Ketua IMMT Desak Evaluasi PDAM Maren Tual

- Penulis

Minggu, 5 April 2026 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dede Rengifuryaan, Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Maluku Tangerang

Dede Rengifuryaan, Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Maluku Tangerang

TANGERANG, PUSATBERITAIkatan Mahasiswa Maluku Tangerang melalui Ketua Dede Rengifuryaan menyoroti pelayanan PDAM Maren Kota Tual yang dinilai belum maksimal dalam memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat di Tual. Minggu (5/4/2026).

Sorotan tersebut khusus ditujukan pada kondisi pelayanan di wilayah Kecamatan Dullah Utara, terutama di kawasan Utan Tel Timur, di mana masyarakat disebut menerima air dalam kondisi keruh, kotor, dan dinilai tidak layak digunakan untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari.

Menurut Dede, persoalan air bersih bukan hanya menyangkut pelayanan teknis, tetapi juga berkaitan langsung dengan hak dasar warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 yang menegaskan bahwa negara wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok minimal air bagi masyarakat secara berkelanjutan.

“Air bersih adalah kebutuhan dasar masyarakat. Kalau air yang diterima warga keruh dan tidak layak digunakan, maka ini menunjukkan pelayanan publik belum berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Dede Rengifuryaan.

Ia juga mengingatkan bahwa pelayanan air minum wajib memenuhi standar kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 yang mensyaratkan air konsumsi harus aman secara fisik, kimia, dan biologis.

Baca Juga :  FPKN: Pengangkatan Kadin dan Polemik Dinasti Politik Gubernur Kaltim

“Kondisi air keruh yang diterima masyarakat menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengolahan maupun distribusi air bersih yang harus segera dibenahi,” ungkapnya.

Selain kualitas air, Dede turut menyoroti distribusi air yang belum stabil di sejumlah wilayah. Ia menilai pelayanan publik seharusnya berjalan secara teratur karena masyarakat setiap hari bergantung pada kebutuhan air untuk memasak, mandi, dan konsumsi.

“Jika pelayanan dasar seperti air bersih tidak terpenuhi dengan baik, maka perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap manajemen pelayanan PDAM,” ujarnya.

Ia menambahkan, prinsip pelayanan publik juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 yang mewajibkan setiap penyelenggara layanan publik memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Karena itu, Dede mendesak Pemerintah Kota Tual segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan air bersih agar persoalan yang dikeluhkan masyarakat, khususnya di Dullah Utara, tidak terus berulang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkop Ferry Siap Hadir, PB SEMMI Perkuat Persiapan Kongres IX dan Pengembangan Koperasi Mahasiswa
Prahara Rotasi Jabatan di Bogor: Antara Dugaan Pidana ASN dan Posisi ‘Basah’ di RSUD
Sambut Harlah ke-92, PAC GP Ansor Sepatan Gelar Halal Bihalal dan Konsolidasi Organisasi.
Diduga Menabrak KUHP & KUHAP Baru, Polresta Tigaraksa Tangerang di Praperadilkan
FPKN: Pengangkatan Kadin dan Polemik Dinasti Politik Gubernur Kaltim
Harlah ke-66 PMII: Momentum Kembali ke Khittah dan Penegasan Sikap Kritis
Diduga Langgar Izin, PT. Duta Abadi Primantara di Demo Puluhan Pemuda
Tuduhan “Penistaan Agama” Terhadap Jusuf Kalla, PB PII Buka Suara
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:12 WIB

Menkop Ferry Siap Hadir, PB SEMMI Perkuat Persiapan Kongres IX dan Pengembangan Koperasi Mahasiswa

Selasa, 21 April 2026 - 13:27 WIB

Prahara Rotasi Jabatan di Bogor: Antara Dugaan Pidana ASN dan Posisi ‘Basah’ di RSUD

Senin, 20 April 2026 - 19:47 WIB

Sambut Harlah ke-92, PAC GP Ansor Sepatan Gelar Halal Bihalal dan Konsolidasi Organisasi.

Senin, 20 April 2026 - 18:53 WIB

Diduga Menabrak KUHP & KUHAP Baru, Polresta Tigaraksa Tangerang di Praperadilkan

Senin, 20 April 2026 - 18:42 WIB

FPKN: Pengangkatan Kadin dan Polemik Dinasti Politik Gubernur Kaltim

Berita Terbaru