ACEH, PUSATBERITA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sekretariat Aceh menyatakan banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah memenuhi indikator penetapan bencana nasional.
Seperti dikutip Antara, Kepala Sekretariat Komnas HAM Aceh, Sepriady Utama, mengatakan hal itu merujuk Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang mencakup jumlah korban, kerugian material signifikan, cakupan wilayah lintas daerah, rusaknya infrastruktur, hingga terganggunya layanan publik, serta menurunnya kemampuan daerah menangani bencana.
Komnas HAM mendorong pemerintah segera menetapkan status bencana nasional guna mempercepat penanganan, rehabilitasi, dan rekonstruksi di tiga provinsi tersebut.
Menurut Komnas HAM RI, dampak bencana dinilai sangat berat, mulai dari ribuan warga kehilangan tempat tinggal, akses air bersih, layanan kesehatan dan pendidikan, hingga rusaknya infrastruktur vital seperti jembatan, jalan, listrik, dan telekomunikasi.
Pada 8 – 11 Desember 2025, Komnas HAM melakukan pemantauan di sejumlah wilayah terdampak berat, termasuk Pidie, Pidie Jaya, dan Bireuen, dengan fokus pada pemenuhan hak dasar penyintas, khususnya kelompok rentan.
Data BNPB hingga 18 Desember 2025 mencatat 52 kabupaten/kota terdampak, 1.059 orang meninggal, 192 hilang, 6.982 luka-luka, serta ratusan ribu rumah dan fasilitas umum mengalami kerusakan.
Komnas HAM menegaskan pengungsi berhak atas pangan, air bersih, tempat tinggal layak, layanan kesehatan, dan sanitasi tanpa diskriminasi. Pemerintah diminta membuka akses cepat dan bebas bagi bantuan kemanusiaan, termasuk dari organisasi internasional.











