Poros Intelektual Muda Soroti Seleksi Dirum Perumda Kota Tangerang, Daniel: Seleksi Akal-Akalan

- Penulis

Senin, 24 Maret 2025 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Daniel Nainggolan, Direktur Poros Intelektual Muda Soroti Seleksi Dirum Perumda Kota Tangerang yang dinilai Akal-Akalan. | Foto: Pribadi.

Tangerang, PUSATBERITA – Direktur Poros Intelektual Muda (PIM) Daniel Nainggolan soroti perbedaan pendapat terkait seleksi calon Direktur Umum (Dirum) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng yang dilakukan secara terbuka mulai sejak 24 Maret s/d 10 April 2025.

“Perbedaan pemahaman antara Sekda dengan Asda tersebut dapat mengindikasikan adanya rencana terselubung dalam memajukan calon masing-masing, sehingga masyarakat umum tidak dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi walaupun memiliki pengalaman kerja sebagai meneger lebih dari 5 tahun,” ujar Daniel terkait perbedaan pendapat tersebut.

Daniel menambahkan bahwa ditambahnya lagi persyaratan khusus yang dibuat oleh Panitia Seleksi yang harus dipenuhi seperti memiliki sertifikasi kelulusan Pelatihan Manajemen Air Minum minimal tingkat madya, menunjukan adanya indikasikan cara penyingkiran peran masyarakat untuk ikut terlibat atau berperan serta dalam pencolonan.

“Syarat khusus yang dibuat oleh panitia seleksi tersebut hanya bentuk akal-akalan saja,” kata Daniel dalam wawancara, Senin (25/3) 2025.

Menurutnya, hal ini tidak tercantum pada pasal 44 Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng tentang Pengangkatan Anggota Direksi.

“Coba saya dicek, tidak ada syarat khusus terkait seorang calon harus memiliki sertifikasi kelulusan Pelatihan Manajemen Air Minum minimal tingkat madya,” tegasnya.

Baca Juga :  Dalam Menjaga Arus Mudik 2025, SEMMI Jakarta Raya Apresiasi Kinerja Polri

Belum lagi banyak aturan yang ditabrak soal organisasi kepengurusan pengangkatan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng. Diketahui sebelumnya Dewan Pengawas Perumdam Tirta Benteng Kota Tangerang  juga terindikasi bermasalah

“Dewan Pengawas saat ini hanya berjumlah 1 orang, sementara peraturan perundang-undangan sangat jelas mencantumkan jumlah Dewan Pengawas berdasarkan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.2 Tahun 2007 tentang Perumda PDAM,” tambah Daniel.

Meskipun alasan yang digunakan berlindung pada kata efisiensi, akan tetapi menurut Daniel Pemerintah Kota Tangerang tidak boleh hanya berpikir soal pembagian anggaran saja, melainkan berpikir bagaimana meningkatkan kualitas dan pendapat Perumda PDAM Kota Tangerang.

“Anehnya lagi kemampuan mengawasi kinerja direksi dengan pelanggan sebanyak 101.000 Sambungan Rumah (SR) tentulah sangat tidak mungkin, positif ini tidak seriu dalam pembenahan dan peningkatan pendapatan daerah,” katanya.

Selanjutnya Daniel pun berharap terkait syarat khusus harus memiliki sertifikasi kelulusan Pelatihan Manajemen Air Minum minimal tingkat madya baiknya lebih tepat ditunjukan kepada pegawai Perumda yang ingin mendaftarkan diri menjadi Calon Dirum Perumda Tirta Benteng bukan dari kalangan masyarakat umum.

“Ketua panitia seleksi Herman Suwarman sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang wajib dapat berpikir lebih rasional tanpa ada unsur kepentingan dan terlebih menjalankan aturan hukum yang sesuai,” tutup Daniel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SEMMI Jakarta Raya Geruduk PT. IMIP, Tuntut Tax Holday PT. ITSS Segera Dibatalkan
Lurah Petir Kota Tangerang dan Istri Dilaporkan Usai Diduga Hina Warga
Ribuan Perusahaan, CSR Kota Tangerang dinilai belum maksimal
SMIT Jabodetabek: Bongkar dan Tangkap Pelaku Korupsi Dana Hibah KONI Maluku Utara
Ketua IMMT Desak Evaluasi PDAM Maren Tual
Kasus Pencurian Tinggi, FPDN Dorong Hadirnya Program CCTV
Central Pemuda Halmahera Desak Tindakan Cepat & Tegas Aparat Terkait Konflik di Maluku Utara
Predikat Tangerang Kota Layak Anak Dinilai Tak Realistis
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 13:42 WIB

SEMMI Jakarta Raya Geruduk PT. IMIP, Tuntut Tax Holday PT. ITSS Segera Dibatalkan

Jumat, 10 April 2026 - 13:32 WIB

Lurah Petir Kota Tangerang dan Istri Dilaporkan Usai Diduga Hina Warga

Rabu, 8 April 2026 - 20:32 WIB

Ribuan Perusahaan, CSR Kota Tangerang dinilai belum maksimal

Selasa, 7 April 2026 - 13:54 WIB

SMIT Jabodetabek: Bongkar dan Tangkap Pelaku Korupsi Dana Hibah KONI Maluku Utara

Minggu, 5 April 2026 - 02:00 WIB

Kasus Pencurian Tinggi, FPDN Dorong Hadirnya Program CCTV

Berita Terbaru