Polemik Penahanan Mantan Menteri Agama RI, PB SEMMI Pertanyakan Integritas KPK

- Penulis

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ali, Wasekjend Internal PB SEMMI (Foto: Istimewa)

Ali, Wasekjend Internal PB SEMMI (Foto: Istimewa)

JAKARTA, PUSATBERITA – Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia, secara tegas menangapi dan mempertanyakan integritas KPK dalam kasus dugaan korupsi dana hibah oleh Mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi tersangka atas kasus korupsi kuota haji 2023-2024, namun mengalami perubahan status penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tahanan rumah.

Wasekjend Internal PB SEMMI, Ali mengungkapkan bahwa kabar pengalihan status penahanan Yaqut Chalil Qoumas yang semula di rumah tahanan (Rutan) KPK menjadi di rumah pribadi sejak Kamis malam, 18 Maret 2026 itu, juga dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Menurut Ali, KPK sebagai lembaga indenpenden harusnya lebih serius dalam memberikan status Yaqut seperti tersangka kasus korupsi sama seperti tahanan lainnya, seperti Lukas Enembe yang pada saat beliau dalam kondisi tidak stabil tapi tetap menjadi rahanan rutan KPK.

“Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis malam kemarin,” ujar Wasekjend Internal PB SEMMI dengan tegas, Rabu (26/3).

Dirinya mengatakan bahwa pengalihan status penahanan YCQ tersebut berdasarkan pada permohonan keluarga tersangka yang dilakukan pada 17 Maret 2026 lalu. Terus bagaimana dengan Lukas Enembe yang ditangkap KPK pada 10 Januari 2023 dan ditahan di Rutan KPK sejak 11 Januari terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

“Saat itu tim kuasa hukumnya Lukas Enembe menyebut kondisi kesehatannya tidak stabil, dan keluarga beberapa kali mengajukan penangguhan penahanan (termasuk izin berobat ke luar negeri) karena sakit. Namun permohonan itu selalu ditolak KPK dengan alasan hasil asesmen medis menyatakan Enembe layak menjalani proses hukum. Ia tetap ditahan hingga divonis bersalah, dan meninggal dunia dalam tahanan pada 26 Desember 2023,” ungkap Ali.

Baca Juga :  Waduh, Muktamar Ke-33 PII Mangkir Lagi, PW PII se-Indonesia Ambil Alih Muknas

Kasus ini kembali disorot publik pada Maret 2026 ketika KPK mengalihkan status tahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah setelah 7 hari ditahan. Hal ini menjadi kritikan tajam oleh Wasekjend Internal PB SEMMI, karena menurutnya sangat terlihat bahwa terjadi perbedaan perlakuan dalam kasus Korupsi Kuota Haji dan Kasusnya Lukas Enembe.

“Sakit-sakitan saja tidak dikabulkan bahkan sampai meninggal dalam tahanan untuk Enembe, sementara Yaqut yang sehat-sehat saja ditangguhkan atas hal tersebut,” tuturnya.

Diketahui kepastian bahwa pengalihan status penahanan pada tersangka YCQ dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Sehingga hal tersebut, membuat PB SEMMI mempertanyakan integritas KPK sebagai lembaga independen.

“Dalam hal ini, YCQ telah merugikan negara berdasarkan pada perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan kerugian sejumlah Rp.622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dari kasus tersebut,” katanya dengan tegas.

Maka dari itu, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) juga meminta KPK untuk tegas bertindak atas pengalihan status tahanan YQC. Dimana melakukan tindakan Korupsi dan jelas merugikan negara sebagai Menteri Agama saat itu.

“Perlu diketahui, YCQ ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi kuota haji 2023-2024 sejak awal Januari 2026 lalu dan ditahan di rutan pada 12 Maret 2026, setelah pengajuan gugatan praperadilannya ditolak oleh majelis hakim. Kasus YQC sebagai ujian etis, ujian moril pemerintahan Prabowo-Gibran yang berjanji untuk basmikan Korupsi,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aliansi Organda Se-Jakarta Kecam Keras Dugaan Keterlibatan Prajurit TNI Dalam Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS
Aksi di KPK, GMNI Jakarta Timur Desak Transparansi Penanganan Kasus JICT
EW LMND DKI Jakarta dan Komunitas Perempuan Perkuat Solidaritas “Jaga Jakarta” di Jalan Dr. Saharjo
PMI Wilayah Jakarta Bersama Kompak LB Gelar Buka Bersama dan Santunan Anak Yatim
Forum Rakyat Muslim Indonesia Desak Pecat Oknum Ulama Terkait Intimidasi Korban Pelecehan
Organisasi Daerah Se-Jakarta Serukan Mosi Tidak Percaya Polri
Demisioner Ketum PW SEMMI Sesalkan Aksi BEM PNJ, Apresiasi Personel Kepolisian
Pelantikan MWCNU Kecamatan Kalideres Masa Khidmat 2026–2031 Berlangsung Khidmat dan Lancar
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:33 WIB

Polemik Penahanan Mantan Menteri Agama RI, PB SEMMI Pertanyakan Integritas KPK

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:50 WIB

Aliansi Organda Se-Jakarta Kecam Keras Dugaan Keterlibatan Prajurit TNI Dalam Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS

Senin, 16 Maret 2026 - 21:28 WIB

Aksi di KPK, GMNI Jakarta Timur Desak Transparansi Penanganan Kasus JICT

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:58 WIB

EW LMND DKI Jakarta dan Komunitas Perempuan Perkuat Solidaritas “Jaga Jakarta” di Jalan Dr. Saharjo

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:59 WIB

PMI Wilayah Jakarta Bersama Kompak LB Gelar Buka Bersama dan Santunan Anak Yatim

Berita Terbaru

Cendekiawan muda Nahdlatul Ulama (NU) Banten, Abdul Hakim (Foto/Istimewa).

Opini

Negara, Propaganda, dan Publik yang Semakin Kritis

Kamis, 26 Mar 2026 - 16:23 WIB

Foto: Teknologi AI.

Opini

Prabowo Dalam Arus: Paranoid dan Totalitarian

Kamis, 26 Mar 2026 - 16:12 WIB