Live Music Masih Buka Saat Ramadhan, Pemuda Alwashliyah: Pemerintah Dan Penegak Hukum Tidak Sejalan

- Penulis

Senin, 24 Maret 2025 - 23:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu tempat hiburan malam yang terpantau wartawan masih beroperasi. | Foto: Pribadi

Tangerang, PUSATBERITA – Gerakan Pemuda Alwashliyah (GPA) Kabupaten Tangerang menyoroti penerapan Surat Edaran Bupati Tangerang tentang Operasional Live Music selama Bulan Ramadhan.

Pasalnya, hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Live Music berupa Club, Massage, Bar maupun Billiard masih tetap bergerak bebas melakukan aktivitasnya.

Kepala Bidang Keamanan dan Kerukunan Umat Beragama, Aditya Nugraha menyampaikan rasa kekecewaannya atas kinerja penegak hukum.

“Lagi, penegak hukum di daerah (Satpol PP) Kabupaten Tangerang tengah mempertontonkan dirinya berkongsi dengan para Pengusaha Live Music agar tetap bebas beraktivitas,” Kata Aditya Nugraha.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa, Bupati Kabupaten Tangerang telah mengambil keputusan yang sangat baik untuk menjaga rasa toleransi pada Bulan Suci Ramadhan dengan menerbitkan Surat Edaran Tersebut.

Baca Juga :  Waspada Banjir Rob 12 Titik Jakarta Hingga 10 Desember

“Jika seperti ini, tentunya publik akan menilai bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) tidak taat pada aturan yang dibuat Kepala Daerah, sangat jelas bertentangan,” jelas Aditya Nugraha kepada wartawan.

Lebih lanjut, Aditya menyampaikan bahwa dirinya mendapati Live Music yang berada di Kabupaten Tangerang tetap beroprasi, diantaranya seperti Hellens, Clique, Black Owl, Tiger, 80 Proof Ultra dan masih banyak yang lainnya.

“Maka, hemat saya tidak perlu Satpol PP melakukan Sosialisasi atas Surat Edaran tersebut, jika pada akhirnya tetap buka,” Terang Aditya Nugraha.

Gerakan Pemuda Alwashliyah Kabupaten Tangerang, mendesak penegak hukum yakni Satuan Polisi Pamong Praja serta Kepolisian untuk dapat melakukan penertiban sesuai Surat Edaran yang berlaku dengan segera, pihaknya juga akan melakukan aksi unjuk rasa jika aturan tidak diindahkan.

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aliansi Pemuda Laporkan Dugaan Pembubaran Ibadah ke Polresta Tangerang
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Diduga Lecehkan Anak Buah
Komite Perempuan SEPETA Dorong Perlindungan Pekerja Transportasi Online Perempuan
BMM Salurkan Air Bersih Pada Warga, Akibat 5 Bulan Kesulitan Dapatkan Air Bersih Karena Dampak El Nino
Tim Kuasa Hukum Dorong Perlindungan Korban dan Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Kekerasan Seksual Santriwati
Ibadah GKPI Mauk-Sepatan Dibubarkan, Jemaat Diancam Sajam
Cegah DBD, Rapid Indonesia Gelar Fogging di Graha Yadika
Kantor Notaris dan PPAT Anita Rohmah Gandeng Damkar dan Rapid Indonesia Edukasi Keselamatan Kebakaran
Berita ini 9 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 05:06 WIB

Aliansi Pemuda Laporkan Dugaan Pembubaran Ibadah ke Polresta Tangerang

Senin, 21 September 2026 - 18:25 WIB

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Diduga Lecehkan Anak Buah

Senin, 21 September 2026 - 15:33 WIB

Komite Perempuan SEPETA Dorong Perlindungan Pekerja Transportasi Online Perempuan

Senin, 21 September 2026 - 12:43 WIB

BMM Salurkan Air Bersih Pada Warga, Akibat 5 Bulan Kesulitan Dapatkan Air Bersih Karena Dampak El Nino

Minggu, 20 September 2026 - 20:14 WIB

Tim Kuasa Hukum Dorong Perlindungan Korban dan Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Kekerasan Seksual Santriwati

Berita Terbaru

Ilustrasi Satpol PP Kabupaten Tangerang

Banten

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Diduga Lecehkan Anak Buah

Senin, 21 Sep 2026 - 18:25 WIB