rasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BNPB Imbau Warga Jauhi Pantai Pascagempa M7,7 di NTT
Basarnas Evakuasi Tiga Korban Tertimpa Reruntuhan Gempa NTT
Peringatan Tsunami Gempa M7,7 NTT Berakhir
Gempa M7,7 NTT Dipicu Sesar Naik Busur Belakang Flores
BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami Pascagempa M7,7 di NTT
Gempa M7,7 Guncang NTT, Getaran Terasa hingga Makassar
Bursa Ketua DPRD Kota Tangerang, Samsuni Tegaskan Siap Jalankan Penugasan Partai
Enam Kader Golkar Berebut Kursi Ketua DPRD Kota Tangerang
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:15 WIB

BNPB Imbau Warga Jauhi Pantai Pascagempa M7,7 di NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:11 WIB

Basarnas Evakuasi Tiga Korban Tertimpa Reruntuhan Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:01 WIB

Peringatan Tsunami Gempa M7,7 NTT Berakhir

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Gempa M7,7 NTT Dipicu Sesar Naik Busur Belakang Flores

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 06:10 WIB

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami Pascagempa M7,7 di NTT

Berita Terbaru

Anggota Tim SAR gabungan mengevakuasi korban terdampak gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 di Maumere, Nusa Tenggara Timur, Sabtu, 15 Agustus 2026. (Basarnas)

Nusa Tenggara Timur

BNPB Imbau Warga Jauhi Pantai Pascagempa M7,7 di NTT

Sabtu, 15 Agu 2026 - 10:15 WIB

Personel Kantor SAR Maumere mengevakuasi korban dari bangunan yang roboh akibat guncangan gempa bumi di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (15/8/2026). (Foto: Kantor SAR Maumere)

Jakarta

Basarnas Evakuasi Tiga Korban Tertimpa Reruntuhan Gempa NTT

Sabtu, 15 Agu 2026 - 09:11 WIB

Peta peringatan dini tsunami BMKG pascagempa berkekuatan magnitudo 7,7 yang berpusat di sekitar Mbay, Kabupaten Nagekeo, NTT, Sabtu (15/8/2026). (Foto: BMKG NTT)

Daerah

Peringatan Tsunami Gempa M7,7 NTT Berakhir

Sabtu, 15 Agu 2026 - 09:01 WIB

Gempa M 7,0 di Laut NTT terasa kuat di Makassar. Foto: Getty Images/iStockphoto/Petrovich9.

Daerah

Gempa M7,7 NTT Dipicu Sesar Naik Busur Belakang Flores

Sabtu, 15 Agu 2026 - 08:38 WIB

Gempa bumi M7,7 mengguncang wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (15/8/2026) pagi. (Foto: kiriman warga).

Daerah

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami Pascagempa M7,7 di NTT

Sabtu, 15 Agu 2026 - 06:10 WIB