
CILEGON – PUSATBERITA, Publik Kota Cilegon dikejutkan dengan terkuaknya praktik prostitusi online yang beroperasi di Hotel Kalyana Mitta.
Laporan terbaru mengungkapkan, para pekerja seks komersial (PSK) di lokasi tersebut mampu melayani hingga 11 tamu dalam sehari, dengan penghasilan fantastis mencapai Rp 9 juta per bulan.
Berita ini sontak memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, terutama dari organisasi keagamaan dan kepemudaan.
Menanggapi kabar tersebut, Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) Provinsi Banten secara tegas mendesak Pemerintah Kota Cilegon untuk segera mengambil tindakan drastis, yaitu menutup total Hotel Kalyana Mitta.
Desakan ini disampaikan langsung oleh Adi Gustiadi, Ketua Bidang Komunikasi Umat PII Banten periode 2025-2027.
“Kami sangat prihatin dan menyayangkan adanya praktik prostitusi online di Hotel Kalyana Mitta. Hal ini jelas-jelas mencemari nama baik Kota Cilegon yang selama ini kita kenal sebagai Kota Santri,” ujar Adi Gustiadi.
Ia menambahkan bahwa aktivitas amoral semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai agama dan budaya yang dijunjung tinggi di masyarakat Cilegon.
Pelanggaran Hukum yang Mengintai
Praktik prostitusi, apalagi yang difasilitasi secara online, memiliki implikasi hukum yang serius.
Adi Gustiadi menekankan bahwa pihak berwenang dapat menjerat pelaku dan fasilitator berdasarkan beberapa undang-undang, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terutama Pasal 296 dan 506 yang menargetkan germo atau pihak yang mengambil keuntungan dari perbuatan cabul. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (1) yang melarang distribusi konten bermuatan kesusilaan melalui media elektronik, mengingat praktik ini memanfaatkan platform online.vBerpotensi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), jika ditemukan unsur paksaan atau eksploitasi dalam perekrutan atau penampungan individu yang terlibat.
“Pemerintah Kota Cilegon harus segera bertindak cepat dan tegas. Jangan biarkan Cilegon yang religius ini ternodai oleh praktik-praktik yang melanggar norma sosial dan agama,” pungkas Adi Gustiadi.
PII Banten menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap berkolaborasi dengan elemen masyarakat lainnya untuk memastikan penegakan hukum dan moralitas di Kota Cilegon.