JAKARTA, PUSATBERITA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperingatkan masyarakat Indonesia untuk rajin menabung, termasuk memiliki tabungan pensiun sebagai jaminan kemandirian finansial dan mempertahankan gaya hidup yang layak saat tidak lagi aktif bekerja.
Direktur Pengembangan Perbankan, Pasar Keuangan , dan Pembiayaan Lainnya Kemenkeu Adi Budiarso mengakui malas menabung menjadi kebiasaan buruk masyarakat Indonesia.
Hal ini menjalar hingga kebiasaan malas menabung untuk masa pensiun. Walhasil, banyak orang Indonesia yang memasuki usia pensiun, kesulitan finansial, ketergantungan pada orang lain, hingga ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar atau kesehatan.
Menurut Adi, ini merupakan ancaman serius bagi perekonomian nasional. Sebab, sebut saja dia, terdapat 100 juta orang Indonesia yang terancam tidak memiliki tabungan pensiun pada tahun 2038 mendatang.
”Kita punya potensi besar, tapi tantangan kita adalah kebiasaan kita, kebiasan kita, dan ini akan mendukung keamanan finansial ke depan. Karena kalau kita tidak punya tabungan pensiun, artinya nanti 100 juta penduduk Indonesia yang akan pensiun pada tahun 2038, itu langsung tidak punya tabungan hari tua,” ungkap Adi dalam acara Sharia Economic Forum: Accelerating Growth and Prosperity: Path to Global Impact di The Tribrata Hotel, Jakarta, Kamis (12/2) 2026.
Berdasarkan data yang dipaparkan Adi, sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) pada klaster asuransi pensiun hanya memiliki pangsa pasar (market share) sebesar lima persen. Secara nasional, total pangsa pasar tabungan asuransi pensiun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hanya 13 persen.
Angka itu jauh tertinggal dibandingkan Malaysia dengan tingkat tabungan asuransi pensiunnya yang sudah mencapai 80 persen terhadap PDB. Apalagi dengan Australia yang tingkat tabungan asuransi pensiunnya mencapai 150 persen terhadap PDB.
“Australia sudah 150 persen dari PDB, karena kebiasaan menabungnya sudah dipupuk sejak muda, sejak mereka pertama bekerja. Jadi balik lagi, aspirasi yang besar kita tadi (menjadi raja ekonomi syariah dunia) harus kita mulai cocokan dengan perilaku masyarakat kita yang terlalu banyak ‘uang dikonsumsi, tapi tidak ditabung’,” kata Adi.
Dari data yang Adi paparkan, rata-rata masyarakat Indonesia hanya menabung sebesar tiga persen dari penghasilan (take home pay) yang diperoleh. Padahal jika ingin merdeka secara finansial, maka tingkat menabung terhadap penghasilan adalah sebesar 10 persen.
”Ini sudah harus dimulai sejak sekarang. Masyarakat kita yang penghasilannya rata-rata Rp6,6 juta, padahal rata-rata aslinya hanya Rp3,3 juta, harus nabung minimal 10 persen dari take home pay-nya. Itu wajib,” tegas Adi.











