MEDAN, PUSATBERITA — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia menemukan sejumlah indikasi pelanggaran keimigrasian yang diduga melibatkan warga negara China berinisial LH. Petugas juga menemukan dugaan perusahaan fiktif yang tercatat sebagai penjamin izin tinggal investor.
Temuan itu diperoleh setelah petugas Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian melakukan pemeriksaan di Medan dan Batam pada 6–7 Agustus 2026.
Kasus bermula ketika LH, pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) Investor dengan penjamin PT HPI, mengajukan perubahan alamat tempat tinggal. Ia tercatat hendak memindahkan alamat dari kawasan Belian, Batam, ke Sky View Apartment di Jalan Dr. Mansyur, Medan.
Namun, hasil pengecekan petugas ke pengelola apartemen menunjukkan LH tidak tinggal di alamat tersebut.
Petugas kemudian memeriksa data pada sistem Molina Izin Tinggal. Dari pemeriksaan itu diketahui paspor LH dengan nomor E73450554 telah kedaluwarsa sejak 5 Juni 2026. LH juga disebut belum mengajukan permohonan paspor baru.
Untuk memastikan keberadaan LH dan status penjaminnya, tim Imigrasi Polonia yang terdiri atas Darma, Farhan, dan Prinantio kemudian melakukan pengecekan langsung ke Batam.
Istri Sebut LH Lama Tak Pulang
Di Perumahan Citra Land Megah, Batam, petugas bertemu dengan istri LH berinisial N. Kepada petugas, N mengatakan suaminya sudah lama tidak pulang karena hubungan rumah tangga keduanya disebut tidak harmonis.
N juga mengakui mengetahui paspor LH telah kedaluwarsa. Namun, mengenai pekerjaan suaminya, N hanya mengetahui LH menjalankan bisnis plastik tanpa mengetahui nama perusahaan yang dimaksud.
Petugas selanjutnya mendatangi alamat PT HPI yang tercatat sebagai penjamin LH di Jalan Sei Binti-Marina Shipyard No. 88, Batam.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan kantor maupun aktivitas perusahaan di alamat tersebut. Kondisi itu memunculkan dugaan bahwa perusahaan yang digunakan sebagai penjamin izin tinggal investor tersebut merupakan perusahaan fiktif.
Imigrasi Rekomendasikan Pembatalan ITAP
Berdasarkan temuan tersebut, Imigrasi Polonia menilai LH tidak kooperatif dan diduga melanggar ketentuan keimigrasian. Indikasinya antara lain paspor kedaluwarsa, keberadaan yang tidak sesuai dengan alamat yang diajukan, serta dugaan ketidakjelasan perusahaan penjamin.
Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Darma Kurniawan, kemudian melaporkan hasil pemeriksaan tersebut kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia.
Imigrasi Polonia selanjutnya merekomendasikan tindakan tegas dengan melakukan koordinasi ke pihak konsulat china melalui kanal resmi e-visa Korps Imigrasi dan tidak menutup kemungkinan akan dideportasi dan dilakukan pencekalan.











