Alfamart Baros Foto/Istimewa
Serang, PUSATBERITA — Gerakan Pemuda Mahasiswa Nasional (GAANAS) Banten menyoroti maraknya pembangunan dan operasional toko modern seperti Indomaret dan Alfamart di wilayah Kabupaten Serang yang diduga melanggar aturan jarak dengan pasar tradisional. Mereka menilai pemerintah daerah abai terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penataan Waralaba, Pusat Perbelanjaan, Toko Modern, dan Pasar Tradisional.
GAANAS menyebut telah menemukan sejumlah minimarket yang berdiri kurang dari 1.000 meter dari pasar tradisional. Salah satunya berada di kawasan Baros, Kabupaten Serang, yakni dua minimarket berjaringan di Jalan Raya Serang–Pandeglang.
“Hasil dari kajian kita dan penelusuran lapangan melalui peta digital menunjukkan bahwa kedua minimarket tersebut beroperasi dalam radius di bawah 1.000 meter dari Pasar Tradisional Baros,” ucap Fitrah koordinator aksi ke awak media.
Ia menyebut keberadaan toko modern itu bertentangan dengan beberapa regulasi, antara lain Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, serta Permendag Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan dan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Fitrah menilai bahwa, ekspansi toko modern tanpa memperhatikan aturan zonasi dapat memicu ketimpangan ekonomi lokal.
“Kehadiran toko modern jelas berpotensi merugikan pedagang pasar tradisional dan UMKM lokal serta mengganggu keseimbangan iklim usaha di Kabupaten Serang,” sambung nya lagi.
GAANAS mendesak Pemerintah Kabupaten Serang dan instansi terkait untuk melakukan evaluasi terhadap izin pendirian minimarket di wilayah tersebut. Mereka juga berencana menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk dorongan agar penegakan aturan berjalan sesuai perundangan.
“Kita mendesak Pemkab Serang untuk menindaklanjuti pelanggaran ini, karena ini jelas sudah melanggar perda yang telah ditetapkan,” Pungkasnya.
