Daniel Nainggolan, Direktur Poros Intelektual Muda Soroti Seleksi Dirum Perumda Kota Tangerang yang dinilai Akal-Akalan. | Foto: Pribadi.
Tangerang, PUSATBERITA – Direktur Poros Intelektual Muda (PIM) Daniel Nainggolan soroti perbedaan pendapat terkait seleksi calon Direktur Umum (Dirum) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng yang dilakukan secara terbuka mulai sejak 24 Maret s/d 10 April 2025.
“Perbedaan pemahaman antara Sekda dengan Asda tersebut dapat mengindikasikan adanya rencana terselubung dalam memajukan calon masing-masing, sehingga masyarakat umum tidak dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi walaupun memiliki pengalaman kerja sebagai meneger lebih dari 5 tahun,” ujar Daniel terkait perbedaan pendapat tersebut.
Daniel menambahkan bahwa ditambahnya lagi persyaratan khusus yang dibuat oleh Panitia Seleksi yang harus dipenuhi seperti memiliki sertifikasi kelulusan Pelatihan Manajemen Air Minum minimal tingkat madya, menunjukan adanya indikasikan cara penyingkiran peran masyarakat untuk ikut terlibat atau berperan serta dalam pencolonan.
“Syarat khusus yang dibuat oleh panitia seleksi tersebut hanya bentuk akal-akalan saja,” kata Daniel dalam wawancara, Senin (25/3) 2025.
Menurutnya, hal ini tidak tercantum pada pasal 44 Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng tentang Pengangkatan Anggota Direksi.
“Coba saya dicek, tidak ada syarat khusus terkait seorang calon harus memiliki sertifikasi kelulusan Pelatihan Manajemen Air Minum minimal tingkat madya,” tegasnya.
Belum lagi banyak aturan yang ditabrak soal organisasi kepengurusan pengangkatan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng. Diketahui sebelumnya Dewan Pengawas Perumdam Tirta Benteng Kota Tangerang juga terindikasi bermasalah
“Dewan Pengawas saat ini hanya berjumlah 1 orang, sementara peraturan perundang-undangan sangat jelas mencantumkan jumlah Dewan Pengawas berdasarkan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.2 Tahun 2007 tentang Perumda PDAM,” tambah Daniel.
Meskipun alasan yang digunakan berlindung pada kata efisiensi, akan tetapi menurut Daniel Pemerintah Kota Tangerang tidak boleh hanya berpikir soal pembagian anggaran saja, melainkan berpikir bagaimana meningkatkan kualitas dan pendapat Perumda PDAM Kota Tangerang.
“Anehnya lagi kemampuan mengawasi kinerja direksi dengan pelanggan sebanyak 101.000 Sambungan Rumah (SR) tentulah sangat tidak mungkin, positif ini tidak seriu dalam pembenahan dan peningkatan pendapatan daerah,” katanya.
Selanjutnya Daniel pun berharap terkait syarat khusus harus memiliki sertifikasi kelulusan Pelatihan Manajemen Air Minum minimal tingkat madya baiknya lebih tepat ditunjukan kepada pegawai Perumda yang ingin mendaftarkan diri menjadi Calon Dirum Perumda Tirta Benteng bukan dari kalangan masyarakat umum.
“Ketua panitia seleksi Herman Suwarman sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang wajib dapat berpikir lebih rasional tanpa ada unsur kepentingan dan terlebih menjalankan aturan hukum yang sesuai,” tutup Daniel.