
JAKARTA, PUSATBERITA – Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) menyoroti dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan dana hibah serta dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan, Mumin Toumnusa.
Wakil Sekretaris Jenderal Internal PB SEMMI, Ali, menyatakan bahwa integritas Kepala Dinas Pendidikan perlu dipertanyakan terkait pengelolaan dana hibah dan BOS.
“Dinas Pendidikan wajib menyalurkan dana secara efektif, akuntabel, dan transparan. Termasuk mengevaluasi dan melaporkan penggunaan dana serta memastikan pemenuhan standar pendidikan melalui infrastruktur dan instrumen pendidikan,” tegas Ali, dalam rilisnya kepada wartawan, Selasa, (9/9) 2025.
Ali menambahkan, terdapat dugaan penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk membantu penerima hibah dalam kegiatan pendidikan, perbaikan sarana sekolah, kesehatan, lingkungan, dan kegiatan bermanfaat lainnya.
Begitu pula dana BOS, yang seharusnya dipergunakan untuk operasional sekolah seperti pembelian alat tulis, buku, perbaikan sarana, serta kegiatan pembelajaran lainnya, diduga tidak dikelola sesuai prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa dana hibah dari Kementerian PUPR sebesar Rp 18,99 miliar yang dialokasikan untuk rehabilitasi dan renovasi 12 sekolah, pengadaan peralatan mobiler, meja, kursi, dan buku di TK Al-Ikhlas (DAK Tahun 2017/2018) diduga tidak terealisasi sebagaimana mestinya.
Selain itu, pengelolaan dana BOS tahun 2019 sebesar Rp 1,15 miliar untuk 12 sekolah juga diduga fiktif. Ali menyebut, skandal ini merupakan tindakan fatal dalam membangun peradaban pendidikan di Buru Selatan.
Menanggapi hal ini, PB SEMMI mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku (Kajati Maluku) dan Kepolisian Resor Buru Selatan (Polres Bursel) untuk segera memeriksa Mumin Toumnusa selaku Pelaksana Tugas Kadis Pendidikan Bursel terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah dan BOS tersebut.
PB SEMMI menegaskan, langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan dan upaya mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah.