FH UMT Sukses Gelar Seminar Hukum Tindak Pidana Informatika Terkait Polemik UU ITE

- Penulis

Rabu, 2 Juli 2025 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, PUSATBERITA – ‎Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) sukses gelar Seminar Hukum Tindak Pidana Informatika yang bertajuk “Relevansi Digitalisasi menurut KUHP dan UU No.1 Tahun 2024″ di Aula Jendral Sudirman, Universitas Muhamadiah Tangerang, Selasa, 1 Juli 2025.

‎Seminar Hukum yang diselenggarakan merupakan forum ilmiah yang membahas berbagai aspek terkait kejahatan dan proses peradilan pidana. Selain itu, juga merupakan bentuk komitmen dari FH UMT untuk menghadirkan ruang diskusi publik.

‎Hal ini disampaikan oleh Ketua Pelaksana, Wahyudin, bahwa seminar ini dibuat bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang hukum pidana terutama pada UU No. 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

‎”Sudah banyak orang yang menjadi korban dari UU ITE ini, menurut laporan menunjukkan sebanyak 393 orang dikriminalisasi dengan pasal-pasal UU ITE sepanjang tahun 2013 hingga 2021,” Kata Wahyudin

‎Oleh karena itu, Wahyudin berkata, kegiatan ini sangat penting untuk menambah wawasan publik tentang UU ITE tersebut.

‎Lebih lanjut, Wahyudin menambahkan bahwa ini adalah forum diskusi ilmiah bagi mahasiswa, akademisi, dan praktisi hukum serta pemangku kepentingan terkait hukum di era digital, khususnya kebebasan berekspresi.

‎Senada dengan Wahyudin, Dosen Pengampu mata kuliah Hukum Pidana Khusus, Abdul Kadir menjelaskan, bahwa berbicara perkembangan teknologi tidak terlepas dari perkembangan masyarakat.

‎”Masyarakat itu tidak lepas dari adanya aturan, masyarakat berkembang, teknologi berkembang, berarti hukum itu juga berkembang,” kata Abdul.

‎Wakil Dekan II UMT itu menerangkan bahwa hari ini dengan perkembangan teknologi, setiap orang dapat sama-sama menyaksikan perang antara Iran, Israel, dan Amerika tanpa perlu seseorang datang ke lokasi tersebut.

‎”Cukup dengan digitalisasi dan perkembangan teknologi kita sudah mampu mengetahui puluhan orang terbunuh akibat peristiwa perang tersebut, oleh hal itu yang dinamakan negara memiliki teknologi,” tambah Abdul Kadir.

‎Berdasarkan pantauan wartawan, seminar ini menghadirkan pembicara yang kredibel dan menguasai sesuai bidangnya, diantaranya, Rommy Pratama selaku Dosen Hukum di Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Kota Tangerang, Mohammad Muflih Sutisna, menjabat sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana TIK dan Persandian Dinas Komunikasi dan Informatika, dan yang terakhir ialah Topan Bagaskara sebagai Founder Sua.ra Logika/Pengamat Publik.

‎Salah satu pemateri, Topan Bagaskara, menyampaikan pandangannya terkait seminar dan kebebasan berekspresi. Menurutnya, acara semacam ini harus terus diedarkan dan diaktifkan.

‎”Sebab dengan acara seperti ini kita sama saja telah merawat prinsip demokrasi, dan bentuk kebebasan berekpresi yang dilindungi oleh konstitusi,” ujar Topan dari Sua.ra Logika.

‎Anak muda jangan takut, Topan berkata, selagi kita memiliki basis argumen yang dapat dijelaskan tentu tidak perlu takut terhadap ancaman UU ITE yang dinilai menjadi alat kekuasaan untuk membungkam kritik.

‎Diakhir sesi, Seminar Hukum dilanjutkan dengan memberikan cinderamata oleh panitia pelaksana kepada para pemateri, sekaligus dilakukan prosesi foto bersama sebagai pertanda bahwa kegiatan ini telah selesai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut HUT RI ke-81, Pemuda Pondok Pucung Sulap Tembok Kosong Jadi Mural Kemerdekaan
Diskon 81 Persen! Tirta Benteng Buka Pemasangan Baru Air Bersih
‎PKB Kota Tangerang Perkuat Konsolidasi, Billboard Kepengurusan Baru Terpasang di Sejumlah Titik ‎
‎Ruky Evana: Pengungkapan 46 Juta Butir Obat Keras Daftar G Bukti Keseriusan Polres Tangsel
LMND Banten Apresiasi Polres Tangsel Ungkap 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal
Pemuda Lengkong Bersatu Gelar Aksi Damai, Sampaikan Empat Tuntutan
‎Kredibilitas Pansel PT ABM Disorot, Pemuda Muslimin Singgung Dugaan Cacat Etik
LMND Kota Tangerang Soroti Dugaan Pungli PPDB di SMAN 20 Pakuhaji
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 00:12 WIB

Sambut HUT RI ke-81, Pemuda Pondok Pucung Sulap Tembok Kosong Jadi Mural Kemerdekaan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Diskon 81 Persen! Tirta Benteng Buka Pemasangan Baru Air Bersih

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:44 WIB

‎PKB Kota Tangerang Perkuat Konsolidasi, Billboard Kepengurusan Baru Terpasang di Sejumlah Titik ‎

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:16 WIB

‎Ruky Evana: Pengungkapan 46 Juta Butir Obat Keras Daftar G Bukti Keseriusan Polres Tangsel

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:06 WIB

Pemuda Lengkong Bersatu Gelar Aksi Damai, Sampaikan Empat Tuntutan

Berita Terbaru