Oleh Hasbi M. Ashidiqi Guru Honorer Salah Satu Madrasah Swasta di Jakarta
Perayaan Hari Guru Nasional selama ini lebih sering diposisikan sebagai prosesi seremonial tahunan. Padahal, peran guru jauh melampaui sekadar pengajar disiplin ilmu; mereka adalah penjaga moral, penuntun karakter, serta teladan yang menuntun pengalaman empiris kehidupan bagi peserta didik. Apresiasi simbolik jelas tidak sebanding dengan luasnya tanggung jawab tersebut.
Hari Guru Nasional (HGN), yang diperingati setiap 25 November, kerap kita maknai sebagai hari besar nasional yang penting. Namun, jika ditelaah dari sisi legalitas dan kedudukannya dalam kalender Hari Besar Nasional (PHBN), muncul sejumlah fakta yang mengundang refleksi — sekaligus kritik — atas lemahnya legitimasi substantif dari peringatan ini.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen memang menyebutkan peringatan HGN sebagai bagian formal dari ekosistem pendidikan nasional. Tetapi pengakuan itu berhenti pada tataran simbolik. Tidak ada insentif legal lebih konkret seperti cuti bersama, tunjangan khusus peringatan, atau bentuk penghargaan struktural lain yang mempertegas posisi guru sebagai garda terdepan pembangunan bangsa. Pengakuan tanpa penguatan hak pada akhirnya hanya menjadi seremonial tahunan yang hampa.
Padahal, amanat konstitusi — mencerdaskan kehidupan bangsa — menjadikan guru ujung tombak peradaban nasional. Namun bagaimana visi “Indonesia Emas 2045” ingin diwujudkan bila penghargaan terhadap guru masih bersifat simbolik? Ironisnya, hingga hari ini pemerataan kesejahteraan guru, khususnya guru honorer, tidak kunjung terselesaikan. Jurang kesenjangan antara guru honorer dan guru berstatus tetap masih terasa lebar, meski beban kerja dan tanggung jawab mereka sejatinya sama.
Dengan kondisi demikian, peringatan Hari Guru Nasional semestinya tidak berhenti pada seremoni, panggung apresiasi, atau slogan inspiratif semata. Sudah saatnya pemerintah mempertimbangkan revisi regulasi agar HGN menjadi momentum afirmasi yang nyata — bukan hanya perayaan, tetapi penguatan martabat dan pemenuhan hak-hak guru secara hukum dan kebijakan.
Tanpa langkah konkret itu, kita hanya memperingati pahlawan pendidikan sekali setahun, sementara kesejahteraan, perlindungan, dan penghargaan substantif terhadap mereka terus terabaikan di luar upacara. Guru tidak meminta selebrasi; mereka membutuhkan legitimasi, kesejahteraan, dan penghargaan yang setimpal dengan amanah besar yang mereka emban.











