MURATARA, PUSATBERITA — Warga Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, berencana mengambil alih pengawasan kendaraan bertonase besar yang melintas di wilayah mereka. Aksi itu akan digelar Kamis mendatang sebagai bentuk protes terhadap lemahnya pengawasan truk over dimension over loading (ODOL).
Rencana tersebut disuarakan Aliansi Masyarakat Nibung bersama Persatuan Pemuda Nibung. Mereka menilai Dinas Perhubungan dan Polisi Lalu Lintas tidak mampu menghentikan kendaraan angkutan barang yang melintas melebihi kapasitas jalan.
Koordinator lapangan aksi, Lensa Sakban, mengatakan persoalan truk bertonase besar telah berlangsung berulang kali. Kerusakan jalan, kata dia, menjadi salah satu dampak yang dirasakan warga.
“Kamis ini kami akan turun ke jalan. Kami akan melakukan aksi demonstrasi sekaligus mengambil alih tugas yang seharusnya menjadi tanggung jawab Dishub dan Polantas. Kami menilai pengawasan terhadap kendaraan bertonase besar selama ini tidak berjalan,” kata Lensa dalam pernyataan resminya.
Warga berencana menyetop dan memeriksa kendaraan angkutan barang dengan bobot lebih dari 8 ton yang melintas di Jalan Nibung. Langkah itu disebut sebagai bentuk kekecewaan terhadap penegakan aturan yang dinilai belum efektif.
Menurut warga, lalu lintas truk ODOL tidak hanya mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan. Mereka mempertanyakan pengawasan terhadap kepatuhan kendaraan angkutan barang terhadap ketentuan kelas jalan dan batas tonase.
Lensa mengatakan warga telah berulang kali menyampaikan persoalan tersebut. Namun, mereka menilai belum ada langkah tegas untuk menghentikan kendaraan yang melanggar.
Konsolidasi warga di sejumlah desa di Kecamatan Nibung kini terus berlangsung menjelang aksi. Mereka mendesak pemerintah daerah memasang rambu pembatasan tonase dan meminta aparat melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar.
“Warga tidak akan mundur sebelum ada rambu pembatasan tonase yang jelas dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha angkutan yang melanggar,” ujar Lensa.











