Imigrasi Polonia Ungkap Dugaan Perusahaan Fiktif dan Pelanggaran Izin Tinggal WN China di Batam

- Penulis

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Imigrasi Polonia saat melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran izin tinggal warga negara China di Medan dan Batam (foto: pusat-berita.com).

Petugas Imigrasi Polonia saat melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran izin tinggal warga negara China di Medan dan Batam (foto: pusat-berita.com).

MEDAN, PUSATBERITA — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia menemukan sejumlah indikasi pelanggaran keimigrasian yang diduga melibatkan warga negara China berinisial LH. Petugas juga menemukan dugaan perusahaan fiktif yang tercatat sebagai penjamin izin tinggal investor.

Temuan itu diperoleh setelah petugas Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian melakukan pemeriksaan di Medan dan Batam pada 6–7 Agustus 2026.

Kasus bermula ketika LH, pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) Investor dengan penjamin PT HPI, mengajukan perubahan alamat tempat tinggal. Ia tercatat hendak memindahkan alamat dari kawasan Belian, Batam, ke Sky View Apartment di Jalan Dr. Mansyur, Medan.

Namun, hasil pengecekan petugas ke pengelola apartemen menunjukkan LH tidak tinggal di alamat tersebut.

Petugas kemudian memeriksa data pada sistem Molina Izin Tinggal. Dari pemeriksaan itu diketahui paspor LH dengan nomor E73450554 telah kedaluwarsa sejak 5 Juni 2026. LH juga disebut belum mengajukan permohonan paspor baru.

Untuk memastikan keberadaan LH dan status penjaminnya, tim Imigrasi Polonia yang terdiri atas Darma, Farhan, dan Prinantio kemudian melakukan pengecekan langsung ke Batam.

Istri Sebut LH Lama Tak Pulang

Di Perumahan Citra Land Megah, Batam, petugas bertemu dengan istri LH berinisial N. Kepada petugas, N mengatakan suaminya sudah lama tidak pulang karena hubungan rumah tangga keduanya disebut tidak harmonis.

Baca Juga :  Rakyat Menjerit, LMND Banten Desak Ketum Nasional Keluarkan Instruksi Gerakan Nasional

N juga mengakui mengetahui paspor LH telah kedaluwarsa. Namun, mengenai pekerjaan suaminya, N hanya mengetahui LH menjalankan bisnis plastik tanpa mengetahui nama perusahaan yang dimaksud.

Petugas selanjutnya mendatangi alamat PT HPI yang tercatat sebagai penjamin LH di Jalan Sei Binti-Marina Shipyard No. 88, Batam.

Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan kantor maupun aktivitas perusahaan di alamat tersebut. Kondisi itu memunculkan dugaan bahwa perusahaan yang digunakan sebagai penjamin izin tinggal investor tersebut merupakan perusahaan fiktif.

Imigrasi Rekomendasikan Pembatalan ITAP

Berdasarkan temuan tersebut, Imigrasi Polonia menilai LH tidak kooperatif dan diduga melanggar ketentuan keimigrasian. Indikasinya antara lain paspor kedaluwarsa, keberadaan yang tidak sesuai dengan alamat yang diajukan, serta dugaan ketidakjelasan perusahaan penjamin.

Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Darma Kurniawan, kemudian melaporkan hasil pemeriksaan tersebut kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia.

Imigrasi Polonia selanjutnya merekomendasikan tindakan tegas dengan melakukan koordinasi ke pihak konsulat china melalui kanal resmi e-visa Korps Imigrasi dan tidak menutup kemungkinan akan dideportasi dan dilakukan pencekalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Masyarakat Adat Sedunia, SEMMI Tangerang: Pengakuan Masyarakat Adat Belum Tuntas
Truk ODOL Marak, Warga Nibung Geram Ancam Turun ke Jalan
Buka Pelantikan dan Rakerwil, Wagub Banten Apresiasi DPW IMMI Banten
Sambut HUT RI ke-81, Pemuda Pondok Pucung Sulap Tembok Kosong Jadi Mural Kemerdekaan
Diskon 81 Persen! Tirta Benteng Buka Pemasangan Baru Air Bersih
‎PKB Kota Tangerang Perkuat Konsolidasi, Billboard Kepengurusan Baru Terpasang di Sejumlah Titik ‎
‎Ruky Evana: Pengungkapan 46 Juta Butir Obat Keras Daftar G Bukti Keseriusan Polres Tangsel
LMND Banten Apresiasi Polres Tangsel Ungkap 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Imigrasi Polonia Ungkap Dugaan Perusahaan Fiktif dan Pelanggaran Izin Tinggal WN China di Batam

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:56 WIB

Hari Masyarakat Adat Sedunia, SEMMI Tangerang: Pengakuan Masyarakat Adat Belum Tuntas

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:21 WIB

Truk ODOL Marak, Warga Nibung Geram Ancam Turun ke Jalan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 00:12 WIB

Sambut HUT RI ke-81, Pemuda Pondok Pucung Sulap Tembok Kosong Jadi Mural Kemerdekaan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Diskon 81 Persen! Tirta Benteng Buka Pemasangan Baru Air Bersih

Berita Terbaru

Koordinator lapangan aksi, Lensa Sakban (foto/pusat-berita.com)

Daerah

Truk ODOL Marak, Warga Nibung Geram Ancam Turun ke Jalan

Minggu, 9 Agu 2026 - 00:21 WIB

Ilustrasi layanan pinjaman daring (pindar) di Indonesia. Pendanaan dari lender luar negeri mencapai Rp17,28 triliun hingga Juni 2026 (foto/istimewa).

Nasional

Pendanaan Pindar dari Lender Asing Tembus Rp 17,28 Triliun

Sabtu, 8 Agu 2026 - 21:03 WIB