PANDEGLANG, PUSATBERITA — Proses finalisasi data Non-ASN tahun 2022 yang menjadi dasar pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) di wilayah Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, kembali menuai perhatian publik.
Jubaedi selaku ketua Koalisi Intelektual Peduli Bangsa (KIPB) sekaligus ketua Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah Kecamatan Patia menyoroti adanya dugaan ketidaktepatan administrasi dalam proses verifikasi data di beberapa sekolah di kecamatan patia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, di beberapa satuan pendidikan, seperti SDN Cimoyan 3 dan SDN Pasirgadung 1, terdapat tenaga paruh waktu yang diduga memiliki rangkap jabatan atau baru terdata menjelang penutupan pendataan tahun 2022. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait ketepatan dan keakuratan data Non-ASN yang telah difinalisasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jubaedi menyampaikan, sebagian tenaga yang tercatat dalam data PPPK Paruh Waktu dan diketahui pula Operator Sekolah SDN Cimoyan 3 (OPS) masih memiliki keterlibatan aktif di instansi pemerintahan lain di tingkat desa. “Kami hanya berharap data yang masuk benar-benar diverifikasi dengan cermat, agar tidak menimbulkan ketimpangan di antara sesama tenaga honorer,” ujar jubaedi.
Jubaedi juga menilai, potensi rangkap jabatan dan kelalaian verifikasi data bisa terjadi akibat lemahnya pengawasan di tingkat sekolah dan korwil pendidikan. Menurutnya, penting bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang untuk segera melakukan audit faktual guna memastikan seluruh data Non-ASN yang diusulkan telah sesuai dengan ketentuan peraturan.
Sebagaimana diatur dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, hanya tenaga Non-ASN yang aktif per 31 Desember 2021, mendapatkan honor dari APBD atau APBN, serta tidak memiliki jabatan lain di instansi pemerintah, yang dapat diusulkan dalam data finalisasi.
Jubaedi juga telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Patia dan Ketua PGRI setempat, namun hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh tanggapan resmi.
Jubaedi berharap agar Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, memperbaiki sistem pendataan, serta menegakkan prinsip transparansi dan keadilan dalam proses penetapan tenaga Non-ASN. “Kalau ada kekeliruan data, sebaiknya dibuka dan diperbaiki secara terbuka, supaya tidak ada kecurigaan publik,” ujarnya.
Langkah transparan dan evaluatif dinilai penting untuk menjaga integritas dunia pendidikan di daerah, sekaligus mencegah munculnya kesan adanya praktik nepotisme atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses pendataan Non-ASN.
Dengan berbagai temuan dan pertanyaan publik yang muncul, proses finalisasi data Non-ASN di wilayah kecamatam patia menjadi ujian penting bagi transparansi dan profesionalitas pengelolaan pendidikan di Kabupaten Pandeglang. Pemerintah daerah diharapkan mampu merespons dengan langkah yang terbuka, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem kepegawaian tetap terjaga.
Keterbukaan informasi, verifikasi yang ketat, dan evaluasi menyeluruh menjadi kunci agar pendataan Non-ASN benar-benar mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Dengan demikian, proses pengangkatan PPPK tidak hanya sekadar formalitas administratif, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan yang layak bagi tenaga honorer yang selama ini mengabdikan diri untuk dunia pendidikan.














