Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, Pelaku Kembali Melakukan Pemberian Cek Palsu

- Penulis

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

JAKARTA, PUSATBERITA – Inisial NFF (40) sosok ibu yang memiliki dua anak gadis kembar kembali menjadi sorotan, namanya sempat santer lantaran dirinya menjelang penghujung tahun sempat mengaku dirinya menjadi korban penipuan, namun belakangan ini, NFF muncul sebagai terlapor atas tuduhan Tindak Pidana Penipuan dan Pengelapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP,

Berdasarkan nomor laporan LP/B/213/XII/2025/SPKT Febuari 2025 Ibu asal Manado (40) terlebih dahulu tersandung kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan atas dugaan melakukan pemberian Cek Palsu terkait pembelian aset dengan inisial korban IN (42) tahun 2024.

Dalam keterangan tidak langsung, korban dengan inisial IN berniat melakukan pembelian aset rumah untuk kediaman sang anak di Wilayah Jakarta Timur, yang mana pelaku NFF (40) merupakan broker dari aset tersebut nekat melakukan jual beli dan melakukan transaksi dengan korban IN (42).

IN mengutarakan bahwa lantaran, hanya bermodal nekad dan niat ingin menipu korban, tanpa ada kuasa ataupun PPJB dari pemilik aset, untuk melancarkan aksi penipuannya.

“NFF meyakinkan korban dengan memberian Cek Palsu dengan nilai yang sama sampai menunggu PPJB dan Sertifikat dilakukan balik nama atas nama” ungkap IN, Kamis (15/1/2026).

Baca Juga :  Official Trailer Film “Kupilih Jalur Langit”: Saat Akad Sudah Diucap, Namun Hati Suami Masih Milik Wanita Lain

Lanjut, usai mengetahui status dan peran NFF tidak seharusnya melakukan jual beli atas aset tersebut, korban merasa janggal hingga berniat melakukan pencairan atas Cek tersebut. Alih alih dapat dicairkan, cek tersebut ternyata Palsu. Lantaran hal, kini NFF terancam mendekam dibalik jeruji yang dingin.

Diketahui terlapor dengan nomor LP/B/213/XII/2025/SPKT sudah tahap penyidikan, seluruh saksi sudah dipanggil, menyisakan BAP terlapor NFF untuk pihak berwajib memutuskan kasus Cek Palsu dengan tuduhan Tindak Pidana Penipuan dan Pengelapan.

Namun melalui informasi yang kami terima, NFF sudah mangkir sebanyak 2 (dua) kali dalam pemanggilan terduga terlapor untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Cilandak sebegai penanggung jawab dari kasus Cek Palsu tersebut.

Lebih parahnya, melalui informasi sebelumnya, perhari ini, Kamis 15 Januari 2025 terlapor NFF harusnya menjalani penyidikan, dan berdasarkan hasil pantauan media di lapangan NFF terduga pelaku kasus Cek Palsu kembali mangkir untuk ketiga kalinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pusat-berita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Putri Ahmad Bahar Serahkan Bukti Dugaan Penyekapan ke Polda Metro Jaya
Reyzan Sulaeman Resmi Nahkodai PW PII Jakarta Raya
Mutasi Mei 2026, Empat Kombes Pol Resmi Bergabung ke Polda Metro Jaya
Ayah Pengantin di Jakut Nekat Tusuk Mantan Istri di Momen Pernikahan
Gagal Beraksi, Begal Bersajam di Underpass Angkasa Tak Berhasil Bawa Motor Korban
PB PII: Pembubaran Nobar Film Adalah Bentuk Nyata Ketakutan Negara
Chorinus Eric Nerokou Buka Workshop Litigation Skill, PLN Bahas Perkembangan KUHP-KUHAP Baru
Pemberlakuan Kebijakan WFH, Volume Pengguna Commuter Line Alami Penurunan 9 Persen
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:02 WIB

Putri Ahmad Bahar Serahkan Bukti Dugaan Penyekapan ke Polda Metro Jaya

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:28 WIB

Reyzan Sulaeman Resmi Nahkodai PW PII Jakarta Raya

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:14 WIB

Mutasi Mei 2026, Empat Kombes Pol Resmi Bergabung ke Polda Metro Jaya

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:53 WIB

Ayah Pengantin di Jakut Nekat Tusuk Mantan Istri di Momen Pernikahan

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gagal Beraksi, Begal Bersajam di Underpass Angkasa Tak Berhasil Bawa Motor Korban

Berita Terbaru

Foto/Abdul Hakim.

Opini

Mimpi yang Retak di Tengah Kota

Kamis, 11 Jun 2026 - 11:37 WIB

Koordinator umum jaringan Transparansi Indonesia, Muttaqien. (Doc. Ist/PB)

Daerah

Dugaan Gratifikasi WTP BPK di Lampung Harus Diungkap

Rabu, 10 Jun 2026 - 23:14 WIB