PIM Usut Dugaan Pungutan Liar di SMK Excellent 1 Kota Tangerang

- Penulis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Poros Intelektual Muda, Daniel Nainggolan (foto/istimewa).

‎TANGERANG, PUSATBERITA – Ketua Umum Poros Intelektual Muda (PIM), Daniel Nainggolan, melaporkan dugaan pungutan pembelian seragam sekolah di SMK Excellent 1 kepada Kepala Kantor Cabang  Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Kota Tangerang, Rabu (29/10) 2025.

‎Daniel mengungkapkan bahwa terdapat informasi adanya biaya administrasi dan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDKS) yang dibebankan oleh siswa pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025.

‎”Hasil investigasi kami menemukan bahwa adanya biaya seragam sekolah sebesar 2.040.000, biaya administrasi 2.400.000, serta biaya untuk LDKS sebesar 450.000,” ungkap Daniel saat ditemui Coffee Shop Kota Tangerang.

‎Mengenai hal itu, Daniel menyinggung tentang program Sekolah Swasta Gratis yang telah digaungkan oleh Provinsi Banten. Menurutnya, jika dugaan adanya pungutan itu benar, maka sekolah tersebut telah melanggar aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Kota Makmur, Namun Warganya Menderita: IMC Mengecam Kepemimpinan Robinsar - Fajar

‎”Peraturan Gubenur nomor 15 tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Sekolah Gratis bagi murid di Sekolah Tingkat Menengah Swasta, itu jelas khusus [Sekolah] Swasta,” tegas Daniel.

‎Lebih lanjut, Daniel menuturkan, bahwa SMK Excellent 1 menjadi salah satu Sekolah Menengah Kejuruan yang ditetapkan sebagai penyelenggara Sekolah Gratis di Kota Tangerang.

‎Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor 900.1.3.5/091-DINDIKBUD/2025 yang berisi penetapan SMA/SMK Swasta dan Sekolah Khusus (SKHS) sebagai penyelenggara Sekolah Gratis Provinsi Banten.

‎”Berdasarkan regulasi tersebut, sekolah menengah swasta yang telah menerima subsidi dari Pemerintah Provinsi Banten tidak dibenarkan melakukan pungutan tambahan kepada siswa,” ucap Daniel Nainggolan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apresiasi Kesadaran Jamaah, Dinkes Kab. Bogor Intensifkan Pembinaan Kesehatan Haji
Dinkes Kab. Bogor Raih Predikat Pemilik Fasilitas Kesehatan Terluas di Jawa Barat
Dinkes Kab. Bogor Gelar Skrining TBC dan Radiologi Gratis bagi Warga Cicangkal
Sinergi Dinkes Kab. Bogor dan Summarecon Pulihkan Penglihatan Ratusan Warga
Pemberlakuan Kebijakan WFH, Volume Pengguna Commuter Line Alami Penurunan 9 Persen
Bupati Bogor: Fasilitas RSUD Leuwiliang Setara di Pusat
Bupati Bogor Beri Apresiasi Atas Capaian RSUD R Moh Noh Nur
Aliansi Ormas Islam Tegaskan Pelaporan Kepada Ketiga Tokoh Tidak Ada Unsur Politisasi
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:10 WIB

Apresiasi Kesadaran Jamaah, Dinkes Kab. Bogor Intensifkan Pembinaan Kesehatan Haji

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:06 WIB

Dinkes Kab. Bogor Raih Predikat Pemilik Fasilitas Kesehatan Terluas di Jawa Barat

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:00 WIB

Dinkes Kab. Bogor Gelar Skrining TBC dan Radiologi Gratis bagi Warga Cicangkal

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:54 WIB

Sinergi Dinkes Kab. Bogor dan Summarecon Pulihkan Penglihatan Ratusan Warga

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:54 WIB

Bupati Bogor: Fasilitas RSUD Leuwiliang Setara di Pusat

Berita Terbaru