Pemprov Banten Tegaskan Sekolah Tidak Boleh Wajibkan Beli Seragam, Sesuai Permendikbub

- Penulis

Minggu, 20 Juli 2025 - 23:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, PUSATBERITA – Juli 2025 – Pemerintah Provinsi Banten menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan mewajibkan orang tua atau wali peserta didik membeli seragam melalui sekolah. Hal ini disampaikan menyusul dimulainya kegiatan belajar mengajar jenjang pendidikan SMAN, SMKN, dan SKhN tahun ajaran 2025/2026 yang diawali dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada 14–18 Juli 2025.

Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, khususnya Pasal 12 dan 13, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban pembelian seragam dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas maupun penerimaan peserta didik baru.

Baca Juga :  HIMATA - JR Kecam Keras Statement PLH Kadindik Banten yang Sebut "Kampungan"

Selain itu, Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 menegaskan sekolah tidak boleh bertindak sebagai distributor buku atau Lembar Kerja Siswa (LKS). Penjualan buku dan LKS sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak ketiga atau jalur distribusi resmi, bukan oleh pihak sekolah.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten menginstruksikan seluruh Kepala SMAN, SMKN, dan SKhN di wilayahnya agar mematuhi regulasi ini serta memastikan tidak terjadi praktik yang memberatkan orang tua maupun peserta didik baru.

Langkah ini diambil untuk menciptakan transparansi, menghindari pungutan liar, serta menjamin pendidikan yang adil dan inklusif bagi seluruh peserta didik di Provinsi Banten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SEMMI Jakarta Raya Geruduk PT. IMIP, Tuntut Tax Holday PT. ITSS Segera Dibatalkan
Lurah Petir Kota Tangerang dan Istri Dilaporkan Usai Diduga Hina Warga
Ribuan Perusahaan, CSR Kota Tangerang dinilai belum maksimal
SMIT Jabodetabek: Bongkar dan Tangkap Pelaku Korupsi Dana Hibah KONI Maluku Utara
Ketua IMMT Desak Evaluasi PDAM Maren Tual
Kasus Pencurian Tinggi, FPDN Dorong Hadirnya Program CCTV
Central Pemuda Halmahera Desak Tindakan Cepat & Tegas Aparat Terkait Konflik di Maluku Utara
Predikat Tangerang Kota Layak Anak Dinilai Tak Realistis
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 13:42 WIB

SEMMI Jakarta Raya Geruduk PT. IMIP, Tuntut Tax Holday PT. ITSS Segera Dibatalkan

Jumat, 10 April 2026 - 13:32 WIB

Lurah Petir Kota Tangerang dan Istri Dilaporkan Usai Diduga Hina Warga

Rabu, 8 April 2026 - 20:32 WIB

Ribuan Perusahaan, CSR Kota Tangerang dinilai belum maksimal

Selasa, 7 April 2026 - 13:54 WIB

SMIT Jabodetabek: Bongkar dan Tangkap Pelaku Korupsi Dana Hibah KONI Maluku Utara

Minggu, 5 April 2026 - 02:00 WIB

Kasus Pencurian Tinggi, FPDN Dorong Hadirnya Program CCTV

Berita Terbaru