JAKARTA, PUSATBERITA – Inisial NFF (40) sosok ibu yang memiliki dua anak gadis kembar kembali menjadi sorotan, namanya sempat santer lantaran dirinya menjelang penghujung tahun sempat mengaku dirinya menjadi korban penipuan, namun belakangan ini, NFF muncul sebagai terlapor atas tuduhan Tindak Pidana Penipuan dan Pengelapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP,
Berdasarkan nomor laporan LP/B/213/XII/2025/SPKT Febuari 2025 Ibu asal Manado (40) terlebih dahulu tersandung kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan atas dugaan melakukan pemberian Cek Palsu terkait pembelian aset dengan inisial korban IN (42) tahun 2024.
Dalam keterangan tidak langsung, korban dengan inisial IN berniat melakukan pembelian aset rumah untuk kediaman sang anak di Wilayah Jakarta Timur, yang mana pelaku NFF (40) merupakan broker dari aset tersebut nekat melakukan jual beli dan melakukan transaksi dengan korban IN (42).
IN mengutarakan bahwa lantaran, hanya bermodal nekad dan niat ingin menipu korban, tanpa ada kuasa ataupun PPJB dari pemilik aset, untuk melancarkan aksi penipuannya.
“NFF meyakinkan korban dengan memberian Cek Palsu dengan nilai yang sama sampai menunggu PPJB dan Sertifikat dilakukan balik nama atas nama” ungkap IN, Kamis (15/1/2026).
Lanjut, usai mengetahui status dan peran NFF tidak seharusnya melakukan jual beli atas aset tersebut, korban merasa janggal hingga berniat melakukan pencairan atas Cek tersebut. Alih alih dapat dicairkan, cek tersebut ternyata Palsu. Lantaran hal, kini NFF terancam mendekam dibalik jeruji yang dingin.
Diketahui terlapor dengan nomor LP/B/213/XII/2025/SPKT sudah tahap penyidikan, seluruh saksi sudah dipanggil, menyisakan BAP terlapor NFF untuk pihak berwajib memutuskan kasus Cek Palsu dengan tuduhan Tindak Pidana Penipuan dan Pengelapan.
Namun melalui informasi yang kami terima, NFF sudah mangkir sebanyak 2 (dua) kali dalam pemanggilan terduga terlapor untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Cilandak sebegai penanggung jawab dari kasus Cek Palsu tersebut.
Lebih parahnya, melalui informasi sebelumnya, perhari ini, Kamis 15 Januari 2025 terlapor NFF harusnya menjalani penyidikan, dan berdasarkan hasil pantauan media di lapangan NFF terduga pelaku kasus Cek Palsu kembali mangkir untuk ketiga kalinya.











